BLITAR – Eks pedagang kaki lima (PKL) Jalan Mastrip
menggelar aksi demonstrasi dengan mendirikan lapak di lokasi yang sebelumnya
ditempati, Jalan Mastrip. Hal ini langsung di tanggapi oleh anggota DPRD Kota
Blitar.
Melalui Ketua
Komisi III DPRD Kota Blitar, Agus Zunaedi, mendesak pemerintah kota untuk
segera mengambil langkah dan solusi terbaik. Harapannya agar masalah ini tidak
berlarut-larut. Menurut Agus, tindakan yang dilakukan eks PKL Mastrip tidak
bisa disalahkan. Mengingat berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) eks PKL Mastrip memenangkan gugatan atas penggusuran yang dilakukan
Pemkot Blitar.
Hakim PTUN
menganggap surat keputusan (SK) penggusuran yang dikeluarkan Pemkot Blitar
cacat hukum. Putusan
hakim PTUN itu juga dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PTTUN) di tingkat banding yang diajukan Pemkot Blitar terhadap putusan hakim
PTUN yang memenangkan gugatan pedagang.
"Yang
dilakukan para eks PKL Mastrip itu tidak bisa serta merta disalahkan. Karena
bagaimanapun juga mereka memenangkan gugatan," ucap Agus Zunaedi.
Sebelumnya
Eks PKL Jalan Mastrip Kota Blitar berencana membuat tempat jualan lagi di
sepanjang Jalan Mastrip. Rencana itu menyusul tidak segera direalisasikannya
janji tempat relokasi oleh Pemerintah Kota Blitar.
Koordinator
Paguyuban Eks PKL Mastrip, Adi Santoso mengatakan PKL membangun kembali lapak
di jalan Matrip sebagai bentuk rasa kekecewaan para pedagang Eks Jalan Mastrip.
Padahal sebelumnya para pedagang sudah bertemu dengan Wakil Wali Kota Blitar
untuk membahas tempat relokasi. Dalam pertemuan itu rencananya tempat relokasi
adalah di Jalan Kalimantan. Tepatnya di dekat lapangan SMA Negeri 1 Kota
Blitar.
"Dalam pertemuan itu Wawali mengatakan rencananya tempat relokasi di lapangan SMA Negeri 1 Kota Blitar. Tapi nyatanya sampai sekarang janji itu belum juga ditepati," ujarnya.
Sementara
itu Wakil Wali Kota Blitar Santoso kembali menegaskan Pemkot tidak tinggal
diam. Pemkot saat ini tengah menggodok lokasi mana saja yang bisa dijadikan
tempat relokasi eks PKL Mastrip.
"Tempat
relokasi banyak salah satunya di Jalan Kalimantan atau timur lapangan SMA
Negeri 1. Tapi kan semua perlu waktu, tidak bisa langsung ditempati begitu saja.
Agar tidak bertabrakan dengan aturan," kata Santoso. (VDZ)