Surabaya NewsWeek- Pengesahan Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK
) dalam rapat Paripurna DPRD Surabaya, Rabu ( 12 / 9 / 2018 ) yang
ditandatangani oleh, Whisnu Sakti Buana Wakil Walikota Surabaya dan sejumlah unsur pimpinan DPRD Surabaya, tiba
– tiba diprotes oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha.
Masduki Toha menilai
bahwa, ada kejanggalan dalam proses pembahasan dan pengesahan RDTRK, sebab
menurutnya yang dibahas di pansus DPRD, sebelumnya tertulis Tahun 2017 – 2037,
tapi saat rapat Paripurna dan disahkan tertulis Tahun 2018 – 2038.
“Harusnya kan sesuai
yakni tahun 2017-2037, dan yang berhak merubah tahun itu hanya Pansus,” ujar Masduki Toha.
Masduki menjelaskan, munculnya tulisan tahun 2018-2038, merupakan
persoalan yang fatal, karena terdapat jeda satu tahun, untuk itu dia
menyarankan agar, direvisi mumpung masih ada waktu.
“Ini kan aneh,
ujuk-ujuk muncul tahun 2018-2038, ada waktu satu tahun yang hilang, kenapa kok
simpang siur, makanya saya tanyakan ke pemkot,” ungkapnya.
Whisnu Sakti Buana
Wakil Wali Kota Surabaya sebagai wakil dari Pemkot Surabaya menanggapi pertanyaan
Masduki Toha, ia mengatakan bahwa, pihaknya tidak mengetahui apa yang terjadi
di Pansus, namun pihaknya akan tetap berpatokan kepada hasil yang ditetapkan di
rapat paripurna.
“Memang sebelumnya
yang diajukan oleh, Pemkot Surabaya itu
tahun 2017-2037, namun seiring dengan berjalannya waktu, ditetapkanlah RDTRK di
tahun 2018-2038, iya sudah itu yang kita pakai,” tandasnya..
Whisnu Sakti Buana
menambahkan bahwa, Tahun 2017- 2037 itu kan proses pembahasan dan ia mengatakan
tidak perlu dilakukan revisi.
Tidak berpengaruh,
karena 2017 - 2018 itu masih menggunakan RDTRK yang dulu,
makanya buku yang sudah jadi kita serahkan, sesuai yang ditetapkan di paripurna kemarin,” tambahnya. ( Ham )