SURABAYA - Sidang kasus penggandaan uang dengan terdakwa Dedy Tjahjadi
alias Halim dan terdakwa Isabella Kasudarman Acen alias Intan digelar diruang
sidang Garuda 1 gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/8/2018).
Terdakwa Halim dan Acen yang dijerat
atas dugaan penipuan tersebut hadir dipersidangan dengan percaya diri tanpa
didampingi tim penasehat hukum.Ketua majelis hakim Pujo Saksono yang
menyidangkan kasus ini awalnya mempertanyakan alasan dari kedua terdakwa yang
tidak didampingi pengacara.“Mana kuasa hukum kamu,? Tidak ada ya,” tanya hakim
Pujo kepada terdakwa Halim dan Acen.
Namun, sebelum kedua terdakwa
memberikan jawaban, hakim Pujo langsung memerintahkan kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Ali Prakosa agar membacakan dakwaannya. Pada persidangan tersebut,
saksi korban langsung dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk didengarkan
keterangannya, dihadapan majelis hakim saksi korban membenarkan semua Berita
Acara Penyidikan dari Kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa
dalam dakwaanya menyebut bahwa terdakwa Dedy Tjahjadi alias Halim bersama-sama
dengan terdakwa Isabella Kasudarman Acen alias Intan dan terdakwa Tria Nofandi
(berkas terpisah dan sudah divonis 10 bulan penjara) beserta terdakwa Deny
(DPO) dan terdakwa Dedi Supriadi alias Hendra Wijaya Kusuma (DPO), pada
hari Jumat tanggal 20 April 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, telah melakukan
serangkab tipu muslihat dan kebohongan, melakukan penipuan kepada korban.
Modusnya, kedua terdakwa yang
mengaku sebagai pebisnis kontraktor perumahan dan mempunyai perusahaan
pengolahan air asin menjadi air tawar, mengaku dapat menggandakan uang
korbannya menjadi 8 kali lipat banyaknya.
"Waktu itu terdakwa langsung
praktek penggandaan. Caranya, terdakwa membawa selembar uang USD 100 dan
diapitkan dengan kertas putih seukuran uang dolar, lalu disuntik dengan cairan
tiba-tiba kertas putih tersebut sudah berubah menjadi uang dollar Amerika,”
jelas jaksa Ali.
Tertarik dengan tipu daya itu,
korban bersama terdakwa Intan pergi ke PTC Mall untuk menjual perhiasan.
Tak hanya itu, dirinya juga meminjam uang teman hingga terkumpul USD 83 atau Rp
1,2 miliar.“Setelah itu uang tersebut diserahkan ke Intan agar digandakan,”
tambah jaksa Ali.
Kasus ini sendiri kata jaksa Ali
berawal perkenalan korban dengan Tria Nofandi (terpidana kasus ini dan sudah
divonis 10 bulan penjara) di PTC Mall Surabaya pada awal April 2018 lalu. Waktu
itu terdakwa Tria mengaku punya bos besar bernama Hendra Wijaya yang memiliki
bisnis perumahan dan perusahaan pengelolaan air asin menjadi air tawar.
Selanjutnya, oleh Tria Nofandi,
korban pun dikenalkan dengan sang bos besar Hendra Wijaya Kusuma dan bertemu di
hotel Garden Palace.
Setelah pertemuan di hotel Garden
Palace. tersebut, lantas pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, korban
diajak oleh Hendra Wijaya ke Karaoke The Boss Vida, Jl Mayjend Sungkono,
Surabaya dan diperkenalkan dengan terdakwa lainnya yakni Intan yang mengaku
sebagai assisten pribadinya dan terdakwa Denny (DPO) yang disebutkan
sebagai anak angkatnya yang sudah dianggap seperti anak sulungnya sendiri.
Di Hotel Garden Palace kamar no 1202
terdakwa Hendra Wijaya Kusuma menyampaikan ada bisnis bagus lagi dan akan
membuat semua anak buahnya atau asistennya menjadi kaya raya, Kemudian terdakwa Hendra.Wijaya
mennyuruh terdakwa Denny mengambil botol berisi cairan kimia sebanyak 4 botol
dan mengambil handuk dikamar mandi, kemudian Terdakwa Hendra Wijaya menanyakan
siapa yang punya uang dollar Amerika,?
Terdakwa Tria Nofandi
berpura-mengatakan 'saya punya pak' dan mengeluarkan uang pecahan dollar
amerika US$100 yang kemudian diserahkan kepada Hendra Wijaya Kusuma. Saat itu
Hendra Wijaya Kusuma mengatakan akan mempraktekkan penggandaan uang dan
selanjutnya langsung mempraktekkan penggandaan uang dollar Amerika dihadapan
korban, yang sebenarnya hanyalah suatu kebohongan dan tipu daya belaka.
Uang dollar Amerika pecahan US
$100,- milik Tria Nofandi di taruh diantara kertas warna putih dan diberi
cairan kimia, lalu di tindih dengan kaca dan digulung, selanjutnya uang
tersebut dicelupkan ke air hangat, selanjutnya uang dollar Amerika pecahan
$100,- asli diambil dan disisihkan, kemudian kertas warna putih yang di beri
cairan kimia tersebut sudah berubah menjadi uang dollar Amerika seperti yang
asli.
Lantas uang dollar Amerika hasil
penggandaan tersebut dikeringkan dan setelah kering, maka Hendra Wijaya Kusuma
menyuruh korbannya untuk melihat dan memegang uang hasil penggandaan tersebut.
Sementara rekan-rekan Hendra Wijaya
lainnya, yakni Tria Nofandi dan Denny disuruh berpura-pura kaget dan mengatakan
'Kok bisa ya uang seperti asli' Kemudian Hendra Wijaya Kusuma pun mengatakan
'Ini hanya contoh nanti kalau Minggu depan ke Malaysia Saya akan menunjukkan
mesinnya yang bisa menggandakan 1 lembar uang menjadi 8 lembar'
Tak hanya itu saja, kemudian untuk
meyakinkan korbannya Hendra Wijaya Kusuma pun minta kepada.l terdakwa.Tria
Nofandi bersama korban untuk menukarkan uang dollar Amerika hasil penggandaan
di Money Changer Dua Sisi yang ada di Tunjungan Plaza.
Dan saat berada di Money Changer
ternyata uang dollar Amerika yang digandakan tersebut oleh terdakwa.Tria
Nofandi dapat ditukar dengan uang rupiah, pada saat itu korban disuruh menunggu
diluar. Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa Isabella Kasudarman Acen alias
Intan mengeluarkan bilyet deposito senilai Rp 40 miliar kepada korbannya.
Oleh Jaksa Ali Prakosa, aksi tipu-tipu dari
terdakwa Dedy Tjahjadi alias Halim dan terdakwa Isabella Kasudarman Acen alias
Intan ini diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (ban)