KPK Sita Aset Pejabat Korupsi Di Tulungagung


TULUNGAGUNG - Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sita aset milik Bupati non-aktip Syahri Mulyo, Kepala Dinas pekerjaan umum dan penata ruang ( PUPR ), Sutrisno, pengusaha Agung prayitno orang kepercayaan SM, ketiga orang tersebut di tahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Dari 10 Aset yang disita dua titik di desa Jeli Kecamatan Karangrejo dan dua titik di wilayah kota dan di beberapa titik lain,  Kamis, (27/9/2018).

Dasar penyitaan adalah tiga surat perintah penyidikan nomor: sprin. Dik/91/Dik.DD/01/06/2018, Sprin. Dik/91/Dik.DD/01/06/2018 dan Sprin. Sita/112/Dik.01.05/01/06/2018 tertanggal 7 juni 2018. Tanah/bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi di pemda Tulungagung tahun 2013-2018.

Kepala Desa Jeli, Hasan Malik menjabat kades dua periode mengatakan, tanah yang disita KPK jalan raya Jeli dusun Belimbing milik kepala dinas PUPR di beli sekitar lima tahun pengurusan akte jual beli di desa, proses sertifikat tidak tahu.
Sedangkan satu bidang tanah di jalan Raya Jeli dusun Jeli tidak jauh dari rumah huni Sutrisno luas tanah tidak sampai 500 ru di beli sekitar dua tahun melalui notaris atas nama Dwi Basuki ( kontraktor, red ) orang dekat PUPR alamat Kalangbret Tulungagung.

Menurut warga, tanah yang di sita di dusun Jeli tembok bangunan selesai puasa kemarin, rencananya tempat batu dan gorong gorong, tanah di dusun Belimbing di tanami tanaman jeruk luas depan sepuluh meter lebih, tengah hingga belakang dua kali lipat lebih luas, pembelian tanah warisan almarhum mbok Sipah di atas namakan Handi ipar Sutrisno. (N70/Bb)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement