Pengurugan Lahan dan Pemasangan Tiang Pancang Proyek Pembangunan RSUD Kabupaten Blitar Di Srengat Diduga Asal - Asalan

BLITAR – Timbunan atau Urugan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu timbunan biasa, timbunan pilihan dan timbuhan pilihan diatas tanah rawa. Timbunan pilihan akan digunakan sebagai lapis penopang (capping layer) untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar, juga digunakan didaerah saluran air dan lokasi serupa dimana bahan yang plastis sulit dipadatkan dengan baik. 

Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya dimana kekuatan timbunan adalah factor yang kritis. Timbunan pilihan diatas tanah rawa akan digunakan untuk melintasi daerah yang rendah dan selalu tergenang air.

Kegiatan pengurugan di proyek pekerjaan RSUD Kabupaten Blitar di Jl.Dandong Srengat mendapat sorotan media dan LSM. Pasalnya tahap pekerjaan pengurugan itu dinilai tidak menggunakan material tanah urug yang semestiya. Dari penelusuran tim, sumber pengambilan material tanah urugan  yang terletak di dusun Sadeng Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok adalah tambang pasir yang tidak mempunyai ijin, hal ini terlihat dilokasi tidak ada papan nama yang menerangkan siapa yang mengelola tambang tersebut. Dari keterangan warga setempat yang sehari harinya berada ditambang tersebut menyampaikan bahwa lahan tambang dikuasai oleh perorangan. 

Disamping itu material tanah urug disitu hanyalah berupa pasir dan tidak ada campuran batunya.  Saat dikonfirmasi dilokasi proyek Deputy PT.Karya Bisa Surya Wisena terkait bahan urugan membantah bila tanah urugan tidak sesuai spek “ Kalau di RAB bunyinya urugan tanah saya pikir sudah sesuai dengan apa yang ada di RAB itu “. 

Ketika ditanyakan pengambilan tanah urug berasal dari tambang legal Surya Wisena meyakinkan bahwa diambil dari tambang resmi “ masalah itu saya yakin itu sudah ada tapi kan kita perlu buktinya, nanti tetap kita siapkan kalau untuk legal dan illegal saya yakin legal dari pengadaan maupun dari kueri nya saya yakin legal” tegasnya.

Kebutuhan tanah urug untuk pengurugan proyek di RSUD Srengat ini menurut informasi yang didapatkan dibutuhkan 12.000 M3, namun berbeda dengan apa yang disampaikan oleh  Surya  Wisena hanya 6.000 M3. “ Berdasarkan yang tertera di RAB hanya 6.000 M3” Ujarnya.

Lembaga pengawas independen (Us) yang berada dilokasi ketika itu (15/09)  juga menyoroti kegiatan pengurugan di Proyek pembangunan RSUD srengat menilai bahwa apa yang telah dilakukan kontraktor pelaksana telah menyimpang dari ketentuan dengan melakukan pengurugan menggunakan material tanah urug yang tidak sesuai spek. “ Spesifikasi yang kaitannya material pengurugan memang menyalahi prosedural yang diatur di UU minerba berkaitan galian C tidak dipenuhi. Yang mana sirtu atau urugannya itu tidak berijin yaitu IUP yang diatur oleh UU tsb.” Ujarnya. 

Terkait prosedur uji lab terhadap material Us berkomentar “ ya sebenarnya dari pihak kontraktor PT.Karya Bisa seharusnya waktu memerlukan material menerima penawaran dari pihak penyedia seperti sampel, ijin prinsipnya tersebut ini sudah memenuhi syarat apa belum”. Tegasnya. Us juga pernah memberi masukan perihal material kepada PA (pengguna anggaran) dan segera menghentikan kegiatan tersebut sebelumnya, namun kenyataanya masih tetap dilanjutkan oleh kontraktor pelaksana. 

Dari fakta dilapangan Tim masih menemukan kejanggalan kaitan pemasangan tiang pancang yang diduga asal-asalan, alasanya pemasangan tiang pancang seyogianya melihat kelayakan dari kepadatan urugan dahulu yang sudah PDA test. Dari tiang pancang yang sudah dipasang tidak ada sisa besi untuk dikaitkan ke pilecap, kemudian sisa tiang pancang yang sudah dipasang cukup panjang hal ini merupakan pemborosan yang harusnya perencanaan dan MK sudah matang dalam perhitungannya.(VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement