BATULICIN - Jabatan merupakan sebuah amanah, namun
sebagai pejabat tentu ada konsekwensi administratif yang harus dipenuhi sebagai
pemenang amanah tersebut. Salah satu pemenuhan administrasi sebagai penjabat itu, Sekretaris Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu Rooswandi Salem.M.Sos.MM mengingatkan kepada
pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu agar wajib
melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (HKPN) secara jujur.
"Saya tegaskan, laporkan saja harta yang dimiliki tanpa harus ditutupi dalam rangka menjaga integritas Pemerintah Daerah dimata KPK, "kata Roswandi saat membuka Sosialisasi Perbup Nomor 52 Tahun 2017 tentang Laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkup Pemkab Tanbu, Selasa (07/08/18) di Aula Rapat Setda.
Pelaporan atas harta kekayaan itu ungkapnya merupakan bentuk komitmen pejabat dalam rangka membangun sebuah daerah yang good governaince, yakni sebuah daerah yang bebas dari korupsi dan kolusi,nepotisme. "Hal ini telah termuat dalam sebuah Undang Undang, bahkan kita sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2017 terkait LHKPN tersebut, "jelasnya.
Dia menambahkan. LHKPN turut menjadi syarat pejabat saat akan mengikuti lelang jabatan. Dengan berdasarkan evaluasi hal demikian harus ada, sebab ini sudah menjadi bagian integritas sebagai pejabat tersebut. "Pejabat yang ingin di tetapkan sebagai peserta lelang sudah harus memenuhi administrasi yang menjadi komitmen dan kewajiban dalam melaporkan harta kekayaannya, "pungkasnya. (mc/adv/maiya)
"Saya tegaskan, laporkan saja harta yang dimiliki tanpa harus ditutupi dalam rangka menjaga integritas Pemerintah Daerah dimata KPK, "kata Roswandi saat membuka Sosialisasi Perbup Nomor 52 Tahun 2017 tentang Laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkup Pemkab Tanbu, Selasa (07/08/18) di Aula Rapat Setda.
Pelaporan atas harta kekayaan itu ungkapnya merupakan bentuk komitmen pejabat dalam rangka membangun sebuah daerah yang good governaince, yakni sebuah daerah yang bebas dari korupsi dan kolusi,nepotisme. "Hal ini telah termuat dalam sebuah Undang Undang, bahkan kita sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2017 terkait LHKPN tersebut, "jelasnya.
Dia menambahkan. LHKPN turut menjadi syarat pejabat saat akan mengikuti lelang jabatan. Dengan berdasarkan evaluasi hal demikian harus ada, sebab ini sudah menjadi bagian integritas sebagai pejabat tersebut. "Pejabat yang ingin di tetapkan sebagai peserta lelang sudah harus memenuhi administrasi yang menjadi komitmen dan kewajiban dalam melaporkan harta kekayaannya, "pungkasnya. (mc/adv/maiya)