SURABAYA - Pieter Talaway SH, kuasa hukum Daniel/ Kho Yusac /Johanes
dan Lani/ Kho Sarah menampik tudingan adanya pemberitaan disalah satu portal
berita online asal surabaya (Beritalima.com) yang menyebut kliennya melakukan
pemerasan dan suap terkait perkara PK No. 480PK/Pdt/2017.
"Klien kami tidak pernah
memberikan uang sebesar Rp. 50 Miliar atau menjanjikan akan memberikan uang
kepada siapapun terkait dengan perkara Peninjauan Kembali (PK)
480PK/Pdt/2017." Ujar Pieter Talaway melalui keterangan tertulisnya, Senin
(17/9).
Selain itu, Pieter juga mengancam
pada oknum yang sengaja mendiskreditkan klienya lewat pemberitaan di Media
Online tersebut, dengan mempersiapkan tuntutan hukum."Kami akan mencari
tau dan mempersiapkan tuntutan hukum kepada siapapun yang dengan sengaja
menyuruh memasukkan berita bohong (Hoax) pada media online tersebut."
Tegas Piter.
Dilansir dari portal Beritalima.com,
Daniel alias Kho Yusac alias Johanes, dan Lani alias Kho Sarah. Dituding telah
melakukan pemerasan pada pasangan suami istri Maria Lisdiana Tandjung dan
Ir.Vincentius F.Sugiarto Tandjung dengan meminta sejumlah uang senilai 50
Miliar.
Dalam berita tersebut, Daniel
dan Lani dituduh sebagai perantara alias "Makelar Kasus (Markus). Uang Rp.
50 Miliar itu dikatakan digunakan untuk melakukan suap pada majelis Hakim
Mahkamah Agung (MA) terkait perkara upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Nomer
480PK/Pdt/2017 yang diajukan Maria Lisdiana Tandjung dan Ir.Vincentius
F.Sugiarto Tandjung.
Selain dituding menyuap hakim MA, Ko
Yusac dan istrinya juga dituduh melakukan pemaksaan pada Lisdiana Tanjung dan
Sugiarto Tanjung, untuk menandatangani blanko jual beli kosongan dikediaman
Robert Bono di Jakarta pada akhir Juli 2018.
Jual beli itu menyangkut tiga buah
rumah milik Sugiarto, yang katanya dijadikan jaminan untuk uang 50 Milar yang
dimaksud." Isi berita yang termuat dalam media online beritalima, tanggal
3 September 2018, dengan judul, (Aroma dugaan suap Ngabar Sampai Surabaya,
Humas MA Ngaku tak Mencium), adalah tidak benar, bombastis,serta tidak memuat
perimbangan berita (cover botshide)" terang Pieter
Berita tersebut menurut Pieter, adalah tudingan
yang sengaja dihembuskan oleh seseorang yang merasa kecewa akibat putusan
dalam perkara tersebut. Piter menyatakan hal itu dapat dikategorikan sebagai
tindakan Contemt Of Court. " Berita suap tersebut jelas telah
mendiskreditkan Majelis hakim MA, dan lembaga mahkamah agung RI. Sehingga dapat
dikualifikasi sebagai tindakan Contemt of Court." (BAN)