SURABAYA - Penjemputan Paksa penyidik Mabes Polri terhadap Henry J
Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada (8/8) dianggap pembunuhan
Karakter, Agus Dwi Warsono Kuasa Hukum Henry J Gunawan bertanya-tanya
terkait Penjemputan Paksa terdakwa Henry, diduga ada urgensi dan motivasi tahap
II yang dilaksanakan jelang putusan pasar Turi.
Padahal Prof. Yusril sudah
menandatangani surat panggilan ke 2 dan disitu disebutkan pak Henry akan
hadir pada tanggal 7-September 2018, jelas ini opini jahat untuk bunuh karakter
Henry jelang putusan pasar Turi, dengan tujuan untuk mempengaruhi alam pikiran
dan nurani Majelis Hakim, agar nantinya putusan terhadap klien saya dianggap
bersalah
Kami yakin Majelis Hakim yang
diketuai Rochmat tidak akan terpengaruh, dan akan memberikan putusan adil dan
benar berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang sah dalam persidangan
yang jelas saya selaku Tim Penasehat
Hukum yakin bahwa fakta-fakta dan alat bukti yang sah terungkap
dipersidangan serta menunjukkan Dakwaan Jaksa terhadap Henry tidak benar
dan tidak terbukti
perkara ini sebenarnya perkara
perdata, antara PT.Graha Nandi Sampoerna dan PT. Gala Bumi Perkasa, Kasasi
PT.GBP menang, dan bisa di Download hasil Putusan Mahkamah Agung,
put.Kasasi No.1240 (Pt.GNS vs PT.GBP), tapi masalah ini dibawa ke ranah pidana
padahal ini jelas perkara Perdata, "pungkasnya. (Ban)