Pemeriksaan Setempat Hakim Pengadilan Negeri Atas Objek Sengketa

TULUNGAGUNG - Kepemilikan hak atas tanah agar menjadi terang dan jelas, pemeriksaan obyek hak atas tanah yang di persengketakan memeriksa mengukur lokasi serta batas batas. Para pihak di beri kesempatan sama, mengajukan bukti atau fakta untuk memperkuat dalil gugatan atau bantahan yang objektif, yang realitas, ucap majelis hakim Yudi Eka Putra. S.H, pada pemeriksaan setempat (PS), Selasa (28/8). 

Hakim dan penggugat serta tergugat hadir lokasi gunung bolo. Sebagian batas batas saja yang  di tunjukkan, tapi, semua batas batas yang lain di benarkan tergugat (Siswanto). Beberapa keterangan warga yang menam jati di lokasi secara turun temurun mengatakan, lahan yang bersengketa dinamakan gunung bolo, bukan giri bolo. Sedangkan lahan yang di sengketakan di bangun tempat wisata dengan berubah nama giri bolo.

Berawal, pemerintah Desa Bolorejo Kecamatan Kauman, Siswanto mengklaimnya, lahan seluas 54 hektar yang di akuinya dalam status eigendom gunung bolo lokasi makam warga tionghoa. Dengan ijin pemanpaatan lahan dari pemerintah oleh rukun sejati. 

Menurutnya, landasan dasar undang undang pokok Agraria 1969, eigendom peninggalan jaman Belanda harusnya di tarik ke negara. Desa berinisiatif memintanya, salah satunya membangun tempat wisata dengan nama wisata giri bolo. Rukun sejati menggugatnya 2,5 miliar. 

Desa melayangkan rekonvensi menggugat balik sebesar 8,5 miliar serta menghukum tergugat rekonvensi membayar uang paksa tiga juta rupiah setiap hari atas keterlambatan isi putusan perkara hingga memperoleh kekuatan hukum tetap, katanya. 

Kala itu penggugat indra Gunawan rukun sejati mengedepankan mediasi mengingat persoalan ini tidak muncul di setiap tahunnya serta berharap masyarakat tidak terpropokasi, lebih mementingkan kenyamanan, ke tentraman bagi masyarakat terutama, pinta indra Gunawan saat itu, namun, tidak berjalan, katanya dalam memberikan keterangan terpisahnya. Sehingga iapun menggugat sebanyak 2,5 miliar. 

Advokat dan konsultan hukum, Galeh Rama.S.H & rekan berkantor jalan Piere Tandean no : 38 Tulungagung memaparkan, jika mereka merasa di rugikan, sepanjang itu bisa membuktikan tetap bisa di lakukan, tuturnya. Mengenai kepemilikan lahan Gunung Bolo kita menunggu hasil putusan Pengadilan saja. 

" kan masalah gugatan tergantung para pihak masing masing, disana  bukan hak milik itu perijinan, namun, disana ada tata ruang, ada rekom dengan luas lahan kurang lebih 15 hektar dengan padat makam, seperti di atas rekom tersebut ijin pemanfaatan lahan berlakunya hingga tahun 2022 ",  jelas advokat yang pernah menangani sengketa lahan milik pemerintah Kabupaten Tulungagung itu di kantornya. (NAN/Bb)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement