Rully
Wahyu Prasetyowanto,ME Kepala Dinas PMPTSP (Tengah blangkon hitam).
|
BLITAR - Kebijakan Online Single Submission (OSS)
dinilai akan mempercepat proses pengurusan izin usaha dengan beberapa kemudahan
seperti proses yang cepat karena waktu proses yang paling lama hanya 60 menit,
dan lebih praktis karena bisa diakses dimana saja.
Kepala DPMPTSP Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar Rully Wahyu
Prasetyowanto,ME dalam wawancaranya kepada awak media Senin (29/10) mengatakan
“ Sisitim perijinan kita saat ini melalui sistim yang disebut layanan sistim
usaha terintegrasi secara elektronik atau dikenal dengan Online Single Submission (OSS),
melalui dasar hukum PP 24 tahun 2018, PP tersebut telah ditandatangani oleh
Presiden pada 21 Juni 2018, kami bulan Agustus sudah menerapkan sistim OSS
tersebut, artinya saat ini pelaku usaha baik perseorangan maupun badan usaha
berbadan hukum melakukan input data perijinan usahanya melalui sistim OSS
tersebut “.
Langkah pertama dalam
mengajukan melalui OSS adalah bila yang mengajukan adalah badan usaha,
legalitas usaha bisa melalui notaris, dan didaftarkan ke Administrasi Hukum
Umum (AHU) Kemhukam. Sedangkan jika perseorangan, bisa langsung ke tahap kedua yaitu login untuk akses ke
OSS dan mengisi data tambahan untuk pendaftaran untuk izin usaha.
Ketiga, pemohon akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), BPJS
perusahaan, RPTKA, dan Izin lokasi, dengan cacatan izin lokasi otomatis
terdaftar bagi yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Keempat, pemohon harus
menyetujui untuk pemenuhan izin lokasi, standar lingkugan, bangunan, &
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta mengisi data usaha dan permohonan fasilitas.
Kelima, pemohon menyetujui untuk pemenuhan sertifikat BPJS,
standar/sertifikasi dan menyelesaikan izin lainnya. Penerbitan Izin usaha
sektoral, lokasi, lingkungan, bangunan dan penetapan fasilitas.
Keenam, akan diterbitkan izin komersial/sertifikasi tertentu
yang diinginkan dengan waktu paling lama 60 menit atau satu jam.
Setelah itu proses selesai, dan izin usaha dikeluarkan beserta dengan tanda
tangan elektronik yang dilengkapi barcode.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait
pelaksanaan sistem perizinan terintergrasi berbasis online atawa online single submission (OSS).
Berdasarkan salinan yang diterima Kontan.co.id, Senin (2/7) PP
tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada 21 Juni 2018 dengan No. 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dalam PP
ini dijelaskan pelayanan OSS ini merupakan integrasi antara pemerintah daerah
dan pemerintah pusat dalam hal perizinan berusaha. Sehingga, OSS juga
disediakan di daerah-daerah, tak hanya untuk memberikan perizinan saja tapi
juga untuk pengawasan terhadap sistem ini.
Maka, tak heran jika ada sanksi yang dikenakan sanksi bagi
gubernur dan bupati/wali kota yang tidak melaksanakan OSS. Hal itu tercantum
dalam Pasal 100 yang menjelaskan, akan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak
memberikan pelayanan pemenuhan komitmen izin usaha dan/atau izin komersial atau
operasional sesuai dengan sistem OSS kepada investor yang telah memenuhi
persyaratan.
Adapun sangsi tersebut berupa teguran tertulis sebanyak dua
kali. Teguran itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri jika teguran ditujukan
kepada gubernur. Sementara teguran untuk bupati/wali kota dilakukan oleh
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. "Teguran diberikan sebanyak dua
kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama dua hari," seperti
dikutip dari Pasal 100 ayat 3 PP tersebut, Senin (2/7).
Jika pemerintah tetap tidak juga melakukan pelayanan meski sudah
ditegur secara tertulis dua kali maka, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri mengambil alih penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin
Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan gubernur
dan melimpahkannya kepada Lembaga OSS.
Atau bisa juga, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
mengambil alih penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/atau Izin
Komersial atau Operasional yang menjadi kewenangan bupati/wali kota dan
melimpahkannya kepada Lembaga OSS. Tetapi setelah itu, baik menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, dan/atau bupati/ wali kota akan mengenakan sanksi kepada
pejabat yang tidak memberikan pelayanan OSS sesuai standar OSS.
Tapi sayangnya sanksi tersebut tidak dijelaskan dalam PP ini.
Hanya saja Pasal 101 menyebutkan, sanksi tersebut dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Tak hanya kepada pejabat terkait saja, sanksi tersbut juga bisa
dalam bentuk disinsentif bagi daerah yang tidak melakukan OSS. Sesuai dengan
Pasal 97 ayat 6 disebutkan disinsentif daerah itu berupa penundaan Dana Alokasi
Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah bersangkutan dan
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu pun akan dilakukan setelah mempertimbangkan besaran
penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil, sanksi pemotongan
dan/atau penundaan lainnya, serta kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.
Terkait dalam proses
pengurusan perijinan ditemui hal yang tidak sesuai dalam pemasukan dokumen data
hal ini ditanggapi serius oleh Rully. “ Ketika nanti pengendalian dan
pengawasan kami dilapangan ternyata misalnya tidak sesuai yang diajukan dengan
kenyataan dilapangan nah itu kita bisa melakukan peneguran sampai memberikan
sangsi pencabutan ijin usahanya” tegas Rully.
Ada 20 sektor usaha yang
merupakan objek perijinan usaha yang masuk di OSS ini, mulai perdagangan,
perindustian, kesehatan, perhubungan dan lain sebagainya. Sedangkan yang tidak
termasuk dalamm sistim OSS ini misalnya ijin usaha di bidang pertambangan
karena kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi, demikian juga di bidang
perbankan dan keuangan.
Dengan sistim OSS ini
diharapkan pelayanan perijinan terhadap
masyarakat dapat berjalan dengan cepat, akses masyarakat dipermudah namun
demikian diakui oleh Rully dalam pelaksanaanya masih butuh waktu untuk meningkatkan
kemampuan SDM nya dalam mengoperasionalkan system OSS ini agar tidak terjadi
kendala dalam mengakses ke sistim OSS.
“ Salah satu cara kami yang
pertama kami mengeluarkan program OSS JOSS artinya jemput OSS. Tim kami akan
turun kesatu wilayah atau ke komunitas usaha, asosiasi, dan ini sudah kami
lakukan di Panggungrejo minggu kemarin difasilitasi oleh Camat diundang
beberapa pelaku usaha yang ada disana kita layani disana dan kita buktikan 1
jam jadi “ papar Rully Perlu diketahui
bahwa perijinan melalui sistim OSS ini tidak dipungut biaya (gratis), yang kena
retribusi daerah hanya IMB. (VDZ)