Surabaya NewsWeek- Henry
J Gunawan siap menyerahkan asetnya yang berada di Pasar Turi ke Pemkot
Surabaya. Keputusan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tersebut dilakukan dengan
harapan pedagang bisa berjualan dan pasar turi hidup kembali.
“Ini ada pernyataan
penting dari Pak Henry J Gunawan. Beliau berniat akan menyerahkan bagian dari
kekayaan beliau yang ada di PT GBP, khusus di Pasar Turi kepada pemerintah,”
ujar Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Henry usai menjalani sidang kasus Pasat
Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/9/2018).
Menurut Yusril, Henry
merasa lelah lantaran terus-menerus diganggu oleh kawan-kawan patnernya yaitu
Teguh Kinarto dan Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei. “Padahal Pak
Henry berniat baik membangun Pasar Turi untuk kepentingan para pedagang. Jadi
daripada capek menghadapi orang ini (Teguh Kinarto dan Asoei), laporin terus ke
polisi, pakai orang itu orang itu jadinya lelah. Kalau mau ambil, ambil saja,”
katanya.
Nantinya, aset Pasar
Turi akan diserahkan melalui Pemkot Surabaya atau pemerintah pusat. Karena
itulah Yusril berharap agar Presiden Jokowi segera memerintahkan Pemkot
Surabaya untuk membuka kembali Pasar Turi dan membongkar Tempat Penampungan
Sementara (TPS). “Supaya para pedagang bisa lagi bekerja, berdagang. Jadi Pak
Henry sudah ikhlas menyerahkan Pasar Turi ke negara,” tegas Yusril.
Dengan penyerahan
tersebut, Yusril berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menghalangi
Pasar Turi kembali beroperasi secara leluasa. Saat ditanya kapan, penyerahan Pasar
Turi dilakukan, Yusril mengaku secepatnya. “Ya secepatnya. Tekhnisnya nanti ya
kami serahkan ke Bu Risma, atau ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu pada
sidang Pasar Turi, tim kuasa hukum Henry mengajukan duplik yang dibacakan di
hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad. “Unsur dengan maksud menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum adalah tidak terbukti. Fakta
hukum yang diperoleh dari fakta-fakta sidang berdasarkan keterangan saksi-saksi
a charge. Strata title atas stan Pasar Turi merupakan keinginan pedagang
sendiri, yang disetujui oleh Bambang DH Walikota periode itu. Kemudian
dituangkan dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP,” paparnya.
Lebih lanjut, Yusril
menjelaskan bahwa fakta hukum mengenai persetujuan Walikota Surabaya tentang
klausul strata tittle yang diminta pedagang bersesuaian dengan keterangan saksi
Radja Sirait. Dimana saat itu Radja Sirait menerangkan bahwa Pemkot Surabaya
yang membuat draft perjanjian kerjasama dengan PT GBP.
“Saksi hanya diminta
tandatangan saja tanpa diberikan kesempatan untuk membaca isi perjanjian
tersebut. Terlebih lagi jika dihubungkan dengan keterangan saksi Djaniadi alias
Koping dan saksi Mas’ud, yang menerangkan bahwa pedagang telah dipertemukan
dengan pemenang lelang yang dihadiri saksi Totok Lusida, saksi Turino Junaidi
dan saksi Radja Siraid. Dimana pada pertemuan tersebut saksi Totok Lusida telah
menentukan biaya pengurusan strata title sebesar Rp 10 juta, apabila lebih dari
itu maka pengembang akan menambahnya dan apabila kurang dari Rp 10 juta, maka
akan dipotong untuk service charge,” terang Yusril.
Yusril lantas menutup
pembacaan Duplik dalam persidangan dengan tetap memohon kepada majelis hakim
untuk memutus bebas Henry J. Gunawan seperti yang tertuang dalam Nota
Pembelaan.
"Kami mohon
kepada Majelis Hakim untuk memutus bebas terdakwa, atau setidaknya terdakwa
diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan perkara a quo," kata Yusril.
( Ham )