Sekda Ingatkan Pejabat Tanbu Wajib Laporkan HKPN Secara Jujur

BATULICIN - Jabatan merupakan sebuah amanah, namun sebagai pejabat tentu ada konsekwensi administratif yang harus dipenuhi sebagai pemenang amanah tersebut. Salah satu pemenuhan administrasi sebagai penjabat itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Rooswandi Salem.M.Sos.MM mengingatkan kepada pejabat  dilingkup Pemerintah Kabupaten  Tanah Bumbu agar wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (HKPN) secara jujur.

"Saya tegaskan, laporkan saja  harta yang dimiliki tanpa harus ditutupi dalam rangka menjaga integritas  Pemerintah Daerah dimata KPK, "kata Roswandi saat membuka Sosialisasi  Perbup Nomor 52 Tahun 2017 tentang Laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkup Pemkab Tanbu, Selasa (07/08/18) di Aula Rapat Setda.


Pelaporan atas harta kekayaan itu ungkapnya merupakan bentuk komitmen pejabat dalam rangka membangun sebuah daerah yang good governaince, yakni sebuah daerah yang bebas dari korupsi dan kolusi,nepotisme. "Hal ini telah termuat  dalam sebuah Undang Undang, bahkan kita sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2017 terkait  LHKPN tersebut, "jelasnya.


Dia menambahkan.  LHKPN turut menjadi syarat pejabat saat akan mengikuti  lelang jabatan. Dengan berdasarkan evaluasi hal demikian harus ada, sebab  ini sudah menjadi bagian integritas sebagai pejabat tersebut. "Pejabat yang ingin di tetapkan sebagai  peserta  lelang sudah harus memenuhi administrasi yang menjadi komitmen dan kewajiban dalam melaporkan harta kekayaannya, "pungkasnya. (mc/adv/maiya)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement