Wisnu : RDTRK Tidak Perlu Direvisi, Sudah Sesuai Yang Ditetapkan Diparipurna


Surabaya NewsWeek- Pengesahan Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK ) dalam rapat Paripurna DPRD Surabaya, Rabu ( 12 / 9 / 2018 ) yang ditandatangani oleh, Whisnu Sakti Buana Wakil Walikota Surabaya  dan sejumlah unsur pimpinan DPRD Surabaya, tiba – tiba diprotes oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha.

Masduki Toha menilai bahwa, ada kejanggalan dalam proses pembahasan dan pengesahan RDTRK, sebab menurutnya yang dibahas di pansus DPRD, sebelumnya tertulis Tahun 2017 – 2037, tapi saat rapat Paripurna dan disahkan tertulis Tahun 2018 – 2038.

“Harusnya kan sesuai yakni tahun 2017-2037, dan yang berhak merubah tahun itu hanya Pansus,” ujar  Masduki Toha.

Masduki menjelaskan,  munculnya tulisan tahun 2018-2038, merupakan persoalan yang fatal, karena terdapat jeda satu tahun, untuk itu dia menyarankan agar, direvisi mumpung masih ada waktu.

“Ini kan aneh, ujuk-ujuk muncul tahun 2018-2038, ada waktu satu tahun yang hilang, kenapa kok simpang siur, makanya saya tanyakan ke pemkot,” ungkapnya.

Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya sebagai wakil dari Pemkot Surabaya menanggapi pertanyaan Masduki Toha, ia mengatakan bahwa, pihaknya tidak mengetahui apa yang terjadi di Pansus, namun pihaknya akan tetap berpatokan kepada hasil yang ditetapkan di rapat paripurna.

“Memang sebelumnya yang diajukan oleh, Pemkot Surabaya  itu tahun 2017-2037, namun seiring dengan berjalannya waktu, ditetapkanlah RDTRK di tahun 2018-2038, iya sudah itu yang kita pakai,” tandasnya..

Whisnu Sakti Buana menambahkan bahwa, Tahun 2017- 2037 itu kan proses pembahasan dan ia mengatakan tidak perlu dilakukan revisi.

Tidak berpengaruh, karena  2017 -  2018 itu masih menggunakan RDTRK yang dulu, makanya buku yang sudah jadi kita serahkan, sesuai yang ditetapkan  di paripurna kemarin,” tambahnya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement