SURABAYA - Muhammad Arifiyanto Bin Sugiono, terdakwa yang berpesta
sabu di kos yang beralamatkan di Jalan Stail, Surabaya masih minta diberikan
keringan lagi saat divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 4
tahun penjara, pada Senin (10/9/2018). "Saya menyesal, mohon diberikan
keringanan lagi, hukuman itu masih terlalu tinggi buat saya," ucapnya.
Mendengar permintaan itu, hakim
Sigit mengatakan bahwa hukuman yang ia berikan sudah sangat minim, mengingat
adanya aturan bahwa terdakwa yang terbukti bersalah memiliki, atau menyimpan
narkotika golongan satu bukan tanaman maka dihukum seringan-ringannya selama 4
tahun penjara. "Hukuman itu sudah minimal, kalau anda keberatan silahkan
mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, " tutup Sigit.
Sebelumnya penikmat barang haram
ini, dihukum Sigit Sutrino, ketua majelis hakim PN Surabaya selama 4 tahun
penjara akibat melanggar pas 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika,
"Mengadili, menyatakan
terdakwa, Muhammad Arifiyanto Bin Sugiono bersalah. Menjatuhkan hukuman
selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, atau subsuder 1 bulan," ucap
hakim Sigit Sutriono.
Menurut Sigit Sutriono, ketua
majelis hakim dalam kasus ini, hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap
sopan, tidak mempersulit jalannya persidangan. "Sedangkan hal yang
memberatkan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah
pemberantasan Narlkotika," ucapnya diruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan
JPU Fathol Rosjid yang sebekumnta mengajukan tuntutan selama 7 tahun penjara,
denda Rp 800 juta atau subsider 3 bulan. Diketahui, Muhamad Arifiyanto penghuni
rumah kost Jalan Stail No 22 Surabaya terciduk anggota polisi Eko Suhardi Utoyo
dan Ristya Hadi Dwi pada tanggal 16 April 2018 sekitar jam 04.30 Wib.
Muhamad Arifiyanto ditangkap
berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa rumah kost itu kerap
dipakai terdakwa berpesta sabu. Pasca penangkapan, polisi berhasil menemukan
barang berupa 1bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu
dengan berat bersih 0,021 gram yang disimpan di saku rompi warna hitam sebelah
kanan yang dipakai terdakwa.
Kepada penyidik terdakwa mengaku bahwa
Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dengan cara membeli membeli dari
Iyan (DPO) didaerah Bangkalan - Madura dengan seharga Rp. 300.000 secara
patungan bersama Ipung (DPO) masing-masing sebesar Rp.150.000. (Ban)