Kasusnya Dianggap Pidana, Terdakwa Sipoa Ajukan Nota Keberatan

SURABAYA - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian Apartemen Royal Avatar World di Pengadilan Negeri Surabaya kembali digelar, Selasa (24/7/2018). Sidang yang digelar di ruang Cakra ini mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang juga dihadiri oleh para korban ini tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Sabron Pasaribu, Andry Ermawan, Desima Waruwu alias Franky, Agung Widodo, Arifin Sahibu, Timotius Aprianto, Yunus menyatakan dalam eksepsinya bahwa perkara yang saat ini disidangkan harus ditolak oleh majelis hakim karena bukan masuk ranah pidana melainkan perdata. Sebagaimana Terdakwa telah digugat dalam perkara perdata dengan daftar nomor 308/Pdt.G/2018/PN.Sby yang saat ini masih disidangkan dimana terdakwa selaku terggugat dua dan tergugat XIII.

"Untuk itu kami memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk membatalkan demi hukum dakwaan Penuntut Umum, karena lingkup perkara a quo bukanlah pidana melainkan perdata dan belum inkracht dan demi hukum berdasarkan pasal 81 KUHP harus dihentikan sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap," ujar Franky saat membacakan eksepsi.

Tak hanya itu saja, tim kuasa hukum terdakwa juga menyatakan bahwa dakwaan JPU salah alamat, sebab tempat kejadian perkara ini,  ijin perusahaan dan tranksaksi pembelian dilakukan di Sidoarjo yang mana masuk dalam wilayah hukum PN Sidoarjo.

"Bahwa PN Surabaya tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, maka kami mohonkan pada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum serta membebaskan para Terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan nama baik terdakwa," ujar Franky.

Sebelum sidang ditutup, tim kuasa hukum terdakwa meminta agar penahanan terdakwa dialihkan dari rutan Polda Jatim ke Rutan Kejati.  Usai sidang Franky menyatakan, bahwa upaya pengembalian uang para korban terus dilakukan pihaknya. Karena sampai saat ini masih belum ada investor yang membeli aset yang nantinya hasil penjualannya akan diberikan para korban. Namun, pihaknya berharap agar para korban tenang dan lebih fokus uangnya kembali bukan malah berupaya memenjarakan dan menyiksa para terdakwa. " Saya hanya menghimbau, Anda pingin uangnya kembali tapi Anda memenjarakan dan menyiksa terdakwa," ujar Franky.

Perlu diketahui, dalam sidang yang dipimpin hakim Wayan Sosiawan dengan didampingi dua hakim hakim anggota yakni, Anne Rusiana dan Dwi Purwadi. Dua terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Ir Klemens Sukarno Candra Direktur Utama dan Komisaris PT Bumi Samudra Jedine oleh JPU Hari Basuki dari Kejati Jatim didakwa melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 378 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa melakukan penipuan dana pembelian Apartemen Royal Afatar World, Sipoa. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement