SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum, Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Surabaya mengajukan tuntutan 3 bulan penjara kepada terdakwa kasus
penganiayaan, Jonny Oentojo ST MM, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar
di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Sutabaya. Senin (27/8/2018).
"Mengadili, menyatakan bahwa
terdakwa Jonny Oentojo terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tamgga
terhadap Soendari Soetomo, mengajukan tuntutan selama 3 penjara," ucap
jaksa Damang membacakan amar tuntutan. Mendengar tuntutan itu, Atiek, penasehat
hukum terdakwa menyatakan keberatan, sebab jaksa penuntut umum tidak dapat
membuktikan dakwaannya,
setelah saksi ahli Digital Forensik
Universitas Islam Indonesia (UII), Yudi Prayudi, dalam persidangan tidak dapat
memastikan apakah baju yang dipakai Soendari pada kejadian pemukulan tersebut
berwarna coklat dan bwrmotif kotak-kotak atau berwarna putih polos "Saya
kecewa," kata Atik usai sidang.
Diketahui, Soendari Soetomo, ibu
rumah tangga paruh baya, warga Dukuh Kupang Barat, melaporkan suaminya, Jonny
Oentojo ke pihak kepolisian karena kasus kekerasan dalam rumah tangga. Peristiwa
itu berawal pada 22 Nopember 2016 malam hari, ketika Soendari yang sedang dalam
proses cerai dengan suaminya Jonny Oentojo pulang ke rumahnya untuk tujuan
mengambil barang miliknya.
Pada saat dirinya berdiri didepan
pagar dan tangannya dimasukan kedalam lubang pagar rumahnya dengan maksud untuk
mengambil kunci dan membuka pintu gerbang, mendadak tangan Soendari ditarik
dari dalam oleh Jonny Oentojo suaminya sendiri hingga lecet dan memar. Pada
saat kedatangannya, Soendari juga menanyakan alasan pergantian kunci pagar
rumahnya itu.
“Saya tanyakan kenapa kunci pagar
sudah ganti, namun saya malah diteriaki dengan kata-kata kotor sambil tangan
saya ditarik. Ternyata kepulangan saya kerumah itu membuat suami saya marah,”
kata Soendari.
Dalam rekaman yang dihadirkan
dipersidangan, terlihat Soendari yang mengenakan baju berwarna coklat atau
putih polos. Namun dalam persidangan jaksa penuntut I Gusti Putu Karmawan
menghadirkan barang bukti selembar baju bermotif kotak-kotak.
Rupanya, aksi kekerasan dalam rumah
tangga bagi pasutri ini dipicuh adanya Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) antara
Soendari Soetomi dengan mantanya dulu. Orang ketiga penyebab CLBK itu muncuk
setelah Soendari menggelar reunian dengan teman sekolahnya dulu. (Ban)