Surabaya NewsWeek- Pro dan kontra perubahan nama jalan setelah
di bahas di pansus Raperda, akhirnya menemukan titik terang, terbukti Pansus
Raperda Perubahan Nama Jalan dan Sebagian Ruas Nama Jalan DPRD Surabaya
menyetujui perubahan sebagian nama jalan di Dinoyo dan Gunungsari, seperti yang
diusulkan Pemprov Jatim. Wakil Ketua Pansus.
Agustin Poliana, Senin
(6/8) menyampaikan, bahwa pansus telah melaporkan hasil pembahasan perubahan
nama jalan dan sebagian ruas nama jalan ke banmus, berdasarkan rekomendasi yang
dihasilkan, Sabtu (4/8).
“Kemarin ada beberapa
catatan yang harus dijalankan Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi,”
ucapnya.
Agustin menjelaskan,
rekomendasi Pansus Raperda Perubahan nama jalan dan sebagian ruas nama jalan
ada 8 poin. Sejumlah poin tersebut, pertama, perubahan judul dari perubahan
nama jalan menjadi perubahan sebagian ruas nama jalan. Kedua, Pemprov Jatim
menjalankan kewajibannya sesuai yang disepakati dalam Pansus. Ketiga, Warga
terdampak diberi pelayanan khusus dan kemudahan dalam pengurusan administrasi,
meski melebihi batas waktu.
“Keempat, Dokumen
administrasi diantaranya KTP, KSK, SIM, Sertifikat Tanah dan BPKB dan lainnya
hendaknya mendapatkan pelayanan prioritas,” paparnya
Agustin menambahkan,
poin rekomendasi kelima, Semua beban biaya akan ditanggung Pemerintah Provinsi.
Keenam, pembentukan sekber dan call center di Kecamatan dan Kelurahan. Ketujuh,
Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya harus menjamin keabsahan administrasi dokumen
seperti semula dan Kedelapan, pasca disetujui pansus, DPRD Surabaya dorong
Pemprov dan Pemkot, agar aktif melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi warga
terdampak.
Ia mengungkapkan,
alasan kalangan dewan menyetujui perubahan sebagian nama Jalan Dinoyo menjadi
Jalan Pasundan dan Jalan Gunungsari menjadi Prabu Siliwangi, salah satunya,
karena Jalan Gunungsari merupakan jalan Provinsi. Namun, karena letaknya berada
di Kota Surabaya. Maka, gubernur meminta persetujuan dari Walikota Surabaya.
“Karena dalam pedoman,
perubahan nama jalan harus mendapat persetujuan DPRD, sama walikota, ,maka
surat gubernur dikirim ke DPRD,” tambahnya.
Mengenai pengunduran
diri Ketua Pansus, Fatchul Muid, Agustin Poliana menyampaikan, bahwa
pengunduran diri yang dilakukan setelah pembahasan Raperda selesai. Namun, ia
menilai pengunduran diri tersebut tak elok dilakukan, kecuali proses tersebut
dilakukan di tengah perjalanan.
“Nunggu diparipurnakan
pengunduran dirinya, kemudian pimpinan menunjuk lainnya, karena penunjukkan itu,
sudah melewati banmus dan paripurna,” ujar Politisi PDIP
Menanggapi alasan
pengunduran dirinya, Fatchul Muid menyampaikan, bahwa pengunduran dirinya
sebagai ketua pansus dilatari penolakan masyarakat atas perubahan nama jalan.
Sementara, kalangan
dewan justru bersikap sebaliknya. Politisi Partai Nasdem ini mengungkapkan,
penolakan perubahan nama jalan tak hanya disampaikan oleh warga terdampak.
Sejumlah veteran yang dulunya tergabung dalam barisan tentara pelajar Mastrip ,
Senin (6/8) mendatangi dirinya juga menyampaikan penolakan itu.
“Karena di gunung Sari
memiliki sejarah sebagai tempat pertempuran di era perjuangan kemerdekaan,”
katanya. ( Ham )