SURABAYA - Majelis hakim ruang
sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya mendengarkan keterangan saksi Aris
Birawa dalam lanjutan sidang perkara dugaan penipuan pembelian Apartemen Royal
Avatar World c/q Sipoa dengan terdakwa Budi Santoso dan Ir Klemen Sukarno
Candra. Selasa (28/8/2018).
Aris Birawa yang adalah mantan direktur perencanaan pembangunan Sipoa
sekaligus sebagai tersangka dalam kasus ini terlihat sangat berhati-hati dan
kerap mengatakan lupa atau tidak ingat, ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan
jaksa penuntut dan majelis hakim.
Bahkan hakim anggota Anne Rusiane sempat geram dan menyarankan agar saksi
Aris berani berkata jujur dan terbuka supaya kasus ini Sipoa ini terang
benderang. "Saksi saya mohon anda berkata jujur dan jangan takut-takut
menjawab. Kemana larinya uang-uang customer selama ini?," tanya hakim Anne.
"Saya tidak tahu bu hakim," jawab saksi Aris. Mendengar
ketidakjelasan jawaban Aris, hakim Anne meminta agar saksi mengingat kembali
tupoksinya sebagai mantan jajaran direksi dia tahu betul seluk-beluk keuangan
Sipoa.
"Jawaban anda sangat tidak masuk akal, anda itu jajaran direksi Sipoa.
Apalagi pada saat didemo customer dan terjadi chaos, anda pernah meyakinkan
customer dengan mengatakan pasti ada pembangunan," tanya hakim Anne lagi. "Benar
bu hakim, saya tidak tahu kemana larinya uang-uang itu," jawab saksi Aris.
Suasana persidangan semakin panas, ketika jaksa Hari menanyakan, kenapa
saksi Aris membawa sertifikat tanah atas nama PT Samudra Bumi Jedine ke Jakarta
untuk digadaikan. Padahal sertifikat itu selama ini dicari-cari oleh penyidik
Polda Jatim, "Anda dari tadi menjawab tidak.tahu kemana larinya uang
customer. Sekarang saya buka. Anda kan yang membawa lari sertifikat itu ke
Jakarta untuk digadaikan,?" tanya jaksa Hari sengit.
Aris pun dengan enteng mengatakan, sertifikat itu dia bawah atas persetujuan
dari terdakwa Budi Santoso bukan untuk digadikan, melainkan untuk dicarikan
investor. "Sertifikat itu memang saya bawah, tapi atas sepengetahuan dan
persetujuan dari Budi Santoso. Dia juga tanda tangan surat penyerahan
sertifikat kepada saya," jawab saksi Aris.
Pada persidangan itu, saksi Aris Birawa juga menyatakan bahwa dirinya
pernah mencairkan uang sebanyak Rp 4,5 Miliar yang diterima dari Agung
Wibowo salah satu calon investor Sipoa pada saat didemo oleh para customer.
Namun, Aris tidak tahu kenapa Agung Wibowo tiba-tiba membatalkan
kerjasamanya dengan Sipoa. Padahal untuk kerjasama tersebut Agung berencana
mengucurkan dana talangan sebesar Rp 50 miliar.
"Saya tidak tahu kenapa batal. Saya ini
hanya menjabat sebagai bagian perencanaan di PT Samudra Bumi Jadine, yang tidak
mempunyai hubungan khusus dengan Budi Santosa dan Klemen," kata saksi
Aris.
Usai sidang, Franki Desima Waruwu didampingi Andry Ermawan, kuasa hukum Budi
Santoso dan Ir Klemen Sukarno Candra mengatakan sah-sah saja kalau saksi Aris
Birawa tadi banyak mengatakan tidak tahu.
"Jabatannya kan hanya sebatas perencanaan atau desain apartemen.
Seorang desain kerjanya kan bukan struktur yang signigikan dalam perusahaan
itu, jadi sah-sah saja kalau dia banyak menjawab tidak tahu," ucap Franki.
Ditanya soal tudingan jaksa penuntut bahwa saksi Aris Birawa sengaja membawa
sertifikat PT Bumi Samudra Jedine. Franki menjawab tidak masalah, sepanjang
untuk tujuan mencari investor atau pemodal guna menyelesaikan kemelut
Sipoa.
"Sebenarnya tidak ada masalah. Wajar-wajar
saja kalau misalkan dia mencari investor. Tujuannnya kan untuk memenuhi
kebutuhan customer. Supaya kalau ada investor itu bisa mengambil alih. Contoh,
salah satunya seperti Agung Wibowo tadi," pungkas Franki. (ban)