Surabaya NewsWeek- Pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang
sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), pasca terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga
Menteri tentang pemberian sangsi pemecatan, mendapat apresiasi positif dari
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya.
Kepala BKD kota
Surabaya Mia Santi Dewi menjelaskan, kita kemarin sudah meminta data ke Badan
Kepegawaian Nasional (BKN) dan sudah tak lihat nama-nama yang ada dan hampir
semua kita berhentikan.
"Pegawai ASN di
Pemkot Surabaya, yang terlibat kasus Tipikor sudah banyak yang diberhentikan, untuk
jumlahnya masih dikoreksi teman-teman, jangan hari ini ya, " ucap Mia saat
ditemui diruang kerjanya, Rabu (19/9/2018).
Menurut Mia Santi Dewi,
Mantan Kabid Kepegawaian BKD Surabaya, prosedurnya jika ingin mengetahui nama –
nama tersebut, harus bisa mencantumkan surat keputusan nomer berapa. Nah itu
yang masih kita koreksi lagi.
"Kalau di
Surabaya pegawai ASN, nama-nama yang sudah kita berhentikan salah satunya
mantan Kabid Cipta Karya berinisial SH,
tinggal menuliskan berhenti di SK
nya saja,"ujar Mia Kepala BKD Surabaya.
Masih Mia Santi Dewi,
nama-nama itu di dapat dari pusat dan datanya diambil dari Tipikor, sedangkan
untuk nama- namanya yang muncul di
Tipikor, rata-rata PNS lama dan mereka sudah diberhentikan.
"Tinggal kita
mencocokkan saja sudah berhenti apa belum,
yang dikuwatirkan mereka terkena dan masih bekerja," tandasnya..
Terkait SKB Tiga
Menteri, Kepala BKD Surabaya menyampaikan, sebenarnya diketentuan dan PP nya
sudah bunyi, itu sebenarnya memudahkan kita untuk segera menindaklanjuti.
"Karena, kadang
kita susah menerima putusan inkrachtnya, karena dasar kita untuk memberhentikan
harus mempunyai keputusan yang Inkracht. Seandainya dengan list saja kita boleh
memberhentikan tanpa menerima putusannya secara langsung, kita dilema karena
ini menyangkut hidup orang, " tambahnya. ( Ham )