Putusan Hukum Konflik Kades VS Rukun Sejati Masih Pikir - Pikir

TULUNGAGUNG - Sengketa lahan makam warga Tionghoa berakhir dengan kemenangan bagi penggugat (Hendra Gunawan) kumpulan rukun sejati. Sedangkan tergugat Kepala Desa Bolorejo (Siswanto) di wajibkan membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 4,654 juta, dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Dalam sidang agenda putusan Pengadilan Negri Tulungagung majelis hakim yang terdiri Eko, Yudi, Yuri pemohon mengajukan permohonan gugatan dengan beberapa alasan menilai satu obyek sengketa bersifat positif dengan bukti yang di ajukan oleh pihak dengan melihat fakta fakta tersebut majelis berpendapat permohonan yang di ajukan oleh pemohon dapat di putus, sengketa gugatan lahan gunung bolo secara bergantian di bacakan oleh majelis hakim dengan perkara nomor: 18/pdt.g/2018/pn, dalam sidang baru baru ini.

Menyatakan gugatan penggugat sah dengan berkekuatan hukum dan penggugat salah satu pemilik yang berhak terhadap obyek sengketa dengan mengikat surat eigendom nomor: 144, luas 54.060 meter persegi, eigendom nomor : 145, luas 44.570 meter persegi, koordinat  S : 8.053700O E : 111.855859, eigendom nomor : 22, tertanggal 31 juli 2015, denga nomor : 640/594/407.101/2015 yang dikeluarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Perumahan Dan Cipta Karya Kabupaten Tulungagung.

Tergugat dengan sengaja menguasai, membangun melakukan penarikan karcis masuk dan karcis wahana wisata kepada semua penjiarah serta pegunjung makam warga masyarakat Tulungagung jogging ( berolah raga ) di pemakaman obyek Sengketa yang merupakan perbuatan onrechtmatige daad ( perbuatan melawan hukum ) yang telah merugikan kepentingan para pihak Penggugat, menghukum para tergugat mau pun siapa saja yang mendapat hak dari padanya secara bersama sama melawan hukum agar menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa suatu syarat kepada Penggugat, tergugat harus tunduk dan taat terhadap isi putusan, menghukum secara tanggung renteng. 

Kuasa hukum penggugat, Galih Rama.S.H & rekan berkantor jalan Piere Tandean no : 38 Tulungagung dalam keterangannya mengatakan, masih pikir pikir apakah mengajukan banding atau tidak terhadap hasil putusan tersebut, singkatnya, Kamis (6/9) siang ke media online www.surabayanewsweek.com. (N70/Bb)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement