TULUNGAGUNG - Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan
Korupsi ( KPK) sita aset milik Bupati non-aktip Syahri Mulyo, Kepala Dinas
pekerjaan umum dan penata ruang ( PUPR ), Sutrisno, pengusaha Agung prayitno
orang kepercayaan SM, ketiga orang tersebut di tahan di rumah tahanan Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Dari 10 Aset yang disita dua titik di desa Jeli
Kecamatan Karangrejo dan dua titik di wilayah kota dan di beberapa titik lain, Kamis, (27/9/2018).
Dasar penyitaan adalah tiga surat
perintah penyidikan nomor: sprin. Dik/91/Dik.DD/01/06/2018, Sprin.
Dik/91/Dik.DD/01/06/2018 dan Sprin. Sita/112/Dik.01.05/01/06/2018 tertanggal 7
juni 2018. Tanah/bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi
di pemda Tulungagung tahun 2013-2018.
Kepala Desa Jeli, Hasan Malik
menjabat kades dua periode mengatakan, tanah yang disita KPK jalan raya Jeli
dusun Belimbing milik kepala dinas PUPR di beli sekitar lima tahun pengurusan
akte jual beli di desa, proses sertifikat tidak tahu.
Sedangkan satu bidang tanah di jalan
Raya Jeli dusun Jeli tidak jauh dari rumah huni Sutrisno luas tanah tidak
sampai 500 ru di beli sekitar dua tahun melalui notaris atas nama Dwi Basuki (
kontraktor, red ) orang dekat PUPR alamat Kalangbret Tulungagung.
Menurut warga, tanah yang di sita di
dusun Jeli tembok bangunan selesai puasa kemarin, rencananya tempat batu dan
gorong gorong, tanah di dusun Belimbing di tanami tanaman jeruk luas depan
sepuluh meter lebih, tengah hingga belakang dua kali lipat lebih luas,
pembelian tanah warisan almarhum mbok Sipah di atas namakan Handi ipar
Sutrisno. (N70/Bb)