TULUNGAGUNG
- Salah satu muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat di jerat
pidana dengan undang undang informasi dan transaksi electronik.
Renita Media
Angga Kesuma 34 tahun, alamat jalan Yosudarso timur terminal, mengaku telah di
cemarkan nama baiknya ole warga Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu inisial jp
marketing salah satu perusahaan di Tulungagung.
Marketing itu mengunggahnya di
media sosial ( medsos ) yang di duga mencemarkan nama baiknya, "terangnya.
JP
sekeluarga sudah minta maaf, korban menerima bersedia menyelesaikan secara
kekeluargaan, namun, Renita mengingatkan asal tidak mengulangi maupun terhadap
orang lain, "jelasnya.
Berlanjut
hari itu, Selasa (7/8) siang, bersama Suyoso (orang tua) dan Winarto (paman)
mendatangi rumah korban menyampaikan permohonan maaf perbuatan anaknya, serta
berterimakasih yang sebesar besarnya, yang setulus tulusnya kepada Renita,
kasus yang menjerat anaknya tidak berlanjut ke ranah hukum, "ucapnya.
Berdasarkan
uu no; 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no ; 11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi electronik salah satu pasal berbunyi penghinaan atau
pencemaran nama baik paling lama pidana 4 tahun dan denda. (N70/Bb)