Pieter Talaway ; Berita Terkait Perkara Daniel Yang Disudutkan Media Online Itu Hoax

SURABAYA - Pieter Talaway SH, kuasa hukum Daniel/ Kho Yusac /Johanes dan Lani/ Kho Sarah menampik tudingan adanya pemberitaan disalah satu portal berita online asal surabaya (Beritalima.com) yang menyebut kliennya melakukan pemerasan dan suap terkait perkara PK No. 480PK/Pdt/2017.

"Klien kami tidak pernah memberikan uang sebesar Rp. 50 Miliar atau menjanjikan akan memberikan uang kepada siapapun terkait dengan perkara Peninjauan Kembali (PK) 480PK/Pdt/2017." Ujar Pieter Talaway melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/9).

Selain itu, Pieter juga mengancam pada oknum yang sengaja mendiskreditkan klienya lewat pemberitaan di Media Online tersebut, dengan mempersiapkan tuntutan hukum."Kami akan mencari tau dan mempersiapkan tuntutan hukum kepada siapapun yang dengan sengaja menyuruh memasukkan berita bohong (Hoax) pada media online tersebut." Tegas Piter.

Dilansir dari portal Beritalima.com, Daniel alias Kho Yusac alias Johanes, dan Lani alias Kho Sarah. Dituding telah melakukan pemerasan pada pasangan suami istri Maria Lisdiana Tandjung dan Ir.Vincentius F.Sugiarto Tandjung dengan meminta sejumlah uang senilai 50 Miliar.

Dalam  berita tersebut, Daniel dan Lani dituduh sebagai perantara alias "Makelar Kasus (Markus). Uang Rp. 50 Miliar itu dikatakan digunakan untuk melakukan suap pada majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait perkara upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Nomer 480PK/Pdt/2017 yang diajukan Maria Lisdiana Tandjung dan Ir.Vincentius F.Sugiarto Tandjung.

Selain dituding menyuap hakim MA, Ko Yusac dan istrinya juga dituduh melakukan pemaksaan pada Lisdiana Tanjung dan Sugiarto Tanjung, untuk menandatangani blanko jual beli kosongan dikediaman Robert Bono di Jakarta pada akhir Juli 2018. 

Jual beli itu menyangkut tiga buah rumah milik Sugiarto, yang katanya dijadikan jaminan untuk uang 50 Milar yang dimaksud." Isi berita yang termuat dalam media online beritalima, tanggal 3 September 2018, dengan judul, (Aroma dugaan suap Ngabar Sampai Surabaya, Humas MA Ngaku tak Mencium), adalah tidak benar, bombastis,serta tidak memuat perimbangan berita (cover botshide)" terang Pieter

Berita tersebut menurut Pieter, adalah tudingan  yang sengaja dihembuskan oleh seseorang yang merasa kecewa akibat putusan dalam perkara tersebut. Piter menyatakan hal itu dapat dikategorikan sebagai tindakan Contemt Of Court. " Berita suap tersebut jelas telah mendiskreditkan Majelis hakim MA, dan lembaga mahkamah agung RI. Sehingga dapat dikualifikasi sebagai tindakan Contemt of Court." (BAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement