SURABAYA - Mariya Indriyani (56),
mantan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jember tetap tersenyum ketika mendengar
dirinya dijatuhi hukuman tujuh tahun dan enam bulan, penjara atas kasus
peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tapal Kuda. Senin (10/9/2018).
Bahkan senyum itu tetap ia tunjukkan
saat keluar dari pintu ruang sidang Kartika 2 gedung Pengadilan Negeri
Surabaya, "Aku jadi selebreti terus rek," kata Mariya kepada
awak media.
Majelis hakim Pengadilan Negeri
Surabaya, Hariyanto SH MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Mariya
Indriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin memiliki narkoba
jenis sabu sesuai dakwaan kedua sesuai pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
"Status terdakwa sebagai
residivis pada kasus yang sama dianggap sebagai pemberat dan layak dihukum
dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda sebanyak
Rp 800 juta atau subsider 3 bulan," ucap Hariyanto.
Menanggapi putusan tersebut, Mariya
mengaku akan pikir-pikir lebih dulu untuk menggajukan banding. Hal yang sama
pun dilontarkan Jaksa Penuntut Umum Nur Rachman dari Kejati Jatim.
“Saya akan pikir-pikir dulu,” kata
Mariya kepada majelis hakim.
"Saya juga akan
pikir-pikir," jawab JPU Nur Rahman.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Mariya mencalonkan diri sebagai Bupati Jember pada 2017. Namun nahas, dirinya
justru ditangkap polisi saat berada di supermarket di Jember pada 18 Oktober
2017. Mariya mengaku dijebak oleh seseorang bernama Agustinus.
Namun di dalam surat dakwaan
disebutkan, Mariya membeli barang haram tersebut sebanyak lima bungkus plastik
berisi sabu dengan berat total 7,52 gram seharga Rp 1 juta. Akibat perbuatannya
ini, Mariya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika. (Ban)