JOMBANG - Naas betul derita yang
di alami warga Desa Tebel yang di ibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga,
karena anaknya diduga dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai / menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan atau
setiap penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri
jenis sabu.
Hal
demikian terjadinya tepat di dusun Jlopo Desa Tebel Rt 002 Rw 002 Kecamatan
Bareng Kabupaten Jombang saat berada di rumah orang tua yang di duga tersangka
dengan dalih untuk meringankan hukuman atau tuntutan.
Saat
pagi hari pagi pukul 06.00 WIB (26/07/2018) polisi datang untuk menangkap
terduga, selang 4 (Empat) jam kemudian tepatnya pukul 10 WIB Kepala desa
mendatangi rumah yang bersangkutan untuk meminta uang pada keluarganya terduga, awalnya senilai 40 juta namun akhirnya ditawar hingga kena 25 juta rupiah.
Menurut
Sudik sebagai penggali dana dalam kasus ini mengaku ", Kelabakan saya
dalam memenuhi permintaan Kepala Desa, karena harus meminjam kesana kemari,
namun yang terjadi di sana permasalahan tetap berlanjut, untung saat
menyerahkan uang disaksikan 7 orang saudaranya" ungkapnya
Ibu
terduga yang menyerahkan uang sebesar 25 juta, sebut saja Istianah, "
saat di temui wartawan (04/08)di rumahnya menyampaikan, " Harapan saya
adalah masalah yang menimpa anak saya bisa tertolong dan di harapkan menjadi
warga binaan saja, eh malah setelah terima uang tidak pernah nemui saya
bagaimana perkembangan selanjutnya , Ulas Ibu ini
Sementara
Kepala Desa Tebel saat di temui wartawan www.SurabayaNewsweek.com tidak mengakui dan
mengatakan, " Saya tidak menerima dana titipan dari fihak keluarga terduga
dan saya memang tidak pernah menerima uang tersebut ," Kilahnya. (Jit)