BLITAR - Kontraktor adalah penyedia jasa berupa pengadaan dan hal lain
berhubungan dengan pekerjaan sipil. Bisa berupa pembangunan jalan, konstruksi
bangunan hingga jembatan, dan lain sebagainya. Hal yang menjadi pertimbangan
utama dalam memilih kontraktor adalah penawaran harga, nama besar yang terkait
dengan kredibilitas pengembang, serta pengalamannya. Semakin besar nama sebuah
jasa kontraktor, semakin kecil kemungkinan terjadi kecurangan. Namun hal ini
bertolak belakang dengan apa yang sedang dilaksanakan dalam pembangunan proyek
pasar di Kecamatan Kanigoro.
Hasil
pantauan media ini di lokasi proyek dengan pelaksana kegiatan PT. Sarana Multi
Usaha – PT. Sarana Dwi Makmur (KSO) tersebut didapati item kegiatan yang tidak
sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) sebagai pedoman penting dalam
pelaksanaan proyek negara. Item yang dimaksud adalah terkait pembesian.
Besi
yang seharuanya di dalam RKS menggunakan ukuran dengan diameter 14mm, namun
dalam pelaksanaan proyek dengan Leading Sektor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Pemerintah Kabuoaten (Pemkab) Blitar tersebut, besi yang digunakan
hanya berdiameter 13mm. Heri mewakili CV. EK Consultant selaku konsultan
pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar Kanigoro menjelaskan bahwa pembesian
harusnya berukuran 14mm.
“Untuk
pembesian di dalam RKS harusnya berdiameter 14mm, namun saat dicari di pasaran
tidak didapati besi dengan ukuran tersebut. Akhirnya setelah berkoordinasi
dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam kegiatan ini diputuskan memakai besi
diameter 13mm,” kata Heri, Selasa (18/9).
Perubahan spesifikasi teknis ini,
lanjut dia, juga atas dasar persetujuan pihak Konsultan perencana. Heri
menambahkan, untuk proses ini, nanti akan kita tindak lanjuti dengan proses
Contract Change Order (CCO).”CCO sendiri merupakan pekerjaan tambah maupun
kurang yang dikarenakan mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan
kebutuhan lapangan,” jelas dia.
Lembaga
Swadaya Masyarkat Jaring & Investigasi Kejahatan Aparat (LSM-JIHAT) Ir,Joko
Trisno M,SH menanggapi hal ini adalah
sebuah pelanggaran yang dilakukan kontraktor. “ Mestinya pengawas maupun
konsultan itu bisa mengantisipasi dengan menghitung luas penampang dari besi,
jika yang dipersyaratkan besi ukuran 14 dan kenyataan dilapangan terpasang besi
13, maka luas penampang besi ukuran 13 dan 14 minimal harus sama. Kalau tida
dia harus menambah besi lagi untuk memperkuat struktur itu tadi. Dengan
mengurangi ukuran ini jelas hal yang menyimpang ” Ujar Joko.
Saat
informasi itu di klarifikasi oleh Heri selaku konsultan pengwas saat dilokasi
pekerjaan, Selasa (18/9/18). " kami selaku konsultan sudah melakukan
pengawasan sesuai tupoksi dan standart pengawasan", kata Heri. prihal
pembesian yang mana telah menjadi sorotan publik bahwasanya, untuk "ukuran" tidak sesuai gambar perencanaan, Heri menerangkan.
" untuk
pembesian memang di dalam RKS awal adalah 14" namun setelah dilakukan
pembeliaan oleh pelaksana ternyata tidak ada di pasaran. namun kami sudah
melakukaan koordinasi dengan pihak - pihak terkait mengenai perubahan teknis,
untuk mengganti besi ukuran 13". dan itu tidak mempengaruhi struktur
teknis, itupun atas persetujuan dari konsultan perencana " jelasnya.
Terkait
nantinya adanya pengurangan pada item pembesian, lebih lanjut Heri menambahkan
keteranganya. " betul nantinya item pembesian ada pengurangan volume,
solusinya yaitu akan di ganti pada item yang lain dengan sistem tambah kurang
(red, CCO) " tandasnya.
Perlu diketahui, Pembangunan Infrastruktur Pasar
Kanigoro dengan nilai kontrak 5.8 miliar yang berlokasi di Kelurahan Satreyan,
Kecamatan Kanigoro, Blitar, Jawa Timur, dengan sumber anggaran dari Dana
Alokasi Umun (DAU). Untuk pelaksanaan proyek Pembangunan Pasar Kanigoro saat
ini masih tahap pekerjaan pondasi.
Dan perlu diketahui bahwa batu gebal yang di
gunakan untuk pondasi, adanya campuran batu gombong, selanjutnya pihak
konsultan pengawas sudah memperingatkan melalui buku direksi dan pelaksana
pekerjaan akan memisahkanya, untuk tidak dipasang", janjinya. (VDZ)