SURABAYA - Dua saksi suplier toko Mitra Teknik dimintai keterangan
pada sidang gugatan perlawanan Ita Yuliana terhadap sita umum putusan pailit No
35/pailit/2012/PN Niaga. Surabaya. Kedua saksi sepakat mengatakan bahwa toko
Mitra Teknik miliknya Ita Yuliana sejak 2009 silam. Senin (30/7/2018).
Dua saksi yang diperiksa yaitu
Sartono karyawan CV Karya Hidup Semesta (KHS) dan Agus Pratikto pemilik UD
Agape Teknik (AT) ini diperiksa secara terpisah. Sartono menjalani pemeriksaan
pertama kali.
Dalam keterangannya, Sartono lebih
banyak menceritakan hubungan bisnis antara KHS dengan toko Mitra Teknik,
seperti, Ita Yuliana sebagai pemilik toko Mitra Teknik pada tahun 2009 pernah
mendatangi kantornya di Surabaya untuk meminta menjadi penyalur barang
dagangannya, dengan melampirkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang
menjadi persyaratan pokok.
"Setiap toko yang berstatus
sebagai relasi dengan perusahaan kami, dia wajib melampirkan bukti SIUP sebagai
salah satu persyaratannya. SIUPnya toko Mitra Teknik atas nama Ita," kata
saksi diruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Sedangkan Agus Pratikto, menjelaskan
bahwa dirinnya kenal denga Ita Yuliana sejak tahun 2011 sampai toko Mitra
Teknik ditutup pada tahun 2017. Pada perkenalan tersebut, dia tahu kalau toko
Mitra Teknik adalah milik Ita pasca mendapatakan hibah dari orangtuanya.
"Kepastian itu dibuktikan
dengan SIUPnya atas nama Ita, pengelolaan operasionalnya setiap hari juga oleh
Ita bahkan Giro atau Cek untuk bertransaksi dengan penyalur atau pelanggan juga
pakai Giro atau Ceknya Ita," jelas saksi di persidangan.
Atas keterangan kedua saksi suplier
tersebut, Najib Gysmar berpendapat bahwa secara legalitas toko Mitra Teknik
adalah miliknya Ita Yuliana, namun dalam perjalanan historynya adalah kepunyaan
Lussy."Saya tidak mengatakan toko Mitra Teknik itu miliknya Ita. Itu punya
bapaknya, belum punya Ita. Hal itu terkonfirmasi oleh saksi Agus Pratikto di
persidangan tadi," ucap Najib.
Dalam persidangan tadi, kata Najib,
saksi Pratikto mengatakan kalau Mitra Teknik itu kepunyaan bapaknya Ita yang
akan dihibahkan ke Ita, dan toko Harapan Baru dihibahkan ke Yeyen. "Jawaban
saksi tadi mengkonfirmasi bukti-bukti yang disodorkan Ita. Ingat, Bulan Oktober
2006 Lussy dapat kredit dari BRI hampir 4 miliar, dan bulan Nopember 2006
legalitas Mitra Teknik muncul. Itu duit dari mana,? Apa dari Ita,?" jawab
Najib usai sidang.
Sementara itu, Mohamad Taufiq,
konsultannya Ibu Lussy menilai, bahwa kurator Najib sampai persidangan kali ini
belum bisa lolos dari perbuatan melawan hukum akibat adanya kesalahan saat
melakukan sita umum.
Sebab, saat sita umum terhadap
putusan pailit No 35/pailit/2012/PN Niaga. Surabaya, itu dijalankan Najib,
ternyata ada barang milik orang lain yaitu milik Ita Yuliana yang ikut disita
juga.
Meskipun, Hariyanto sebagai kurator
sebelumnya sudah pernah menyatakan bahwa dirinya tidak bisa melaksanakan sita
umum, karena di dalam toko Mitra Teknik ada barang bergerak yang tidak dicatat
fiducianya dan tidak ada di agunan kredit.
"Saat Najib masuk sita umum,
ternyata ada barangnya orang lain yaitu milik Ita. Ita menempatkan barangnya di
toko Mitra Teknik ada dasarnya, yaitu SIUP dan perijinan lainnya, juga ada
giro, cek dan punya mitra usaha. Yang dilawan ini adalah soal isi barang di
toko Mitra Teknik yang ikut disita," ujarnyan
Parahnya lagi, sambung Taufuq, saat
barang bergerak yang ada MitrabTeknik itu dilakikan penyitaan oleh Najib,
ternyata tidak ada berita acaranya. Padahal Pasal 38 UU PKPU dan Kepalilitan
dinyatakan, "Dalam hal Debitor telah menyewa suatu benda maka baik Kurator
maupun pihak yang menyewakan benda, dapat menghentikan perjanjian sewa,
dengan syarat pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum berakhirnya
perjanjian sesuai dengan adat kebiasaan setempat.
(2) Dalam hal melakukan
penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus pula diindahkan
lemberitahuan penghentian menurut perjanjian atau menurut kelaziman dalam
jangka waktu paling singkat 90 hari. (3) Dalam hal uang sewa telah dibayar di
muka maka perjanjian sewa tidak dapat dihentikan lebih awalsebelum berakhirnya
jangka waktu yang telah dibayar uang sewa tersebut. (4) Sejak tanggal putusan
pailit diucapkan, uang sewa merupakan utang harta pailit." tutup
Taufiq. (Ban)