Surabaya NewsWeek- Inspeksi Mendadak ( Sidak ) yang dilakukan
oleh, Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Surabaya, Jumat ( 10 / 8/ 2018) di
Jalan Kejawen Putih Mutiara No 14 Perumahan City Surabaya. pasalnya menidaklanjuti
laporan warga dan pihak pengembang, yang merasa terganggu dengan adanya
kegiatan dari dalam rumah.
Saat
melakukan sidak Ali Murtadlo Kabid
Pengawasan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup kota Surabaya mengatakan, ijin
dengan kondisi dilapangan ternyata berbeda. Yang diijinkan rumah usaha, sedangkan
yang di lapangan full murni usaha, itu
seharusnya berada pada peruntukan perdagangan
" Pengertian
rumah usaha itu adalah, sebagaian untuk rumah tinggal dan sebagian untuk usaha
sesuai dengan komposisinya. Di bawah rumah usaha itu 50% dari KDB terencana,
jadi KDB berapa dan 50% nya itu yang diperbolehkan, " terang Ali saat
ditemui dilokasi sidak, Jumat (10/8/2018).
Kabid Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Kota Surabaya menjelaskan, kenyataannya
seluruh full bangunan dan dijadikan
tempat usaha, kalau melihat dari peruntukannya, ini masuk dalam kawasan
perumahan Pakuwon.
" Apapun itu
harus mengikuti aturan yang ada, kalau di perumahan ya harus mengikuti
perumahan. Di dalam perumahan memang boleh dijadikan rumah usaha atau work
shop, tapi ketentuannya itu tadi ngak bisa full, harus 50% dari KDB yang
terencana. "jelasnya.
Masih menurut Ali,
solusinya harus mengembalikan sesuai ijin yang telah diterbitkan, kalau memang
mau melakukan perubahan boleh, tapi tetap harus mengikuti prosedurnya
lagi.
" Kalau rumah
usaha atau home industri, tetap harus 50% seperti KDB tadi. Harus ada ijin
lingkungan, tentunya harus ada tanggapan dari warga bahwa ini sudah berubah
sesuai aturan. Tapi kalau tetap kondisi seperti ini saya rasa tidak
bisa."pungkasnya.
Di waktu bersamaan
Daniel selaku pemilik tempat usaha menjelaskan, intinya kita minta dibantu atau
diarahkan, yang penting kita bisa kita bisa untuk usaha cuci mobil dan kita
bisa lanjut.
"Kami siap menyesuaikan apa yang diminta oleh Dinas
Lingkungan Hidup," ucapnya. ( Ham )