Surabaya NewsWeek- Majelis hakim akhirnya menggelar sidang
lanjutan dengan agenda pemeriksaan setempat di Pasar Turi, Rabu (1/8/2018).
Dalam sidang kali ini, majelis hakim memeriksa stan milik para pedagang Pasar
Turi.
Sidang pemeriksaan
setempat digelar sekitar pukul 10:00 WIB. Sidang kali ini dihadiri majelis
hakim yang diketuai Rochmad, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dan kuasa hukum
Henry J Gunawan yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Agus Dwi Warsono. Tak hanya itu,
sejumlah pedagang juga turut mengikuti sidang ini.
Sebanyak 7 kios stan
Pasar Turi diperiksa satu persatu untuk dikroscek dengan keterangan pedagang
yang pernah bersaksi di persidangan. Beberapa kios diperiksa dari lantai atas
sampai dasar.
Di sidang tersebut,
hakim Rochmad terlihat mengecek perlengkapan kios seperti pintu rolling door,
plafon, hingga meteran listrik. “Oh ini meteran listrik,” kata hakim Rochmad
sembari mengecek meteran listrik.
Pada sidang ini, hakim
Rochmad juga sempat berdiskusi dengan sejumlah pedagang yang telah menempati Pasar
Turi yaitu Djaniadi alias Kho Ping. “Ini kios saya pak. Saya punya dua kios,”
terang Kho Ping kepada hakim Rochmad.
Sempat terjadi cekcok
mulut antara Kho Ping dengan sejumlah pedagang Pasar Turi. Namun beruntung
petugas kepolisian sigap meredamkan kericuhan tersebut.
Sekitar satu jam
berlangsung, hakim Rochmad beserta JPU Darwis dan Agus Dwi Warsono sepakat
untuk menutup sidang pemeriksaan setempat ini. “Baik gini, sidang selesai ya.
Sudah ditutup,” tegas hakim Rochmad kepada para pedagang.
Saat pemeriksaanSaat pemeriksaan stan, Vero General Manager Pasar Turi Baru mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika listrik dinaikkan menjadi 900 watt sesuai permintaan pedagang. Sedangkan untuk atap stan, jika dipasang plafon memang akan menutupi springkle air (semprotan pemadam api).
"Sebagian pedagang juga untuk menyimpan barang. Jadi kalau memang mau dikasih plafon ya tidak masalah. Tapi sprinkle akan tertutup dan kurang safety," kata Vero.
"Sebagian pedagang juga untuk menyimpan barang. Jadi kalau memang mau dikasih plafon ya tidak masalah. Tapi sprinkle akan tertutup dan kurang safety," kata Vero.
Sementara itu usai
sidang, Agus Dwi Warsono mengatakan, dari sidang pemeriksaan setempat bisa
diketahui bahwa semua perlengkapan kios sudah ada.
“Semua bangunan (kios)
rolling door, keramik, listrik sudah ada. Namun yang didalilkan mereka (para
pedagang) kan listrik yang diminta 900 watt, katanya itu sesuai perjanjian.
Tapi itu nanti dibuktikan,” terangnya.
Agus menambahkan,
sikap hakim Rochmad terlihat netral saat dirinya juga memeriksa kios milik
pedagang yang sudah berjualan.
“Agar berimbang dan
adil, maka tadi hakim Rochmad juga memeriksa kios milik saksi meringankan yaitu
milik pedagang Djaniadi. Tadi Djaniadi juga sudah menjelaskan bahwa pemasangan
plafon merupakan kewajiban masing-masing pedagang. Karena pemasangan plafon
disesuaikan dengan dijadikan gudang (tempat penyimpanan barang dagangan),”
bebernya.
Menurut Agus, jika
dilihat dari fisik bangunan maka semuanya sudah siap digunakan untuk berdagang.
Perihal bahwa ada persoalan antara Pemkot Surabaya dengan pengembang (PT Gala
Bumi Perkasa/GBP), Agus berharap hal itu tidak menghentikan proses berjualan
para pedagang.
“Dagang yang tetap
saja dagang. Silahkan teman-teman wartawan tanya sendiri kepada para pedagang
yang telah melakukan serah terima kios, kenapa kok tidak mau berdagang karena
faktor apa,” jelasnya.
Saat ditanya apakah PT
GBP memiliki rencana menemui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk mencari
solusi atas kasus Pasar Turi, Agus tidak membantahnya.
“Tentunya kami sebagai
kuasa hukum juga berpikir untuk melangkah ke arah itu (menemui Risma). Niat
baik kami bersilaturahmi dengan Bu Wali Kota. Ya mudah-mudahan Bu Wali Kota
bisa menerima kita, sehingga kita bisa menyampaikan aspirasi bagaimana baiknya
dan mencari solusi bersama. Kalau toh niat baikknya untuk pedagang, Ibu Wali
Kota bisa terketuk hatinya untuk duduk satu meja dengan kami,” pungkas Agus.(
Ham )