BATULICIN - Gangguan ketertiban umum akan penyakit
masyarakat seakan tak ada habisnya. Dengan alasan itu membuat pihak jajaran Satpol
PP Kabupaten Tanah Bumbu terus melakukan penertiban disejumlah titik yang
dianggap rawan terhadap kegiatan penyakit masyarakat tersebut.
Kamis Malam (13/09/18)
tadi pihak penegakan Perda itu kembali mengamankan satu wanita yang di duga PSK
dengan inisial My dikawasan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat.
Pengamanan
terhadap My, dilakukan pada saat akan melakukan transaksi dengan calon
pelanggannya. Ternyata dari calon pelandang melakukan penyamaran.
ggannya itu
sendiri merupakan anggota Satpol PP yang se
"Kami sengaja
menyamar sebagai tamu, begitu ada kesepakatan harga dengan PSK itu
langsung kami amankan seketika, "kata Danru Penertiban Satpol PP
Supiamsyah SE.
Dalam rangkaian operasi
itu pihak Satpol PP turut pula mengamankan pemandu lagu di salahsatu karoeke
yang berada di kawasan jalan Jalan Serongga Kecamatan setempat.
Termasuk menyita
sejumlah peralatan sound sistem berupa mikropon serta mixer maupun pendukung
sound lainnya. Pihaknya berasalan Karoeke itu sedang menyalahi ketentuan
penyelenggaraan hiburan malam sebagaimana yang sudah tertuang dalam peraturan
Bupati
"Sebagaimana yang
sudah ada dalam perbup itu karoeke hanya ditentukan sampai mulai jam 20.00
hingga jam 01.00. Termasuk di dalamnya pada malam keagamaan serta malam jumat
turut memuat akan larangan tersebut,"jelasnya.
Sebagai tindak lanjut
atas penertiban ini pihaknya akan menyerahkan kepada Dinas Sosial
setempat. Sedangkan pelanggaran terhadap aturan operasi hiburan malam
tersebut akan dibuat perjanjian dengan sangsi penutupan jika mengulangi
pelanggaran yang serupa. (mc/adv/maiya)