BATULICIN -
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol) setempat melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati tentang
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum di Ruang Rapat Sekretariat
Daerah, Senin (24/09).
Dengan berbagai ketentuan APK itu di sosialisasikan di tengah Partai peserta Pemilu. Dengan menghadirkan Kepala Bawaslu Kab. Tanbu Kamaluddin Malewa serta sejumlah SKPD. Kepala Kantor Kesbangpol Darmiadi mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar pemilu 2019 bisa dilaksanakan dengan tertib dan sesuai aturan terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye.
"Sebagaimana pengganti dari Perbup nomor 2 tahun 2013 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka Pemasangan alat peraga kampanye di Tanah Bumbu telah diatur dengan Peraturan Bupati No 43 Tahun 2018.". katanya.
Darmiadi menambahkan, Perbup ini menjadi acuan tempat pemasangan tepat, dan berbagai ketentuan yang harus diatati serta disepakati bagi parpol peserta Pemilu. "Melalui acuan dari Perbup itu kita diharapkan semua sepakat hingga alat peraga kampanye yang dipasang nantinya sesuai peraturan dan tertib tanpa ada berbenturan dengan ketertiban umum," tutupnya.
Tercatat dalam Perbup tersebut. ketentuan pemasangan APK termuat larangan diantaranya, tempat ibadah seperti Mushola, gereja, pura dan lainnya sepanjang radius 10 meter. Kemudian sekolah atau lembaga pendidikan lainnya sepanjang radius 10 meter. Kantor Pemerintah termasuk TNI Polri, BUMN, BUMD dan perumahan dinas sepanjang radius 10 meter.
Untuk tempat pelayanan Kesehatan terdiri dari rumah sakit, Puskesmas, Posyandu ,Poskesdes dan lainnya. Berikutnya Pelabuhan Samudera Batulicin dan pelabuhan penyeberangan feri dan Bandara Taman Kota, hutan kota dan sekitar monumen
Diantara ketentuan pemasangan, maka APK dilaksanakan sejak tiga hari setelah peserta Pemilu ditetapkan hingga dimulainya masa tenang. Pada saat memasuki masa tenang APK tidak dibenarkan lagi terpasang dan peserta Pemilu wajib membersihkan APK tersebut. (mc/adv/maiya)
Dengan berbagai ketentuan APK itu di sosialisasikan di tengah Partai peserta Pemilu. Dengan menghadirkan Kepala Bawaslu Kab. Tanbu Kamaluddin Malewa serta sejumlah SKPD. Kepala Kantor Kesbangpol Darmiadi mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar pemilu 2019 bisa dilaksanakan dengan tertib dan sesuai aturan terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye.
"Sebagaimana pengganti dari Perbup nomor 2 tahun 2013 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka Pemasangan alat peraga kampanye di Tanah Bumbu telah diatur dengan Peraturan Bupati No 43 Tahun 2018.". katanya.
Darmiadi menambahkan, Perbup ini menjadi acuan tempat pemasangan tepat, dan berbagai ketentuan yang harus diatati serta disepakati bagi parpol peserta Pemilu. "Melalui acuan dari Perbup itu kita diharapkan semua sepakat hingga alat peraga kampanye yang dipasang nantinya sesuai peraturan dan tertib tanpa ada berbenturan dengan ketertiban umum," tutupnya.
Tercatat dalam Perbup tersebut. ketentuan pemasangan APK termuat larangan diantaranya, tempat ibadah seperti Mushola, gereja, pura dan lainnya sepanjang radius 10 meter. Kemudian sekolah atau lembaga pendidikan lainnya sepanjang radius 10 meter. Kantor Pemerintah termasuk TNI Polri, BUMN, BUMD dan perumahan dinas sepanjang radius 10 meter.
Untuk tempat pelayanan Kesehatan terdiri dari rumah sakit, Puskesmas, Posyandu ,Poskesdes dan lainnya. Berikutnya Pelabuhan Samudera Batulicin dan pelabuhan penyeberangan feri dan Bandara Taman Kota, hutan kota dan sekitar monumen
Diantara ketentuan pemasangan, maka APK dilaksanakan sejak tiga hari setelah peserta Pemilu ditetapkan hingga dimulainya masa tenang. Pada saat memasuki masa tenang APK tidak dibenarkan lagi terpasang dan peserta Pemilu wajib membersihkan APK tersebut. (mc/adv/maiya)