Surabaya NewsWeek- Meskipun
sudah melalui beberapa mekanisme nampaknya, pemerintah Kota (Pemkot) tak
kunjung mencairkan gaji ke 13 bagi para PNS kota Surabaya. Pasalnya, proses pencairan gaji ke 13 tersebut, harus menunggu Wali Kota Surabaya, Tri
Rismaharini pulang dari luar negeri.
Atas kondisi tersebut, kalangan legislatif mengharapkan ada pendelegasian kepada Wakil Wali Kota, untuk melakukan penandatanganan pencairan gaji ke 13 tersebut.
Wakil ketua DPRD Kota
Surabaya Masduqi Toha mengatakan, sebaiknya Wali Kota melakukan pendelagasian
kepada wakilnya, untuk bisa menandatangani proses pencairan gaji ke 13 tersebut.
"Sebenarnya ini
harus pendelagasian, kalau mekanismenya itu sudah selesai, wali kota
mendelegasikan kepada wakil wali kota, untuk menandatangani proses pencairan
gaji ke 13 tersebut "tandasnya.
Ia beralasan
pendelegasian atas wewenang kepada wakil wali kota ini sangat memungkinkan
karena wakil wali kota ini sudah mengikuti rapat pengesahan penetapan KUAPPAS
nota keuangan juga ditanda tangani dan itu semua sah.
Politisi asal Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan itikad baik Pemkot untuk mencairkan
gaji ke 13 ini harus didukung dengan sikap konsisten pemkot dalam melaksanakan
proses pencairan gaji ke 13 tersebut.
" Saya berharap
pemkot kosisten dalam hal mengawal bagaimana gaji ke 13 ini bisa cair. Karena
kami DPRD sudah bersusah payah sampai melakukan rapat mendadak, diparipurnakan
dan sampai membuat surat keputasan yang sebenarnya tidak perlu sampai
mengeluarkan surat keputusan " ujarnya saat ditemui wartawan di gedung
DPRD Kota Surabaya Kamis (27/09/2018).
Hal senada juga di
sampaikan anggota DPRD kota Surabaya dari fraksi PDI Perjuangan, Baktiono yang
juga mendesak pemerintah kota untuk segera mengucurkan hak sekitar 14.400 pns
atas gaji ke 13 yang hingga saat ini belum di kucurkan.
Menurutnya, hanya kota
surabaya yang belum mengucurkan lantaran beralasan atas adanya perubahan
perpres 19 tahun 2018/ tentang pengucuran gaji ke 13 dan 14 yang harus di
tambah dengan tunjangan lain.
" Gaji ke 13 ini
sudah ada perintah presiden, menteri melalui surat-surat keputusan. Jadi
seluruh kabupaten kota di indonesia ini sudah mencairkan" ujarnya.
Pria yang juga anggota
komisi B DPRD kota Surabaya yang membidangi terkait masalah anggaran tersebut
mengatakan sebenarnya kemampuan untuk membayar gaji ke 13 yang sekitar Rp. 60 M
tersebut pemkot sangat mampu.
" Surabaya ini
cukup. Sangat terlalu bisa, dari selisih penggunanaan anggaran saja sudah
cukup, dari penghematan anggaran juga sudah cukup" ulasnya.
Jika tak kunjung
dicairkan, ia mengkhawatirkan akan ada sanksi dari pemerintah pusat.
" Sanksinya bisa berupa
sanksi adminiatratif, sanksi keuangan sampai pengurangan dan penahanan dana
alokasi umum " pungkasnya ( Ham )