Surabaya NewsWeek- Henry J Gunawan, Direktur Utama PT Gala Bumi
Perkasa (GBP) dituntut 4 tahun penjara atas kasus Pasar Turi. Atas tuntutan
itu, kuasa hukum Henry menyebutkan tidak mengacu pada fakta persidangan dan
diabaikan.
Pada sidang ini berkas
tuntutan dibacakan secara bergiliran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan
Harwiadi. Dalam tuntutannya, JPU Harwiadi mengatakan, akibat perbuatan Henry
para pedagang Pasar Turi mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta.
Menurut JPU Harwiadi,
perbuatan Henry tersebut telah terbukti sebagaimana dalam pasal 372 KUHP.
“Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya pada
sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/8/2018).
Atas tuntutan
tersebut, tim kuasa hukum Henry mengaku akan mengajukan nota pledoi (pembelaan)
pada sidang selanjutnya. “Kami minta waktu 2 minggu untuk menyiapkan nota
pledoi,” kata tim kuasa hukum Henry kepada majelis hakim yang diketuai Rochmad.
Usai sidang, Deni
Aulia Ahmad, salah satu kuasa hukum Henry menyebut, tuntutan 4 tahun penjara
tidak berdasar. Pasalnya jika mengacu pada fakta persidangan, masalah Pasar
Turi terjadi karena ada hak PT GBP yang belum diberikan oleh Pemkot Surabaya.
“Tuntutan itu tidak
mengacu pada fakta persidangan. Akar masalah yang mendasar yaitu Pemkot
(Surabaya) belum memberikan HGB atas nama PT GBP. Sehingga hal itulah PT GBP
tidak bisa melanjutkan proses sesuai IJB (Ikatan Jual Beli),” ungkapnya.
Kewajiban Pemkot
Surabaya yang dimaksud adalah tercantum dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya
dengan PT Gala Bumi Perkasa nomor 180 / 1096 / 436.1.2 / 2010; dan
Nomor: GBP / DIR / III / 001 / 2010 tertanggal 9 Maret 2010. Berdasarkan
perjanjian kerjasama itu seharusnya Pemkot Surabaya memberikan persetujuan
perubahan hak pakai menjadi hak pengelolaan (HPL) atas tanah eks bangunan Pasar
Turi tahap 1, tahap 2 dan tahap 4.
Selain itu pemkot
seharusnya juga memberikan persetujuan kepada PT Gala Bumi Perkasa untuk
pengurusan hak guna bangunan (HGB) di atas HPL untuk jangka waktu 25 tahun.
Selama ini PT Gala Bumi Perkasa tidak bisa mengurus HGB diatas HPL karena restu
dari Pemkot tak kunjung turun.
Bahkan menurut Deni,
JPU telah mengabaikan fakta yang mendasar tersebut dan memilih untuk memberikan
tuntutan 4 tahun penjara. “Jadi seolah-olah jaksa tidak mau mengetahui hal yang
paling mendasar itu. Dan bahkan tidak menyinggung keberadaan Pemkot Surabaya
yang wanprestasi,” terangnya.
Sementara itu, Henry
menyebut bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan status strata title kepada para
pedagang.
“Tidak ada itu janji
(strata title), kan saat itu sudah terjadi penjualan. Sudah ada pembayaran
sejak dipegang Teguh Kinarto, Totok Lusida, dan Junaedi. Itu sudah terjadi
penjualan lebih dulu,” bebernya.
Menurut Henry, saat
itu dirinya hanya membantu para pedagang agar bisa secepatnya berjualan karena
pasar turi sudah dibangun.
"Banyak permintaan dari Pemkot agar kami
memberi subsidi ke beberapa orang agar diberi keringanan dan kami berikan. Tapi
saya yakin kebenaran pasti akan terbuka dan terungkap,” pungkas Henry. ( Ham )