Surabaya NewsWeek- Tenaga kontrak atau outsourcing Pemerintah Kota
Surabaya memastikan bahwa, semua instansi pemerintahan digaji sesuai UMK Kota
Surabaya sebesar Rp 3.583.312,61. Bahkan, mereka juga mendapatkan BPJS
kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
“Jadi, saya kira
kurang tepat jika honorer Pemkot Surabaya dibilang gajinya kecil, karena
gajinya sudah disesuaikan dengan UMK Surabaya,” kata Kabag Humas Pemkot
Surabaya, M. Fikser, di ruangannya, Minggu (5/8/2018).
Dengan gaji UMK itu,
maka para honorer diminta untuk bekerja sesuai dengan perjanjian surat kontrak
yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya. Dalam surat kontrak itu, biasanya
dijelaskan panjang lebar tugas atau pekerjaan si honorer, karena hal itu juga
berkaitan dengan kebutuhan Pemkot Surabaya dalam suatu bidang pekerjaan.
“Hak dan kewajiban
seorang honorer itu sudah disepakati sebelum dia kerja, sehingga tidak ada yang
memberatkan honorer itu dalam bekerja. Beban kerja berat itu relatif, tapi yang
pasti pengaturan beban kerja di Pemkot Surabaya sudah diatur secara
proporsional,” kata dia.
Demikian pula dengan
para ASN di jajaran Pemkot Surabaya. Apabila mereka bermalas-malasan dan
pekerjaannya hanya sedikit, maka dipastikan pendapatannya pun akan sedikit,
karena tunjangan bagi para ASN dihitung dari prestasi kerja.
“Sistem penerimaan
pendapatan untuk ASN di jajaran Pemkot Surabaya berbasis kinerja, sehingga ASN
dituntut untuk bekerja lebih giat jika ingin pendapatannya meningkat. Makanya,
hal ini berbanding terbalik jika ASN Surabaya dikatakan bermalas-masalan
sedangkan honorer bekerja berat,” imbuhnya.
Oleh karena itu,
Fikser mengimbau kepada para masyarakat terutama para honorer yang bekerja di
lingkungan Pemkot Surabaya supaya tidak terpancing emosi. Bahkan, ia juga
mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama menyikapi isu ini dengan bijak.(
Ham )