Surabaya NewsWeek- Henry
J Gunawan membacakan nota pledoi (pembelaan) yang dibuatnya sendiri pada sidang
kasus Pasar Turi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad, Direktur
Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu menyebut kasus yang menimpanya sangat
aneh.
Sidang kali ini
mengagendakan pembacaan nota pledoi yang diajukan tim kuasa hukum Henry yang
diketuai Yusril Ihza Mahendra. Selain itu, Henry juga mengajukan nota pledoi
secara pribadi.
Dalam pledoinya yang
diberi judul ‘Kami Bukan Penipu’, Henry mengaku sangat terpojokkan oleh
pemberitaan media yang menyebutkan dirinya sebagai seorang penipu.
“Sebagai seorang ayah
dan suami, kami dipojokan oleh pemberitaan media yang begitu gencar. Kami dituduh
melakukan perbuatan yang tidak pernah kami lakukan,” katanya pada sidang yang
digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/9/2018).
Apalagi dirinya telah
lama mendengar desas-desus yang menyebutkan dirinya harus menyerahkan
pengelolaan Pasar Turi ke Pemkot Surabaya atau peserta Joint Investment (JO)
lainnya agar terhindar dari masalah hukum.
“Sejak awal kami
merasa bahwa kasus ini merupakan rekayasa yang menjadikan saya sebagai korban.
Kami harus percaya apa yang disampaikan oleh 12 pedagang. Kami makin percaya
desas-desus di luar jauh sebelum peristiwa ini terjadi, bahwa kami akan
dipenjara walau kami tidak salah sama sekali,” beber Henry.
Lebih aneh lagi, para
pedagang (pelapor) malah tidak mau saat uangnya hendak dikembalikan oleh Henry.
“Jauh sebelum kasus
ini dilaporkan ke Polda Jatim, kami sudah berinisiatif mengembalikan uang bagi
siapa pun (pedagang) yang merasa keberatan karena sertifikat strata title belum
terbit. Kami juga tidak pernah mengiming-imingi strata title,” beber Henry.
Menurut Henry, justru
seharusnya para pedagang bisa bersama-sama dengan dirinya selaku pimpinan PT
GBP untuk menagih kewajiban Pemkot Surabaya agar segera memberikan persetujuan
HGB di atas HPL Pasar Turi.
“Sehingga para
pedagang bisa kembali berdagang seperti dulu lagi,” katanya.
Pria kelahiran Jember
itu menambahkan, bagaimana bisa dirinya dituduh menipu dan menggelapkan uang
pedagang, jika sertifikat yang dijanjikan Pemkot Surabaya belum diserahkan ke
JO Gala Megah Investment selaku pengelola Pasar Turi.
“Bukan malah menuduh
kami dengan tuduhan yang tidak berdasar,” terang Henry.
Dalam pledoinya, Henry
juga menjelaskan perihal uang pencadangan. Menurutnya, uang tersebut digunakan
untuk pengurusan sertifikat.
“Uang pencadangan mau
dikembalikan berkali-kali, tapi pedagang tidak pernah mau. Jika bermasalah,
seharusnya seluruh anggota JO harus duduk di kursi pesakitan ini karena Pasar
Turi dibentuk oleh tiga perusahaan berbentuk JO. Jadi Totok Lusida, Torino
Junaidi, Tee Teguh Kinarto, Heng Hok Soei, juga harus duduk di kursi pesakitan
ini,” tegasnya.
Henry juga
mengutarakan soal masalah penambahan lantai di bangunan Pasar Turi, tepatnya di
lantai 9.
“Di lantai dibangun
masjid untuk beribadah para pedagang. Bagi kami itu kebanggaan karena dapat
membantu pedagang yang mayoritas muslim untuk bisa beribadah. Terhadap kasus
lain kami jelaskan bahwa pelapornya dari dalang yang sama yang disengaja agar
kami dapat memenuhi keinginan mereka,” beber Henry.
Sementara itu, tim
kuasa hukum Yusril dalam nota pledoinya meminta agar majelis hakim yang
diketuai Rochmad membebaskan Henry dari segala tuntutan yang diajukan Jaksa
Penuntut Umum (JPU).
“Memohon agar majelis
hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Mochammad Dzul Ikram. ( Ham
)