Ketua Majelis Hakim, Hariyanto,SH.MH. Mengabulkan
Gugatan Perlawanan Ita Yuliana.
|
SURABAYA - Ita Yuliana tadi siang meluapkan kegembiraanya di ruangan
sidang Kartika 1 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis
(18/10/2018). Bahkan mata Ita sempat berkaca - kaca terharu karena gugatan
perlawananya atas kesalahan penyitaan aset toko Mitra Teknik, yang ia layangkan
dikabulkan majelis hakim. Maklumlah, hampir satu tahun hak dia atas toko
bahan bangunan terbesar di Sumabawa menjadi hilang dan dikuasai pihak lain,
yakni-kurator Najib Gysmar dkk.
“ Mengadili dalam eksepsi, menolak
eksepsi terlawan satu dan terlawan dua, dalam provisi, menolak provisi
terlawan. Dalam pokok perkara, menyatakan pelawan adalah pelawan yang
benar. Mengabulkan perlawanan pelawan untuk sebagian, menyatakan bahwa pelawan
adalah pemilik usaha Mitra Teknik di jalan Sultan Kaharuddin No.17-18, Brang
Bara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, dengan segala barang yang ada
didalamnya,” ucap hakim ketua Hariyanto SH. MH.
Majelis hakim dalam amar putusannya
juga menyatakan bahwa tiga bidang tanah kosong adalah milik pelawan dan bukan
termasuk obyek sita, sehingga tidak boleh disegel. "Memerintahkan
kepada terlawan satu dan terlawan dua menghentikan tindakan lelang sampai
adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menghukum terlawan satu dan
terlawan dua secara tanggung renteng membayar biaya perkara," tutup hakim
Hariyanto.
Terhadap putusan ini Ita Yuliana
mengaku puas dengan putusan hakim. “Kami berterimakasih kepada yang mulia
majelis hakim karena sudah mengambil putusan yang seadil-adilnya dengan
mengabulkan gugatan kami,” ujar Ita.
Ditambahkan Ita, setelah putusan ini
pihaknya akan mengambil jalur hukum atas kehilangan beberapa asetnya yang
berada di toko Mitra Teknik,” tegasnya.Ia menilai keputusan hakim adalah bijak.
Sebab, dalam sidang perlawanan ini saksi yang dihadirkan pelawan sudah
diperiksa satu per satu. “Termasuk saksi ahli,” katanya.
Sedangkan Lussy selaku orang tua Ita
Yuliana menuturkan bahwa sidang diputuskan dengan adil oleh majelis hakim. “Saya
berterima kasih karena majelis hakim memutuskan dengan hati, dan adil,”
tuturnya.
Perlu diketahui, pasca putusan palit
No 35/pailit/2012/PN. Niaga Surabaya, pada 23 Nopember 2017 kurator Najib Gysmar
dan kurator Mohamad Achin bersama sekelompok orang mendatangi toko Mitra Teknik
milik Ita Yuliana dan melakukan pengrusakan dan penyegelan.Najib dkk mengambil
barang-barang dari toko bahan bangunan itu yang sampai saat ini tidak diketahui
keberadaanya dan tidak ada tanggung jawabnya.
Kurator Najib Gysmar juga diduga
melanggar kewenangannya, yakni - melakukan penyitaan terhadap harta benda yang
tidak tercantun dalam surat pemberitahuan pelaksanaan penyegelan dari
Pengadilan Niaga Surabaya. Harta benda itu bukan agunan kredit dan merupakan
harta pribadi Ita Yuliana dan bukan merupakan debitur pailit.
Harta benda Ita Yuliana yang ikut
disita yakni; barang antik berupa permata, patung, gading dan lukisan. Stok
barang dagangan di toko Mitra Teknik serta tiga bidang tanah di desa Kerato
dengan SHM No 929 / Kerato, SHM No 930/ Kerato dan SHM 931/Kerato.
Pada 11 Nopember 2017, aksi
perusakan, perampasan dan perbuatan pidana kurator Najib ini dilaporkan ke
Bareskrim Polri. Pada 20 Desember 2017, Najib juga dilaporkan ke Komnas HAM.
Pada 22 Desember 2017 Najib dilaporkan ke Ikatan Kurator Indonesia terkait
adanya pelanggaran kode Etik.
Tak hanya melakukan perlawanan saja,
Ita juga membawa persoalan tersebut ke berbagai lembaga negara seperti:
Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Ban)