TULUNGAGUNG
- Kesaksian Kevin anggota Polsek Kota rajia miras tahun 2017 lalu di warung
milik terdakwa Slamet Mustari tidak menemukan bb (barang bukti).
Berkas
penyidikan mandek selama satu tahun perkara baru di limpahkan ke tahap
berikutnya, di sidang lanjutannya saksi membuka tabir kronologisnya berikut
tidak di temukannya bb, serta empat bb yang di hadirkan satu bb saksi ingkari.
Terdakwa
di dampingi tiga pengacara, Galih Rama.S.H, Adi.S.H, Fx.Sintoa.S.H, pada Rabu (10/10),
mendengarkan kesaksian yang saksi beberkan di persidangan.
Usai sidang Kanit
Reskrim polsek Kota, AKP.Hariyono tidak mau menjawab pertanyaan yang di ajukan
rekan media, mantan kanit Polsek Sendang trakhir mantan Kasi propam polres
Tulungagung itu mengarahkan media ke Kapolsekta Kota, pintanya.
Menurut
LSM Cakra, Totok, proses penyidikan Mustari terlalu di paksakan selain saksi
mengingkari satu bb pelimpahan berkas perkara memakan waktu lama, ini yang
menjadikan pertanyaan, sesalnya.
Berpedoman
Peraturan
Kapolri (PERKA POLRI) no : 14 tahun 2012, dalam melaksanakan tugas penegakan
hukum, penyidik kepolisian Negara Republik indonesia mempunyai tugas, fungsi dan
wewenang di bidang penyidikan tindak pidana, yang di laksanakan secara
profesional, transfaran dan akuntabel setiap perkara pidana, guna terwujudnya
supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan. Sidang di lanjutkan minggu
depan. (N70/Bb)