TULUNGAGUNG - Kepemilikan hak
atas tanah agar menjadi terang dan jelas, pemeriksaan obyek hak atas tanah yang
di persengketakan memeriksa mengukur lokasi serta batas batas. Para pihak di beri
kesempatan sama, mengajukan bukti atau fakta untuk memperkuat dalil gugatan
atau bantahan yang objektif, yang realitas, ucap majelis hakim Yudi Eka
Putra. S.H, pada pemeriksaan setempat (PS), Selasa (28/8).
Hakim dan penggugat serta tergugat hadir lokasi
gunung bolo. Sebagian batas batas saja yang
di tunjukkan, tapi, semua batas batas yang lain di benarkan tergugat (Siswanto). Beberapa keterangan warga yang menam jati di lokasi secara turun
temurun mengatakan, lahan yang bersengketa dinamakan gunung bolo, bukan giri
bolo. Sedangkan lahan yang di sengketakan di bangun tempat wisata dengan
berubah nama giri bolo.
Berawal, pemerintah Desa Bolorejo Kecamatan
Kauman, Siswanto mengklaimnya, lahan seluas 54 hektar yang di akuinya dalam
status eigendom gunung bolo lokasi makam warga tionghoa. Dengan ijin
pemanpaatan lahan dari pemerintah oleh rukun sejati.
Menurutnya, landasan dasar
undang undang pokok Agraria 1969, eigendom peninggalan jaman Belanda harusnya
di tarik ke negara. Desa berinisiatif memintanya, salah satunya membangun
tempat wisata dengan nama wisata giri bolo. Rukun sejati menggugatnya 2,5
miliar.
Desa melayangkan rekonvensi menggugat balik
sebesar 8,5 miliar serta menghukum tergugat rekonvensi membayar uang paksa tiga
juta rupiah setiap hari atas keterlambatan isi putusan perkara hingga
memperoleh kekuatan hukum tetap, katanya.
Kala itu penggugat indra Gunawan rukun sejati
mengedepankan mediasi mengingat persoalan ini tidak muncul di setiap tahunnya
serta berharap masyarakat tidak terpropokasi, lebih mementingkan kenyamanan, ke
tentraman bagi masyarakat terutama, pinta indra Gunawan saat itu, namun, tidak
berjalan, katanya dalam memberikan keterangan terpisahnya. Sehingga iapun
menggugat sebanyak 2,5 miliar.
Advokat dan konsultan hukum, Galeh Rama.S.H
& rekan berkantor jalan Piere Tandean no : 38 Tulungagung memaparkan, jika
mereka merasa di rugikan, sepanjang itu bisa membuktikan tetap bisa di lakukan,
tuturnya. Mengenai kepemilikan lahan Gunung Bolo kita menunggu hasil putusan
Pengadilan saja.
" kan masalah gugatan tergantung para pihak masing
masing, disana bukan hak milik itu
perijinan, namun, disana ada tata ruang, ada rekom dengan luas lahan kurang
lebih 15 hektar dengan padat makam, seperti di atas rekom tersebut ijin
pemanfaatan lahan berlakunya hingga tahun 2022 ", jelas advokat yang pernah menangani sengketa
lahan milik pemerintah Kabupaten Tulungagung itu di kantornya. (NAN/Bb)