DPRD Dorong Pemprov dan Pemkot Aktif Sosialisasi dan Fasilitasi Warga Terdampak


Surabaya NewsWeek- Pro dan kontra perubahan nama jalan setelah di bahas di pansus Raperda, akhirnya menemukan titik terang, terbukti Pansus Raperda Perubahan Nama Jalan dan Sebagian Ruas Nama Jalan DPRD Surabaya menyetujui perubahan sebagian nama jalan di Dinoyo dan Gunungsari, seperti yang diusulkan Pemprov Jatim. Wakil Ketua Pansus.

Agustin Poliana, Senin (6/8) menyampaikan, bahwa pansus telah melaporkan hasil pembahasan perubahan nama jalan dan sebagian ruas nama jalan ke banmus, berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan, Sabtu (4/8).

“Kemarin ada beberapa catatan yang harus dijalankan Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi,” ucapnya.

Agustin menjelaskan, rekomendasi Pansus Raperda Perubahan nama jalan dan sebagian ruas nama jalan ada 8 poin. Sejumlah poin tersebut, pertama, perubahan judul dari perubahan nama jalan menjadi perubahan sebagian ruas nama jalan. Kedua, Pemprov Jatim menjalankan kewajibannya sesuai yang disepakati dalam Pansus. Ketiga, Warga terdampak diberi pelayanan khusus dan kemudahan dalam pengurusan administrasi, meski melebihi batas waktu.

“Keempat, Dokumen administrasi diantaranya KTP, KSK, SIM, Sertifikat Tanah dan BPKB dan lainnya hendaknya mendapatkan pelayanan prioritas,” paparnya

Agustin menambahkan, poin rekomendasi kelima, Semua beban biaya akan ditanggung Pemerintah Provinsi. Keenam, pembentukan sekber dan call center di Kecamatan dan Kelurahan. Ketujuh, Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya harus menjamin keabsahan administrasi dokumen seperti semula dan Kedelapan, pasca disetujui pansus, DPRD Surabaya dorong Pemprov dan Pemkot, agar aktif melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi warga terdampak.

Ia mengungkapkan, alasan kalangan dewan menyetujui perubahan sebagian nama Jalan Dinoyo menjadi Jalan Pasundan dan Jalan Gunungsari menjadi Prabu Siliwangi, salah satunya, karena Jalan Gunungsari merupakan jalan Provinsi. Namun, karena letaknya berada di Kota Surabaya. Maka, gubernur meminta persetujuan dari Walikota Surabaya.

“Karena dalam pedoman, perubahan nama jalan harus mendapat persetujuan DPRD, sama walikota, ,maka surat gubernur dikirim ke DPRD,” tambahnya.

Mengenai pengunduran diri Ketua Pansus, Fatchul Muid, Agustin Poliana menyampaikan, bahwa pengunduran diri yang dilakukan setelah pembahasan Raperda selesai. Namun, ia menilai pengunduran diri tersebut tak elok dilakukan, kecuali proses tersebut dilakukan di tengah perjalanan.

“Nunggu diparipurnakan pengunduran dirinya, kemudian pimpinan menunjuk lainnya, karena penunjukkan itu, sudah melewati banmus dan paripurna,” ujar Politisi PDIP

Menanggapi alasan pengunduran dirinya, Fatchul Muid menyampaikan, bahwa pengunduran dirinya sebagai ketua pansus dilatari penolakan masyarakat atas perubahan nama jalan.

Sementara, kalangan dewan justru bersikap sebaliknya. Politisi Partai Nasdem ini mengungkapkan, penolakan perubahan nama jalan tak hanya disampaikan oleh warga terdampak. Sejumlah veteran yang dulunya tergabung dalam barisan tentara pelajar Mastrip , Senin (6/8) mendatangi dirinya juga menyampaikan penolakan itu.

“Karena di gunung Sari memiliki sejarah sebagai tempat pertempuran di era perjuangan kemerdekaan,” katanya. (  Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement