Surabaya NewsWeek- Tim
kuasa hukum Henry J Gunawan yang diketuai Yusril Ihza Mahendra mengajukan nota
eksepsi (keberatan) pada sidang kasus dugaan penggelapan investasi Pasar Turi
di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/9/2018). Dalam nota eksepsinya,
Yusril meminta agar majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan Yusril agar
majelis hakim menolak dakwaan JPU didasari atas adanya putusan kasasi Mahkamah
Agung nomor 1240K/Pdt/2018. Putusan tersebut menyatakan, PT Graha Nandi
Sampoerna selaku penggugat wajib membayar ganti rugi ke PT Gala Bumi Perkasa
(GBP) selaku tergugat.
Selain itu, dakwaan
juga dinilai kabur karena perkara ini merupakan perkara perdata murni dan sudah
dimenangkan oleh PT GBP.
“Kasus ini telah
dinyatakan murni perdata oleh Mahkamah Agung dan sudah inkracht,” ujar
Mochammad Dzul Ikram, salah satu kuasa hukum Henry saat membacakan nota
eksepsi.
Apalagi, lanjutnya,
bukti-bukti dalam sidang ini merupakan bukti-bukti yang telah digunakan di
sidang perdata.
“Meminta agar majelis
hakim menyatakan menerima eksepsi dan menolak dakwaan JPU,” tegasnya.
Usai sidang kepada
wartawan, Yusril mengaku heran dengan kasus yang yang menjerat Henry.
Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah diputus oleh Mahkamah Agung.
“Perkara ini merni
perkara perdata, bahkan Pak Teguh Kinarto dan Pak Asoei (Heng Hok Soei)
dijatuhi denda,” terangnya.
Yusril bahkan
mengungkapkan, kasus ini merupakan murni perkara perdata antara kongsi yang
bekerjasama dalam pembangunan Pasar Turi. “Sebenarnya ini murni masalah
perdata, tapi tidak tahu kenapa dibawa ke pidana,” paparnya.
Menurutnya dakwaan JPU
terhadap Henry kabur dan overlap. Mestinya jika sampai di Mahkamah Agung
perkara ini dinyatakan perdata, maka tidak bisa dilanjutkan ke persidangan.
“Mestinya tidak bisa dipidanakan lagi,” beber Yusril.
Saat ditanya harapan
dalam putusan sela nanti, Yusril menegaskan dakwaan harus ditolak majelis
hakim.
“Mudah-mudahan dalam
putusan sela nanti eksepsi kami dikabulkan, sehingga tidak berlarut-larut
seperti ini,” pungkas. ( Ham )