PROBOLINGGO - Potensi kayu albasia yang menjadi
satu kebutuhan di
jawa Timur utamanya diwilayah Lumajang saat ini melonjak sangat tajam. Hal
ini berimbas pada persediaan kayu Albasia di
wilayah Lumajang dan probolinggo
sebagai sentra pengolah kayu sengon atau albasia menjadi langka, kebutuhan kayu
sengon tidak seimbang dengan populasi pertumbuhan kayu sengon.
Sementara
perkembangan pabrik pengolahan kayu sengon harus bersaing untuk mendapatkan
bahan baku kayu Albasia dan perang harga kayupun tidak dapat dihindari. Aroma keuntungan yang
menggiurkan dalam berdagang kayu sengon membuat jumlah pedagang bak jamur
tumbuh di musim penghujan.
Berangkat
dari krisis penyedia kayu sengon salah satu produsen pengolah kayu dari
Lumajang PT Mustika Buana Sejahtera menjalin kemitraan kerja sama dengan Yudi
Siswanto seorang supplyer
kayu mengadakan invasi melebarkan sayap
berburu kayu sengon ke daerah Kalimantan,
mengingat pulau kalimantan memiliki potensi kayu albasia yang banyak dan umur kayu rata
rata siap tebang. Yudi
Siswanto bersama
beberapa anak buahnya melakukan perburuan dalam perdagangan kayu Sengon dari
kalimantan untuk dijual di daerah lumajang yang kebetulan sudah bermitra dengan PT
Mustika Buana Sejahtera.
Perjanjian
jual beli antara Yudi dengan pihak produsen disepakati tgl 25 Feb 2018 dan selanjutnya Yudi mengerahkan
kayu dari beberapa titik dari pedalaman Kalimantan
dengan
menggunakan kapal Phinisi
dan Yudi menyewa Logpon di daerah Selimao kec Tanjung Selor sebagai tempat
penumpukan kayu sengon dan penebanganpun dilakukan dari KM 23 Tanjung selor
dengan harapan dalam satu bulan dapat mencapai 500 M3 sampai 600 M3.
Bersama tim yang dibentuk, Yudi melakukan proses penebangan atau
pembelian kayu adat dilaluinya melalui prosedur
yang tidak mudah
hanya dengan semangat untuk menjalankan roda usaha penyedia kayu
sengon,
pria ini berhasil melakukan
pengiriman kayu dari Kalimantan
kenuju Pelabuhan Tanjung Tembaga untuk dikirim ke Lumajang.
Proses
pengiriman yang awalnya mudah dan tidak ada hambatan kini mulai muncul para
mafia perdagangan. Tarik
ulur antara orang orang yang
memiliki kepentingan dengan kayu albasia dengan dalih dokumen kayu serta ukuran
dan volume kayu menjadi pemicu timbulnya perselisihan, satu diantaranya
adalah pedagang kayu bernama Sfn
warga Lumajang yang juga memiliki perjanjian dagang dengan orang
yang sama yakni H Cung pemilik PT Mustika Buana sejahtera.
Sumber ini seperti
yang di sampaikan oleh Alfin anak buah Yudi
kepada Surabaia News Week online beberapa hari lalu. Ketegangan
antara anak buah Yudi dengan Sf menimbulkan berbagai sepekulasi dan perundingan damai tidak
dapat dicapai oleh kedua belah pihak.
Ironisnya kayu kayu yang menurut Alfin adalah milik Yudi, juga diakui oleh Sf yang juga merasa dirinya sebagai memilikinya.
Akhirnya kayu
itu diangkut menggunakan kapal KLM Fadhilah Ilahi GT 170 dengan perjanjian dan
kesepakatan antara Yudi dan Sf bahwasanya
Sfn tidak jadi membeli
kayu terebut tetapi kenyataannya Sfn
dapat memberangkatkan juga kayu kayu tersebut ke probolinggo.
Tragisnya sesampainya
di pelabuhan Tanjung Tembaga, kericuhan antara Yudi dan Sfn kembali terjadi dan
saling klaim memiliki hak atas kayu dan pihak Yudi menuding dokumen milik Sf
telah di manipulasi yang sejatinya data dan dokumen milik Sfn asli tetapi palsu
(aspal).
Rancunya dokumen dan kepemilikan
hak atas kayu ini, sebenarnya titik
penyelesaiannya ada di Syahbandar pelabuhan Tanjung
Tembaga Probolinggo. Dari
sumber yang dapat dipercaya syahbandar dalam pertemuan antara Yudi dan Sfn menjanjikan selama belum ada
titik temu,
kayu tidak akan diturunkan dari kapal.
Tetapi hal itu diprotes oleh pihak Yudi karena
Syahbandar tetap menurunkan kayu dengan kepemilikan milik Sfn dan oleh Sfn kayu
terebut di kirim ke PT Mustika Buana
Sejahtera Lumajang.
Atas tindakan yang dilakukan
Syahbandar tersebut, Yudi merasa keberatan dan pihaknya telah bersurat ke KPLP, Polairut, Keagenan, Polsek
Mayangan dan Dinas Kehutanan. Sementara
itu pihak syahbabdar bidang Bongkar muat dan dokumen Achmad Nur Hibulah kepada wartawan media ini membenarkan
kerancuan atas kepemilikan kayu
albasia tersebut.
Menurutnya
dokumen
dan surat jalan kapal terebut sudah benar dan syah adanya bahkan pihak
syahbandar memberikan jangka waktu selama 4 hari agar Yudi dan Sfn bernegoisasi untuk
mencai solusi ternyata sampai jangka waktu yg ditentukan belum juga ada titik
temu.
Untuk itu pihaknya berani melakukan
pembongarannya karena janga waktu yang diberikan untuk menyelesaikan tidak
kunjung ada titik terang. Ditambahkan
oleh Nur Hibulah, bahwa pihaknya akan mengambil langkah menuntut Sfn dan piahk
yang terlibat hingga persoalan ini mencuat. (Suh)