SURABAYA - Sidang gugatan cerai dengan tergugat seorang
pekerja rohani yang bernama Henky digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Rabu (26/9/2018). Sidang yang dipimpin hakim Slamet Riadi ini
mengagendakan pembacaan jawaban atas gugatan dari isteri sang pekerja rohani
yakni Dian.
Dalam jawaban tergugat yang
dibacakan kuasa hukumnya dari kantor Ir Eduard Rudy SH and Partner menyatakan
bahwa apa yang disampaikan penggugat bahwa munculnya bibit persoalan disebabkan
karena seolah-olah tidak adanya respon dari tergugat terhadap penggugat.
"Bahwa menurut hemat tergugat,
subyektifitas penggugat terhadap ekspresi wajah tergugat yang cemberut atau
masam, dikarenakan ketika itu tergugat sedang berkonsentrasi bekerja dirumah
pada waktu malam hari, " ujar Henky usai sidang didampingi kuasa hukumnya
Eduard Rudy.
Lebih lanjut Tergugat mengatakan
pihaknya memahami teguran penggugat dan karenanya pada saat-saat seperti itu
tentu tergugat menanggapi dengan santai dan tentu merespon teguran penggugat
dengan mengatakan bukan karena tidak suka kepada penggugat melainkan tergugat
sedang konsentrasi bekerja dan lainnya.
Lebih lanjut tergugat menyatakan,
pertengkaran-pertengkaran yang sebenarnya dikarenakan hal-hal sederhana selalu
berakhir dengan omongan penggugat, “keluar kamu dari rumah ini.” dan “kita
cerai sekarang”, yang ditindaklanjuti kala itu oleh tergugat, untuk pulang ke
rumahnya sendiri, namun besoknya kembali bersatu dan hubungan baik kembali.
Masih menurut tergugat, penggugat
seringkali membuat tidur anak mereka juga tidak nyenyak. Sudah seringkali sejak
masa kecil, kadang anak mereka yang bernama Ethan jam 21.00 Wib telah tidur.
Namun ditengah nyenyaknya tidur, seringkali anak Ethan dibangunkan tengah
malam, sekitar jam 23-24 Wib. " Nah setelah bangun, anak Ethan diajak
bermain sebentar, lalu penggugat tidur kembali. Apabila anak Ethan belum mau
tidur kembali, sudah barang tentu, bahwa kadang tergugat dan juga pengasuh ibu
Nani yang menjaga anak Ethan, dan mengajak anak Ethan bermain sampai anak Ethan
mau tidur kembali.
"Hal ini sudah saya ingatkan
berulang kali kepada penggugat, kalau kasihan kepada anak Ethan untuk
perkembangan fisik dan psikis anak Ethan sendiri, tetapi tetap saja diulang
berkali-kali sampai dengan sekarang ini, termasuk juga membanting handphone
didepan anak Ethan, kala lagi emosi," tambahnya.
Keadaan rumah tangga tergugat
menjadi semakin tidak baik ketika munculnya pria idaman lain. Namun demikian, tergugat
mencoba untuk tetap bersabar dengan mengingatkan penggugat namun hal tersebut
tidak mendapat respon yang baik dari penggugat sekalipun tergugat memiliki
bukti fakta bahwa benar menurut tergugat terdapat pihak ketiga yang karenanya
adalah sangat mengganggu kehidupan rumah tangga bagi tergugat dengan penggugat
sebagai suami isteri.
Masih menurut tergugat, dugaan
perselingkuhan itu dilakukan oleh penggugat dengan seseorang yang berinisial
Daniel Codymaxx yang notabenenya adalah pernah kerjasama dengan penggugat dan
tergugat dalam event mobil show dimana penggugat menggandeng EO milik Daniel.
"Puncaknya, pada 27 November
2017 sekitar pukul 15:30 Wib selama satu jam berada dalam satu ruangan karaoke
Inul Vista di TP6, dan melakukan ML pertamanya di tempat karaoke tersebut, ujar
tergugat.
Untuk itu, atas perilaku buruk
penggugat itulah pihak tergugat sebagai wali dari anak laki-laki bernama Ethan
James von Surjono dan tetap mengizinkan, memperbolehkan serta memberikan tempat
dan waktu setiap saat bagi penggugat untuk menemui dan bertemu dengan anak
laki - laki bernama Ethan James von Surjono. Sementara dari pihak penggugat
yang diwakilkan kuasa hukumnya Budi Herlambang saat dikonfirmasi melalui nomer
handphone tidak memberikan jawaban. (Ban)