Surabaya
NewsWeek- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 dengan total jumlah yang dibutuhkan sebanyak 442
formasi. Formasi yang dibutuhkan terdiri dari tenaga pendidikan, tenaga
kesehatan, tenaga teknis dan tenaga honorer kategori II (K-II).
“Tenaga pendidikan sebanyak 344, tenaga kesehatan 49, tenaga
teknis 32 dan tenaga honorer kategori II (K-II) sebanyak 17 orang,” kata Kepala
Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya Mia Santi Dewi saat ditemui di
ruang kerjanya pada, Rabu, (19/9/2018).
Mia – sapaan akrabnya mengatakan, pendaftaran penerimaan CPNS di
lingkungan Pemkot Surabaya akan dibuka selama 15 hari kerja, terhitung sejak
hari. Bagi warga yang ingin mengetahui informasi tersebut, dapat membuka
website http://surabaya.go.id.
“Kita hanya mengumumkan melalui situs ini saja, tidak ada yang lain,”
tegasnya.
Lebih lanjut, untuk mengetahui alur persyaratan pendaftaran CPNS
tahun 2018 yang dilakukan secara online, masyarakat bisa mengunjungi situs http://surabaya.go.id da n https://.sscn.bkn.go.id.
Nantinya, peserta melewati beberapa tahap diantaranya, seleksi
adminitrasi, kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Tes kompetensi dasar dan
kompetensi bidang, kata Mia, menggunakan sistem Computer Assited
Test (CAT).
“Rencananya syarat alur pendaftaran dibuka tanggal 26 September
2018, tapi masih dirapatkan lagi untuk kepastian tanggalnya dengan Provinsi.
Kami ingin pelaksaan CPNS di Jawa Timur serentak,” tandas Mia.
Dirinya menambahkan, Pemkot Surabaya sudah merencanakan
persiapan tes CPNS dari sisi sarana dan prasarana. “Lokasinya ada di Gelanggang
Olahraga 10 November dan jumlah komputer yang disediakan sebanyak 225 unit,”
imbuhnya.
Sementara itu, lanjut Mia, untuk formasi tenaga honorer K-II,
Pemkot Surabaya mendapat formasi di bidang tenaga pendidikan atau guru.
“Kebetulan
Surabaya hanya mendapatkan formasi untuk tenaga pendidikan sebanyak 17 orang,”
ujar Mia.
Kendati demikian, Mia menegaskan bahwa tenaga K-II tetap bisa mengikuti
tes CPNS melalui formasi umum dengan syarat usia max 35 tahun dan berijazah S-1
(max 3 November 2015).
“Bisa
dan boleh sepanjang memenuhi syarat dan kualifikasinya,” pungkasnya. ( Ham )