Surabaya NewsWeek- Pemerintah
Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memastikan
tidak ada pemblokiran rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun,
sifatnya hanya menunda pencairan karena menunggu laporan pertanggungjawaban
penggunaan dana BOS periode sebelumnya.
Sekretaris Dispendik
Kota Surabaya Aston Tambunan mengatakan penundaan pencairan tersebut sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018, tentang
petunjuk teknis (juknis) BOS. Sesuai juknis pada bab IX mengenai pengawasan dan
sanksi disebutkan, apabila tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan
BOS (termasuk laporan online ke laman BOS diwww.bos.kemdikbud.go.id),
tim BOS provinsi / kabupaten / kota, dapat meminta secara tertulis kepada bank
untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah.
“Jadi sekolah itu
begitu mendapat pencairan dana BOS harus membuat laporan per triwulan. Dari
sini kami evaluasi, jika laporan belum lengkap maka akan kami lakukan
penundaaan,” kata Aston saat menggelar jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot
Surabaya, Jum’at, (12/10/18).
Aston menyampaikan,
sebelum dilakukan penundaan pencairan dana BOS, pihaknya mengaku telah
memberikan surat teguran kepada sekolah yang belum melakukan pelaporan
penggunaan dana periode sebelumnya. ”Surat teguran kami kirim 4 Oktober lalu.
Surat itu ditujukan kepada 301 kepala SD negeri dan swasta,” katanya.
Dengan munculnya surat
teguran tersebut, sekolah merespon untuk menyampaikan pelaporan
pertanggungjawaban. Sehingga, data sekolah yang tertunda pencairannya terus
bergerak turun. Hingga Jumat, (12/10/2018), tinggal 131 lembaga yang belum
menyelesaikan laporan.
“Misalkan sekolah
serahkan laporan siang ini, dalam waktu cepat bisa cair dananya yang tertunda.
Kami tinggal minta Bank Jatim untuk membuka rekening yang tertunda
pencairannya,” ungkap Aston.
Menurut Aston,
pelaporan BOS ini adalah pekerjaan tahunan. Sekolah membuat laporan ke laman
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Dispendik tiap
triwulan. Pihaknya juga mengaku tiap tahun terus mengadakan sosialisasi ke
pihak sekolah terkait pelaporan. "Sekolah juga sudah diajari untuk membuat
SPJ. Jadi kami tidak ada niatan sama sekali untuk menunda," terangnya.
Kabid Sekolah Menengah
(Sekmen) Sudarminto menuturkan, penggunaan dana BOS dimonitor dan dievaluasi
oleh banyak pihak. Mulai dari pengawas sekolah dan inspektorat tingkat Kota
Surabaya hingga Irjen Kemendikbud. Terkadang, Irjen melakukan monev secara
sampling.
"Jadi kenapa
mendadak heboh? Kalau memang waktunya pelaporan, ya harus melapor. Kalau
terlambat maka akan kami beri teguran," kata Sudarminto.
Terkait adanya masalah
ijin operasional sekolah, Sudarminto menegaskan, jika pihak sekolah sendiri
belum menyelesaikan ijin operasional, maka otomatis dana BOS juga akan ditunda.
Hingga sekolah menyelesaikan ijin operasional tersebut.
“Kalau masalah ijin
operasional sekolah itu pasti. Kalau belum selesai ijinnya, pastinya dana BOS
akan ditunda dulu,” imbuhnya.
“Biasanya itu kendalanya di bulan Juli. Karena di bulan Juli ada penyesuaian jumlah siswa, dan itu dari pusat,” tutupnya.( Ham )