SURABAYA - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) PT Anugrah Mitra Boga Abadi (AMBA), masuk agenda jawaban
dari pihak tergugat. Sidang gugatan dengan penggugat Nurito Hendro Lucky
Hasmoro. Selasa kemarin(7/8/2018).
Kuasa hukum para tergugat
menyerahkan berkas kepada majelis hakim, "Apakah berkasnya mau
dibacakan?" tanya hakim ketua Dede Suryaman. "Tidak, Yang
Mulia," jawab para tergugat. Sejurus kemudian hakim bertanya kapan tim
penggugat siap menanggapi jawaban dari tergugat. Kuasa penggugat meminta waktu
2 minggu,karena merasa kewalahan atas jawaban tergugat.
Ditemui usai sidang, Ir Eduard Rudy
Suharto SH, ketua tim tergugat tidak bersedia menerangkan secara detail terkait
jawabannya. Eduard Rudy hanya menduga bahwa gugatan ini sengaja
dilayangkan untuk memperlambat pemeriksaan pidana yang pernah dilaporkan
kliennya ke Polrestabes Surabaya,
"Intinya kita anggap gugatan
dari penggugat kabur. Gugatan No 402 ini dilayangkan karena dia akan dilaporkan
lagi terkait penggelapan dan penipuan di PT AMBA. Gugatan ini hanyalah upaya
hukum dari pihak tergugat untuk memperlambat pemeriksaan pidana dia, setelah
klien kami melaporkan Nurito Hendro Lucky Hasmoro dkk atas 3 kasus berbeda.
Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik sedang dalam tahap
perencanaan," kata Eduard Rudy.
Dijelaskan Eduard Rudy, perkara
Nurito Hendro Lucky yang sudah dilaporkan, pertama, dugaan penipuan dan
penggelapan pengelolaan keuangan di PT AMBA. Nurito Hendro Lucky diduga
mengelolah keuangan perusahaan tanpa ada laporan keuangan yang jelas selama 5
tahun, "Tanpa RUPS tiba-tiba ada pernyataan bahwa perusahaan ini rugi
dan mau ditutup dengan anak perusahaan miliknya Comedy Kopi," jelasnya.
Kedua, klien kami diiming-imingi
kalau tanahnya yang ada di Bali dibeli juga membuka cabang Comedy kopi disana.
Namun setelah uangnya sekitar Rp 5,3 miliar dikirim, ternyata tidak ada laporan
dan pertanggungjawaban sama sekali hingga 2 tahun ini, "Bahkan uang
itu belum juga dikembalikan," tandas Eduard rudy.
Dikatakan Ir, Eduard Rudy Suharo.
SH, laporan pidana ketiga adalah dugaan pemalsuan akta. Bahwa saudara Elfrans
diberi kuasa mutlak oleh Nurito Hendro Lucky Hasmoro untuk mengelolah maupun
upaya hukum perlawanan kepada komisaris PT AMBA,
"Kuasa tersebut diduga palsu
atau ada keterangan yang tidak benar. Pasalnya, untuk memberi kuasa. Pihak PT
diperlukan tanda tangan dari seorang komisaris atau dilakukan RUPS terlebih
dulu. Padahal klien kami selaku komisaris tidak pernah menggelar RUPS untuk
penunjukan kuasa tersebut," kata Eduard Rudy Suharo ,SH yang juga menjabat
sebagai Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya.
Dan yang keempat adalah rencana
laporan tindak pidana pencemaran nama baik. Klien kami Jenifer Kuswandi.
dituduh sama kaki tangannya Nurito Hendro Lucky Hasmoro sudah mengeluarkan
kata-kata kotor digroup whatsApp, "Padahal dia sama sekali tidak
pernah melakukannya," pungkasnya.
Diketahui, sesuai perkara No
402/Pdt.G/2018/PN SBY bertanggal 20 April 2018. Jakobus Budisudjiono Koeswandi
Komisaris PT. AMBA bersama-sama dengan Lilik Rahayu, SH, M.Kn dan Radikal
Mahendra serta PT. Bank Bukopin Cabang Surabaya digugat oleh Nurito Hendro
Lucky Hasmoro .
Dalam Provisinya Nurito Hendro Lucky
meminta agar Pengadilan Niaga Surabaya mengeluarkan penetapan menunda
pemeriksaan pidananya di Polrestabes Surabaya sesuai Laporan polisi No.
LPB/25/I/2018 /BUM/JATIM hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. (Ban)