Pedagang Kayu Sengon Terjerat Sindikat Mafia perdagangan, Kayu Miliknya Dijual Lagi Kepihak Lain


Bongkar muat kayu sengon bermasalah di pelabuahan Tanjung Tembaga Probolinggo.
PROBOLINGGO - Potensi kayu albasia yang menjadi satu kebutuhan di jawa Timur utamanya diwilayah  Lumajang saat ini melonjak sangat tajam. Hal ini berimbas pada persediaan kayu Albasia di wilayah Lumajang dan probolinggo sebagai sentra pengolah kayu sengon atau albasia menjadi langka, kebutuhan kayu sengon tidak seimbang dengan populasi pertumbuhan kayu sengon.

Sementara perkembangan pabrik pengolahan kayu sengon harus bersaing untuk mendapatkan bahan baku kayu Albasia dan perang harga kayupun tidak dapat dihindari. Aroma keuntungan yang menggiurkan dalam berdagang kayu sengon membuat jumlah pedagang bak jamur tumbuh di musim penghujan

Berangkat dari krisis penyedia kayu sengon salah satu produsen pengolah kayu dari Lumajang PT Mustika Buana Sejahtera menjalin kemitraan kerja sama dengan Yudi Siswanto seorang supplyer kayu  mengadakan invasi melebarkan sayap berburu kayu sengon ke daerah Kalimantan, mengingat pulau kalimantan memiliki potensi kayu albasia yang banyak dan umur kayu rata rata siap tebang. Yudi Siswanto bersama beberapa anak buahnya melakukan perburuan dalam perdagangan kayu Sengon dari kalimantan untuk dijual di daerah lumajang yang kebetulan sudah bermitra dengan PT Mustika Buana Sejahtera.

Perjanjian jual beli antara Yudi dengan pihak produsen disepakati tgl 25 Feb 2018 dan selanjutnya Yudi mengerahkan kayu dari beberapa titik dari pedalaman Kalimantan dengan menggunakan kapal Phinisi dan Yudi menyewa Logpon di daerah Selimao kec Tanjung Selor sebagai tempat penumpukan kayu sengon dan penebanganpun dilakukan dari KM 23 Tanjung selor dengan harapan dalam satu bulan dapat mencapai 500 M3 sampai 600 M3.

Bersama tim yang dibentuk,  Yudi melakukan proses penebangan atau pembelian kayu adat dilaluinya melalui prosedur yang tidak mudah hanya dengan semangat untuk menjalankan roda usaha penyedia kayu sengon, pria ini berhasil melakukan pengiriman kayu dari Kalimantan kenuju Pelabuhan Tanjung Tembaga untuk dikirim ke Lumajang.

Proses pengiriman yang awalnya mudah dan tidak ada hambatan kini mulai muncul para mafia perdagangan. Tarik ulur antara orang orang yang memiliki kepentingan dengan kayu albasia dengan dalih dokumen kayu serta ukuran dan volume kayu menjadi pemicu timbulnya perselisihan, satu diantaranya adalah pedagang kayu bernama Sfn warga Lumajang yang juga memiliki perjanjian dagang dengan orang yang sama yakni H Cung pemilik PT Mustika Buana sejahtera.

Sumber ini seperti yang di sampaikan oleh Alfin anak buah Yudi  kepada Surabaia News Week online beberapa hari lalu. Ketegangan antara anak buah Yudi dengan Sf menimbulkan berbagai sepekulasi dan perundingan damai tidak dapat dicapai oleh kedua belah pihak. Ironisnya kayu kayu yang menurut Alfin adalah milik Yudi, juga diakui oleh Sf yang juga merasa dirinya sebagai memilikinya.

Akhirnya kayu itu diangkut menggunakan kapal KLM Fadhilah Ilahi GT 170 dengan perjanjian dan kesepakatan antara Yudi dan Sf  bahwasanya Sfn tidak jadi membeli kayu terebut tetapi kenyataannya Sfn dapat memberangkatkan juga kayu kayu tersebut ke probolinggo.  

Tragisnya sesampainya di pelabuhan Tanjung Tembaga, kericuhan antara Yudi dan Sfn kembali terjadi dan saling klaim memiliki hak atas kayu dan pihak Yudi menuding dokumen milik Sf telah di manipulasi yang sejatinya data dan dokumen milik Sfn asli tetapi palsu (aspal).

Rancunya dokumen dan kepemilikan hak atas kayu ini, sebenarnya titik penyelesaiannya ada di Syahbandar pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo. Dari sumber yang dapat dipercaya syahbandar dalam pertemuan antara Yudi dan Sfn menjanjikan selama belum ada titik temu, kayu tidak akan diturunkan dari kapal. Tetapi hal itu diprotes oleh pihak Yudi karena Syahbandar tetap menurunkan kayu dengan kepemilikan milik Sfn dan oleh Sfn kayu terebut di kirim ke PT Mustika Buana  Sejahtera Lumajang.

Atas tindakan yang dilakukan Syahbandar tersebut, Yudi merasa keberatan dan pihaknya telah bersurat ke KPLP, Polairut, Keagenan, Polsek Mayangan dan Dinas Kehutanan. Sementara itu pihak syahbabdar bidang Bongkar muat dan dokumen Achmad Nur Hibulah kepada wartawan media ini membenarkan kerancuan atas kepemilikan kayu albasia tersebut. 

Menurutnya  dokumen dan surat jalan kapal terebut sudah benar dan syah adanya bahkan pihak syahbandar memberikan jangka waktu selama 4 hari agar Yudi dan Sfn bernegoisasi untuk mencai solusi ternyata sampai jangka waktu yg ditentukan belum juga ada titik temu.   

Untuk itu pihaknya berani melakukan pembongarannya karena janga waktu yang diberikan untuk menyelesaikan tidak kunjung ada titik terang. Ditambahkan oleh Nur Hibulah, bahwa pihaknya akan mengambil langkah menuntut Sfn dan piahk yang terlibat hingga persoalan ini mencuat. (Suh)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement