Ahli Pidana Sebut Bukti Surat Asli Lebih Kuat dari Bukti Fotocopy

Surabaya NewsWeek- Nur Basuki, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga dimintai keterangannya sebagai ahli pidana atas kasus dugaan penggelapan pembelian saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO). Dalam keterangannya, Basuki menyebut surat asli memiliki kekuatan nilai pembuktian dibandingkan surat fotocopy.

Awal sidang, Basuki diminta untuk menjelaskan perihal unsur pasal 378 dan 372 dalam KUHP. Menurutnya, dalam pasal tersebut ada unsur objektif dan subjektif. “Unsur objektif seperti memakai nama palsu, martabat palsu, hingga jabatan palsu. Unsur subjektifnya yaitu menggerakkan orang lain agar orang lain menyerahkan suatu benda atau memberi hutang,” ujar Basuki pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/10/2018).

Selain itu, Basuki juga menjelaskan perbedaan penipuan dengan wanprestasi. Menurutnya, perbedaan yang mendasar adalah sebelum peristiwa terjadi harus ada kata2 bohong. “Contoh A dan B jual beli kayu. A jual kayu, B beli kayu. Sebenarnya A tidak punya kayu, jadi B tertarik oleh kata-kata bohong A yang mengaku punya kayu,” terangnya.

Dalam kesaksianya sebagai ahli, Basuki juga menyampaikan bukti notulen asli lebih kuat daripada berupa fotocopy. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pertanyaan Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry soal pasal penipuan dan penggelapan. “Ternyata ada bukti asli surat yang berbeda dengan bukti foto kopi surat yang disita penyidik. Terkait dengan proses pembuktian, yang punya nilai pembuktian itu yang asli atau yang berupa fotocopy?” tanya Agus kepada Basuki.

Atas pertanyaan Agus tersebut, Basuki menjawab bahwa nilai kekuatan pembuktian yang paling kuat adalah surat yang asli. “Kalau soal itu ya pasti yang asli,” terang Basuki kepada Agus.

Pertanyaan Agus tersebut mengacu pada surat notulen kesepakatan 13 September 2013 berupa fotocopy yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Sementara surat notulen kesepakatan asli berada di tangan Henry. Selain itu, surat notulen tersebut merujuk pada bukti yang dibawa Paulus Welly Affandi alias Wefan pada sidang sebelumnya yang berupa dokumen fotocopy.

Selain itu, Basuki juga menjelaskan soal bilyet giro (BG) yang di dalam dakwaan disebutkan tidak bisa dicairkan. Dalam kasus ini BG tidak bisa dicairkan dan rekening tidak ditutup bisa diartikan wanprestasi. "Jadi begini, BG itu jaminan utang. Kalau sekarang BG diterbitkan terus dicairkan kan belum tentu ada diuitnya karena ada tanggalnya. Tapi berbeda manakala BG diterbitkan, terus kemudian besok sore rekening ditutup, lha mens reanya (niat melakukan kejahatan) disitu. Kalau memang duitnya kurang, namun ada niat untuk menyelesaikan BG, belum ditemukan mens reanya. Berbeda kalau terbitkan BG, besok rekening ditutup itu mens reanya,” papar Basuki.


Sementara itu, Agus Dwi Warsono saat dikonfirmasi menjelaskan, dalam akte 18 tersebut jelas disebutkan bahwa PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) sepakat dimasukkan sebagai pemegang saham sebesar 50 persen x 51 persen = 25.5 persen pada PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dari 100 persen keseluruhan saham hanya khusus untuk proyek pembangunan dan pengelolaan pasar turi. Artinya dalam akte 18 tersebut PT GNS bukan dijanjikan diberi saham dalam perseroan (PT GBP) tapi saham khusus pembangunan pasar turi.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement