Surabaya NewsWeek- Karena
dianggap memiliki kepentingan, hakim Anne Rusiana ditolak menjadi ketua majelis
hakim sidang kasus dugaan penggelapan pembelian saham Gala Megah Invesment
Joint Operation (GMI-JO).Tim kuasa hukum Henry J Gunawan meminta agar ketua
majelis hakim diganti.
Permintaan agar hakim
Anne mundur diutarakan pertama kali oleh ketua tim kuasa Henry yaitu Yusril
Ihza Mahendra. Menurut Yusril, hakim Anne tidak bisa menyidangkan sidang kasus
ini karena sebelumnya pernah menyidangkan perkara perdata PT Gala Bumi Perkasa
(GBP) melawan PT Graha Nandi Sampoerna.
Hingga pada akhirnya
dalam putusan final di Mahkamah Agung (MA) dimenangkan PT GBP. Putusan tersebut
juga menghukum PT Graha Nandi Sampoerna milik Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei
membayar denda Rp 10 miliar ke PT GBP.
Atas dasar tersebut,
dikhawatirkan hak-hak Henry sebagai terdakwa dalam kasus ini terancam
terabaikan jika tetap ditangani hakim Anne Rusiana. “Jadi menurut hemat saya,
alangkah baiknya ketua majelis hakim saat ini mengundurkan diri. Kami
beranggapan hakim punya kepentingan baik didalam maupun diluar persidangan,”
ucap Yusril pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis
(27/9/2018).
Mendapati penolakan
itu, hakim Anne ternyata tetap bersikukuh untuk bisa menyidangkan perkara ini.
“Kan pada sidang gugatan tersebut belum masuk pokok perkara. Apalagi saat itu
saya hanya sebagai hakim anggota,” kilah hakim Anne.
Namun bagi Yusril,
keputusan hakim Anna dalam kasus ini juga tidak akan jauh dari putusan gugatan
perdata yang diajukan PT GBP. “Begini majelis, kami tetap keberatan jika ketua
mejelis hakim pada sidang ini tidak diganti. Bagi kami ketua majelis hakim
(Anne) tetap berkepentingan dalam sidang kasus ini,” tegas Yusril.
Selain Yusril, Agus
Dwi Warsono yang juga salah satu kuasa hukum Henry juga turut memberikan
penjelasan perihal aturan hukum yang mewajibkan ketua majelis hakim
mengundurkan diri.
“Sesuai pasal 220 KUHP
ayat 1 jelas frasa katanya yaitu tiada seorang hakim pun yang diperkenankan
mengadili suatu perkara yang ia berkepentingan langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hakim yang bersangkutan, wajib
mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan penuntut
umum, terdakwa atau penasihat hukumnya,” kata Agus.
Selain itu, menurut
Agus penolakan hakim Anne juga berpedoman pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman. “Pada pasal 17 ayat 5 juga menjelaskan bahwa seorang hakim
atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai
kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa,
baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara,”
tegasnya.
Atas dasar itu, lanjut
Agus, dirinya meminta agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang
menetapkan adanya perbedaan terkait hakim Anne dalam pemimpin sidang kasus ini.
“Jika itu belum ada, kami mohon agar sidang ditunda,” katanya.
Karena belum ada
keputusan dari Ketua PN Surabaya, hakim Anne akhirnya menunda persidangan.
“Baiklah sidang ditunda hingga Senin (1/10/2018). Nanti kami akan ke Ketua PN
untuk menentukan keputusan. Nanti keputusannya akan kami sampaikan pada sidang
selanjutnya,” kata hakim Anne.
Usai sidang, Yusril
menjelaskan mengapa pihaknya keberatan jika ketua majelis adalah hakim Anne.
“Jika saya hakim, saya mundur. Itu membuktikan saya tidak memiliki kepentingan,
untuk apa saya bertahan,” ujarnya.
Menurutnya, alat bukti
dalam perkara ini sudah diputus dalam perkara sebelumnya (gugatan perdata).
“Dan hakim ini (Anne Rusiana) sudah punya pendapat terhadap alat bukti itu. Dan
pendapatnya itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Sekarang alat bukti
dihadirkan lagi di sidang ini, berarti dia punya kepentingan di pendapatnya
sendiri,” jelas Yusril.
Justru jika hakim Anne
tetap ngotot untuk menjadi ketua majelis dalam kasus ini, maka Yusril justru
mencurigai hal tersebut. “Kalau dia (hakim Anne) ngotot tidak mau mundur, saya
malah bertanya itu menunjukkan bahwa Anda mempunyai kepentingan. Kalau saya
jadi hakim, saya mundur,” tegasnya.
Apabila ada beda
pendapat antara kuasa hukum dan hakim, maja Ketua PN yang harusnya mengeluarkan
penetapan. Akan tetapi hakim Anne terlihat ngotot ingin menyidangkan kasus
tersebut.
“Ini belum ada
penetapan kok ngotot mau menyidangkan. Itu membuktikan secara implisit kalau
hakim punya kepentingan,” terang Yusril.
Saat ditanya tindakan
apa yang diambil jika nantinya hakim Anne tetap menjadi ketua mejelis hakim,
Yusril mengaku tidak akan tinggal diam. “Apa boleh buat, kami akan persoalkan
sampai ke Mahkamah Agung,” katanya kepada wartawan.( Ham )