Surabaya NewsWeek- Henry
J Gunawan divonis 2,5 tahun atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan Pasar
Turi. Atas vonis itu, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tersebut langsung
mengajukan banding.
Dalam amar putusannya,
ketua majelis hakim Rochmad menjelaskan, Henry sebagai bos PT GBP dinyatakan
terbukti bersalah atas kasus Pasar Turi sesuai pasal 378 KUHP. “Mengadili,
menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Henry J Gunawan selama 2
tahun 6 bulan,” ujar hakim Rochmad pada sidang yang digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/10/2018).
Atas vonis tersebut,
Henry melalui kuasa hukumnya yaitu Agus Dwi Warsono langsung menyatakan untuk
menempuh upaya hukum banding. “Kami mengajukan banding,” kata Agus kepada hakim
Rochmad.
Usai sidang Agus
mengaku sebagai kuasa hukum Henry, pihaknya memastikan akan menempuh upaya
hukum banding atas vonis tersebut. “Yang pasti kami banding,” terang Agus
kepada wartawan.
Menurutnya, upaya
hukum banding ditempuh karena banyak hal terungkap di persidangan namun tidak
dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. “Alasan banding, banyak fakta
persidangan yang terungkap tidak jadi pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Lebih detail Agus
menjelaskan, salah satu fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan
majelis hakim. “Diantaranya, apakah benar hasil audit itu menyebutkan seperti
yang dibacakan oleh majelis. Dari mana pertimbangannya? Kemudian soal fakta
bahwa sampai sekarang baru mengurus HPL (hak pengelolaan), tapi itu dibenarkan
untuk menyatakan Pak Henry menyampaikan rangkaian kata-kata bohong,” bebernya.
Selain itu, keterangan
saksi-saksi meringankan yang menyebutkan ada pertemuan eks pedagang dengan
walikota Surabaya saat itu (Bambang DH). Dimana pertemuan itu untuk
menyampaikan kehendak pedagang untuk mendapat hak strata title juga tidak
dijadikan pertimbangan majelis hakim. “Itu antara lain. Jadi nanti ada hal-hal
yang akan kami dalami lebih jauh,” terangnya.
Atas dasar itulah,
Agus menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang
terungkap di persidangan. “Itu kesimpulan sementara kami saat ini,” tegasnya. (
Ham )