Surabaya
NewsWeek- Pemerintah Kota
Surabaya mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk berhati-hati dalam jual
beli tanah. Sebab, aset Pemkot Surabaya yang ada di Kelurahan Pagesangan dijual
oleh salah satu oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, oknum tersebut juga
berani memalsukan surat dinas yang tidak pernah dikeluarkan oleh Dinas
Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya.
Kepala DPBT Surabaya Maria Theresia Ekawati
Rahayu menjelaskan aset Pemkot Surabaya yang diduga dijual oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab itu berada di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan
Jambangan, dekat dengan Masjid Al-Akbar Surabaya. Tanah seluas 9.733 meter
persegi itu masih tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya dengan nomor register
aset 12345678-1991-82467-1.
“Nah, aset pemkot ini diduga dijual oleh salah
satu oknum dengan berbekal surat palsu yang tidak pernah kami terbitkan,” kata
Yayuk-sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu, Senin (3/9/2018).
Menurut Yayuk, kasus ini diketahui setelah
pihaknya menerima surat atau laporan dari Camat Jambangan yang menanyakan
keaslian surat dengan nomor 593/4305/436.6.18/2015 tertanggal 10 Desember 2015,
perihal Permohonan Sertifikat.
Dalam laporan Camat Jambangan itu, dijelaskan
juga bahwa ada salah satu warga yang menanyakan keaslian surat itu kepada Camat
Jambangan, karena tidak tahu keaslian surat itu, maka Camat Jambangan
menanyakan langsung kepada DPBT Surabaya.
“Setelah kami cek, surat itu palsu karena kami
tidak pernah mencoret aset Pemkot Surabaya yang ada di Kelurahan Pagesangan
itu. Kami juga cek surat keluar pada 10 Desember 2015 dengan nomor
593/4305/436.6.18/2015, ternyata surat ini juga tidak ada dalam arsip kami,
jadi nomor surat dan tanggal suratnya itu tidak ada. Pointnya juga diubah serta
tandatangan saya juga dipalsukan,” tegas Yayuk sambil menunjukkan
tandatangannya yang asli.
Yayuk menduga, oknum itu sudah lama berusaha
menjual aset Pemkot Surabaya yang ada di Pagesangan itu. Bahkan, ia juga
menduga sudah ada beberapa korban. Sebab, Camat Jambangan juga mendapatkan
laporan bahwa sudah ada warga yang siap membangun pondasi di tanah aset Pemkot
Surabaya itu.
"Kalau sudah ada yang siap membangun pondasi
rumah di atas tanah aset itu, berarti dia sudah membeli tanah aset itu,"
ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga
Surabaya untuk berhati-hati dalam jual beli tanah semacam ini. Sebab, apabila
kasusnya seperti ini, Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dan dipastikan
akan dilaporkan kepada pihak kepolisian. “Kalau seperti ini, urusannya pasti
dengan hukum,” tegasnya.
Yayuk menambahkan, khusus untuk oknum yang
tidak bertanggungjawab dan berusaha menjual aset Pemkot Surabaya itu, pihaknya
sudah melaporkan kepada Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan
STTLP/B/832/VIII/2018/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 28 Agustus 2018.
“Kami sudah melaporkan perbuatan pemalsuan
surat kepada Polrestabes Surabaya, karena memang surat itu palsu semua dan
dijadikan dasar untuk menjual aset pemkot di Pagesangan,” pungkasnya. ( Ham )