TULUNGAGUNG - Sebagaimana diatur dalam pasal 118
Perpres No 70 / 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, bila terjadi
pelanggaran dan / atau kecurangan proses pengadaan barang / jasa dikenakan sanksi
administrasi, pencantuman daftar hitam, dituntut ganti rugi dan dilaporkan
secara pidana.
Kabid tata ruang dan tata bangunan
PUPR, Evi mengatakan, pemilik pelaksana pembangunan pasar hewan ( PT. Kya Graha
) adalah Ari alamat Kalangbret bekerjasama dengan Santoso. Bangunan yang rusak
tanggung jawab pelaksana proyek, nanti akan kita koordinasikan dalam waktu
dekat, katanya.
Kian runyam Ari sulit ditemui,
berhubung wanita yang banyak menangani proyek proyek besar di wilayah
Tulungagung dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Santoso
rumahnya turut digeledah KPK, kabid tata ruang dan tata bangunan untuk Kepala
dinas PUPR, Sutrisno yang lebih dulu terkena OTT ( operasi tangkap tangan )
oleh KPK diduga menyangkut fee-fee proyek uang haram.
Baru-baru ini menguap proyek
pembangunan kawasan pasar hewan yang terkesan asal-asalan tidak sepadan
anggaran yang dikucurkan melalui PUPR mengalokasikan anggaran 4,562 miliar dari
APBD 2017. Pengerjaan selama 6 bulan, waktu masa perawatan sudah selesai, proyek tersebut juga sudah tercium oleh BPK (
Badan Pemeriksa Keuangan ) ternyata banyak kesalahan pekerjaan.
Sehingga dikenakan denda setor ke kas
daerah, akibat buruknya pembangunan proyek dikarenakan lemahnya perencanaan dan
pengawasan proyek sehingga menjadi sorotan publik, sanksi tersebut dapat
menjadi pintu masuk bagi APH ( Aparat
Penegak Hukum ) untuk menyelidiki adakah celah korupsi dibalik buruknya
pembangunan pasar hewan, adakah persekongkolan atau permufakatan jahat dibalik
proyek ini, aparat sangat dibutuhkan, yang bermain-main dengan uang rakyat
sikap yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Pembiaran yang diduga disengaja
Kabid, tata ruang dan tata bangunan, konsultan pengawas, PPK ( Pejabat Pembuat
Komitmen ), KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran ) harus bertanggung jawab.
Saat ini
pembangunan proyek tahap dua anggaran
2,5 miliar. Mengenai ijin pemanfaatan lahan basah
ke kering lahan kurang lebih 2 hektar itu aset pemerintah daerah belum terkomfirmasi
juga dampak lingkungan amdal dikarenakan, Rabu (10/10), Kabid tata ruang dan
tata bangunan tidak berada di kantor, kata satpam, seluruh kabid pergi keluar
kota hingga berita ini diturunkan. Informasinya, pada Jum'at (12/10), PU
mengundang semua kontraktor dan Kabiro dari media, ada apakah di dalam pertemuan
tersebut. (NAN/Bb)