Sidang Pasar Turi, Hakim Tinjau Stan Pedagang


Surabaya NewsWeek- Majelis hakim akhirnya menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan setempat di Pasar Turi, Rabu (1/8/2018). Dalam sidang kali ini, majelis hakim memeriksa stan milik para pedagang Pasar Turi.

Sidang pemeriksaan setempat digelar sekitar pukul 10:00 WIB. Sidang kali ini dihadiri majelis hakim yang diketuai Rochmad, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dan kuasa hukum Henry J Gunawan yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Agus Dwi Warsono. Tak hanya itu, sejumlah pedagang juga turut mengikuti sidang ini.

Sebanyak 7 kios stan Pasar Turi diperiksa satu persatu untuk dikroscek dengan keterangan pedagang yang pernah bersaksi di persidangan. Beberapa kios diperiksa dari lantai atas sampai dasar.

Di sidang tersebut, hakim Rochmad terlihat mengecek perlengkapan kios seperti pintu rolling door, plafon, hingga meteran listrik. “Oh ini meteran listrik,” kata hakim Rochmad sembari mengecek meteran listrik.

Pada sidang ini, hakim Rochmad juga sempat berdiskusi dengan sejumlah pedagang yang telah menempati Pasar Turi yaitu Djaniadi alias Kho Ping. “Ini kios saya pak. Saya punya dua kios,” terang Kho Ping kepada hakim Rochmad.

Sempat terjadi cekcok mulut antara Kho Ping dengan sejumlah pedagang Pasar Turi. Namun beruntung petugas kepolisian sigap meredamkan kericuhan tersebut.

Sekitar satu jam berlangsung, hakim Rochmad beserta JPU Darwis dan Agus Dwi Warsono sepakat untuk menutup sidang pemeriksaan setempat ini. “Baik gini, sidang selesai ya. Sudah ditutup,” tegas hakim Rochmad kepada para pedagang.

Saat pemeriksaanSaat pemeriksaan stan, Vero General Manager Pasar Turi Baru mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika listrik dinaikkan menjadi 900 watt sesuai permintaan pedagang. Sedangkan untuk atap stan, jika dipasang plafon memang akan menutupi springkle air (semprotan pemadam api).

"Sebagian pedagang juga untuk menyimpan barang. Jadi kalau memang mau dikasih plafon ya tidak masalah. Tapi sprinkle akan tertutup dan kurang safety," kata Vero. 

Sementara itu usai sidang, Agus Dwi Warsono mengatakan, dari sidang pemeriksaan setempat bisa diketahui bahwa semua perlengkapan kios sudah ada.

“Semua bangunan (kios) rolling door, keramik, listrik sudah ada. Namun yang didalilkan mereka (para pedagang) kan listrik yang diminta 900 watt, katanya itu sesuai perjanjian. Tapi itu nanti dibuktikan,” terangnya.

Agus menambahkan, sikap hakim Rochmad terlihat netral saat dirinya juga memeriksa kios milik pedagang yang sudah berjualan.

“Agar berimbang dan adil, maka tadi hakim Rochmad juga memeriksa kios milik saksi meringankan yaitu milik pedagang Djaniadi. Tadi Djaniadi juga sudah menjelaskan bahwa pemasangan plafon merupakan kewajiban masing-masing pedagang. Karena pemasangan plafon disesuaikan dengan dijadikan gudang (tempat penyimpanan barang dagangan),” bebernya.

Menurut Agus, jika dilihat dari fisik bangunan maka semuanya sudah siap digunakan untuk berdagang. Perihal bahwa ada persoalan antara Pemkot Surabaya dengan pengembang (PT Gala Bumi Perkasa/GBP), Agus berharap hal itu tidak menghentikan proses berjualan para pedagang.

“Dagang yang tetap saja dagang. Silahkan teman-teman wartawan tanya sendiri kepada para pedagang yang telah melakukan serah terima kios, kenapa kok tidak mau berdagang karena faktor apa,” jelasnya.

Saat ditanya apakah PT GBP memiliki rencana menemui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk mencari solusi atas kasus Pasar Turi, Agus tidak membantahnya.

“Tentunya kami sebagai kuasa hukum juga berpikir untuk melangkah ke arah itu (menemui Risma). Niat baik kami bersilaturahmi dengan Bu Wali Kota. Ya mudah-mudahan Bu Wali Kota bisa menerima kita, sehingga kita bisa menyampaikan aspirasi bagaimana baiknya dan mencari solusi bersama. Kalau toh niat baikknya untuk pedagang, Ibu Wali Kota bisa terketuk hatinya untuk duduk satu meja dengan kami,” pungkas Agus.( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement