Menang Gugatan, Eks PKL Mastrip Dirikan Kembali Lapak Di Bekas Penggusuran


BLITAR – Eks pedagang kaki lima (PKL) Jalan Mastrip menggelar aksi demonstrasi dengan mendirikan lapak di lokasi yang sebelumnya ditempati, Jalan Mastrip. Hal ini langsung di tanggapi oleh anggota DPRD Kota Blitar.

Melalui Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Agus Zunaedi, mendesak pemerintah kota untuk segera mengambil langkah dan solusi terbaik. Harapannya agar masalah ini tidak berlarut-larut. Menurut Agus, tindakan yang dilakukan eks PKL Mastrip tidak bisa disalahkan. Mengingat berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) eks PKL Mastrip memenangkan gugatan atas penggusuran yang dilakukan Pemkot Blitar.

Hakim PTUN menganggap surat keputusan (SK) penggusuran yang dikeluarkan Pemkot Blitar cacat hukum. Putusan hakim PTUN itu juga dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di tingkat banding yang diajukan Pemkot Blitar terhadap putusan hakim PTUN yang memenangkan gugatan pedagang.

"Yang dilakukan para eks PKL Mastrip itu tidak bisa serta merta disalahkan. Karena bagaimanapun juga mereka memenangkan gugatan," ucap Agus Zunaedi.

Sebelumnya Eks PKL Jalan Mastrip Kota Blitar berencana membuat tempat jualan lagi di sepanjang Jalan Mastrip. Rencana itu menyusul tidak segera direalisasikannya janji tempat relokasi oleh Pemerintah Kota Blitar.

Koordinator Paguyuban Eks PKL Mastrip, Adi Santoso mengatakan PKL membangun kembali lapak di jalan Matrip sebagai bentuk rasa kekecewaan para pedagang Eks Jalan Mastrip. Padahal sebelumnya para pedagang sudah bertemu dengan Wakil Wali Kota Blitar untuk membahas tempat relokasi. Dalam pertemuan itu rencananya tempat relokasi adalah di Jalan Kalimantan. Tepatnya di dekat lapangan SMA Negeri 1 Kota Blitar. 

"Dalam pertemuan itu Wawali mengatakan rencananya tempat relokasi di lapangan SMA Negeri 1 Kota Blitar. Tapi nyatanya sampai sekarang janji itu belum juga ditepati," ujarnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Blitar Santoso kembali menegaskan Pemkot tidak tinggal diam. Pemkot saat ini tengah menggodok lokasi mana saja yang bisa dijadikan tempat relokasi eks PKL Mastrip.

"Tempat relokasi banyak salah satunya di Jalan Kalimantan atau timur lapangan SMA Negeri 1. Tapi kan semua perlu waktu, tidak bisa langsung ditempati begitu saja. Agar tidak bertabrakan dengan aturan," kata Santoso. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement