TULUNGAGUNG - Sengketa lahan
makam warga Tionghoa berakhir dengan
kemenangan bagi penggugat (Hendra Gunawan) kumpulan rukun sejati. Sedangkan
tergugat Kepala Desa Bolorejo (Siswanto) di wajibkan membayar seluruh biaya
perkara sebesar Rp 4,654 juta, dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan
selebihnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Dalam sidang agenda putusan Pengadilan Negri
Tulungagung majelis hakim yang terdiri Eko, Yudi, Yuri pemohon mengajukan
permohonan gugatan dengan beberapa alasan menilai satu obyek sengketa bersifat
positif dengan bukti yang di ajukan oleh pihak dengan melihat fakta fakta
tersebut majelis berpendapat permohonan yang di ajukan oleh pemohon dapat di
putus, sengketa gugatan lahan gunung bolo secara bergantian di bacakan oleh
majelis hakim dengan perkara nomor: 18/pdt.g/2018/pn, dalam sidang baru baru
ini.
Menyatakan gugatan penggugat sah dengan
berkekuatan hukum dan penggugat salah satu pemilik yang berhak terhadap obyek
sengketa dengan mengikat surat eigendom nomor: 144, luas 54.060 meter persegi,
eigendom nomor : 145, luas 44.570 meter persegi, koordinat S : 8.053700O E : 111.855859, eigendom nomor
: 22, tertanggal 31 juli 2015, denga nomor : 640/594/407.101/2015 yang
dikeluarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Perumahan Dan Cipta Karya
Kabupaten Tulungagung.
Tergugat dengan sengaja menguasai, membangun
melakukan penarikan karcis masuk dan karcis wahana wisata kepada semua
penjiarah serta pegunjung makam warga masyarakat Tulungagung jogging ( berolah
raga ) di pemakaman obyek Sengketa yang merupakan perbuatan onrechtmatige daad
( perbuatan melawan hukum ) yang telah merugikan kepentingan para pihak
Penggugat, menghukum para tergugat mau pun siapa saja yang mendapat hak dari
padanya secara bersama sama melawan hukum agar menyerahkan obyek sengketa dalam
keadaan kosong tanpa suatu syarat kepada Penggugat, tergugat harus tunduk dan
taat terhadap isi putusan, menghukum secara tanggung renteng.