SURABAYA - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian
Apartemen Royal Avatar World di Pengadilan Negeri Surabaya kembali digelar,
Selasa (24/7/2018). Sidang yang digelar di ruang Cakra ini mengagendakan
pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang juga dihadiri oleh
para korban ini tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Sabron Pasaribu,
Andry Ermawan, Desima Waruwu alias Franky, Agung Widodo, Arifin Sahibu,
Timotius Aprianto, Yunus menyatakan dalam eksepsinya bahwa perkara yang saat
ini disidangkan harus ditolak oleh majelis hakim karena bukan masuk ranah
pidana melainkan perdata. Sebagaimana Terdakwa telah digugat dalam perkara
perdata dengan daftar nomor 308/Pdt.G/2018/PN.Sby yang saat ini masih
disidangkan dimana terdakwa selaku terggugat dua dan tergugat XIII.
"Untuk itu kami memohon pada
majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk membatalkan demi
hukum dakwaan Penuntut Umum, karena lingkup perkara a quo bukanlah pidana
melainkan perdata dan belum inkracht dan demi hukum berdasarkan pasal 81 KUHP
harus dihentikan sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,"
ujar Franky saat membacakan eksepsi.
Tak hanya itu saja, tim kuasa hukum
terdakwa juga menyatakan bahwa dakwaan JPU salah alamat, sebab tempat kejadian
perkara ini, ijin perusahaan dan tranksaksi pembelian dilakukan di
Sidoarjo yang mana masuk dalam wilayah hukum PN Sidoarjo.
"Bahwa PN Surabaya tidak
berwenang untuk mengadili perkara ini, maka kami mohonkan pada majelis hakim
yang mengadili perkara ini untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan
dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum serta membebaskan para
Terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan nama baik terdakwa,"
ujar Franky.
Sebelum sidang ditutup, tim kuasa
hukum terdakwa meminta agar penahanan terdakwa dialihkan dari rutan Polda Jatim
ke Rutan Kejati. Usai sidang Franky menyatakan, bahwa upaya pengembalian
uang para korban terus dilakukan pihaknya. Karena sampai saat ini masih belum
ada investor yang membeli aset yang nantinya hasil penjualannya akan diberikan
para korban. Namun, pihaknya berharap agar para korban tenang dan lebih fokus
uangnya kembali bukan malah berupaya memenjarakan dan menyiksa para terdakwa.
" Saya hanya menghimbau, Anda pingin uangnya kembali tapi Anda
memenjarakan dan menyiksa terdakwa," ujar Franky.
Perlu diketahui, dalam sidang yang
dipimpin hakim Wayan Sosiawan dengan didampingi dua hakim hakim anggota yakni,
Anne Rusiana dan Dwi Purwadi. Dua terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Ir Klemens
Sukarno Candra Direktur Utama dan Komisaris PT Bumi Samudra Jedine oleh JPU
Hari Basuki dari Kejati Jatim didakwa melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 378
ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa melakukan penipuan dana pembelian Apartemen
Royal Afatar World, Sipoa. (Ban)