Mantan Calon Bupati Jember Sekaligus Sindikat Sabu Tapal Kuda Ini, Dihukum 7,5 Tahun

SURABAYA - Mariya Indriyani (56), mantan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jember tetap tersenyum ketika mendengar dirinya dijatuhi hukuman tujuh tahun dan enam bulan, penjara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Tapal Kuda. Senin (10/9/2018).

Bahkan senyum itu tetap ia tunjukkan saat keluar dari pintu ruang sidang Kartika 2 gedung Pengadilan Negeri Surabaya, "Aku jadi selebreti terus rek," kata Mariya kepada awak media.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Hariyanto SH MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Mariya Indriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin memiliki narkoba jenis sabu sesuai dakwaan kedua sesuai pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Status terdakwa sebagai residivis pada kasus yang sama dianggap sebagai pemberat dan layak dihukum dengan hukuman penjara selama 7  tahun dan 6 bulan penjara, dan denda sebanyak Rp 800 juta atau subsider 3 bulan," ucap Hariyanto.

Menanggapi putusan tersebut, Mariya mengaku akan pikir-pikir lebih dulu untuk menggajukan banding. Hal yang sama pun dilontarkan Jaksa Penuntut Umum Nur Rachman dari Kejati Jatim.

“Saya akan pikir-pikir dulu,” kata Mariya kepada majelis hakim.

"Saya juga akan pikir-pikir," jawab JPU Nur Rahman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mariya mencalonkan diri sebagai Bupati Jember pada 2017. Namun nahas, dirinya justru ditangkap polisi saat berada di supermarket di Jember pada 18 Oktober 2017. Mariya mengaku dijebak oleh seseorang bernama Agustinus.

Namun di dalam surat dakwaan disebutkan, Mariya membeli barang haram tersebut sebanyak lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 7,52 gram seharga Rp 1 juta. Akibat perbuatannya ini, Mariya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement