Surabaya NewsWeek- Fakta
baru terungkap pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham Gala
Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Senin (8/10/2018). Pada sidang ini terungkap bahwa Heng Hok Soei alias Asoei
mengaku pernah menerima uang dari PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
Dua saksi yang
dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yaitu Shindo Sumidomo alias Heng
Hok Soei alias Asoei dan Turino Junaedy. Menjalani persidangan secara terpisah,
Asoei diperiksa sebagai saksi terlebih dulu.
Dalam keterangannya,
Asoei mengaku bahwa dirinya mengenal Henry sudah sejak lama. Asoei mengenal
Henry sebagai pengusaha properti di Surabaya. “Sudah lama saya kenal Henry di
bidang properti,” ujarnya Asoei di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne
Rusiana.
Pada sidang ini, Asoei
juga mengakui pernah menerima uang Rp 59 miliar dari PT GBP. Namun meskipun
mengaku menerima, anehnya Asoei justru mengaku lupa nominalnya.
Pada sidang ini, Henry
juga sempat mengajukan bukti struktur kepengurusan PT GBP, dimana Asoei
tercatat sebagai pengurus aktif di perusahaan tersebut. “Saya punya bukti bahwa
Asoei tercatat sebagai pengurus,” kata Henry kepada majelis hakim. Atas bukti tersebut,
Asoei tidak bisa memberikan tanggapan.
Tak hanya itu, Asoei
juga mengaku tidak mengetahui bahwa PT GBP menang atas gugatan perdata di
tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Atas hal itu, akhirnya Agus Dwi Warsono,
kuasa hukum Henry membacakan amar putusan kasasi tersebut di persidangan.
Yusril Ihza Mahendra,
kuasa hukum Henry juga mencecear Asui perihal tender proyek pembangunan
Pasar Turi. “Apakah PT GNS pernah mengikuti tander Pasar Turi?” tanya Agus
kepada Asoei.
Atas pertanyaan
tersebut Asoei terlihat menjawab berbelit-belit. Menurutnya, saat itu yang
mengikuti tander bukan dirinya secara langsung, melainkan teman-temannya di
kelompoknya. “Itu (yang ikut tander) teman-teman. Saya kan gak ngerti proyek,”
jawab Asoei.
Bahkan beberapa kali
penjelasan yang diberikan Yusril juga tak membuat Asoei langsung menjawab
dengan lugas. “Lho Anda selaku komisaris kok gak tahu kalau PT GNS pernah
mengikuti tander Pasar Turi, tapi ditolak,” kata Yusril menanggapi jawaban
Asoei.
Melihat terjadi
perdebatan antara Asoei dan Yusril, salah satu anggota majelis hakim Dwi
Winarko sempat menegur Asoei. “Anda berhenti ngomong dulu, dengarkan saya.
Sebenarnya pertanyaan penasehat hukum terdakwa itu gampang. Anda tinggal jawab
iya atau tidak,” tegas hakim Dwi kepada Asoei.
Akhirnya Asoei
mengakui bahwa PT GNS miliknya pernah mengikuti tander proyek pembangunan Pasar
Turi. Hakim Dwi pun memberikan penjelasan singkat. “Lha ya itu artinya pernah
ikut tander, meski akhirnya tidak lolos. Dan akhirnya yang menang PT GBP,” kata
hakim Dwi.