Surabaya NewsWeek - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya
bersama Satlantas Polrestabes Surabaya kembali melakukan uji coba tilang on
the spot berbasis CCTV di perempatan Traffic Light (TL) JL. Kertajaya
Dharmawangsa Surabaya. Pengemudi kendaraan yang terbukti melanggar lalu lintas,
akan langsung dilakukan penindakan tilang on the spot oleh
petugas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat
mengatakan setelah melihat adanya pelanggaran, petugas yang berada 200 meter
dari tempat CCTV akan menghentikan laju kendaraan berdasarkan screen
shot alat bukti rekaman. Selanjutnya, pelanggar bisa langsung
menyelesaikan di tempat, dengan menggunakan program e-tilang.
“Ini yang kedua kalinya kita lakukan uji coba. Ini langsung kita
tindak tilang, baik itu pelanggaran lampu merah maupun pengendara yang tidak
memakai helm,” kata Irvan, saat ditemui di lokasi, Kamis, (02/08/18).
Penerapan tilang ini, lanjut Irvan, rencananya akan diterapkan di
semua titik traffic light Kota Surabaya. Sementara tahun ini,
penerapan tilang on the spot berbasis CCTV masih diterapkan di
15 titiktraffic light Kota Surabaya. Rinciannya yakni, depan Masjid
Al Falah, Jalan Dharmawangsa dua arah, Jalan Diponegoro, Jalan Dr.Soetomo,
Jalan Darmo, dan Jalan Mayjen Sungkono.
“Jadi tempat-tempat yang berpotensi padat dan banyak pelanggaran
kita prioritaskan,” jelasnya.
Disampaikan Irvan, data pelanggar lalu lintas bisa langsung
diakses secara bersama antara Pemerintah Kota dengan Polrestabes Surabaya.
Mulai dari Command Center Siola, server Surabaya Intelligent
Transportation System (SITS), Polrestabes Surabaya, bahkan hingga jajaran
Polsek. “Secara teknologi, mudah kita untuk share bukti
pelanggaran,” terangnya.
Sementara ini, pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran akan
dilakukan tilang di tempat, sambil menunggu peraturan resmi dari Kapolri.
Selanjutnya, pelanggar akan dikirimi surat tilang ke rumah masing-masing
menggunakan jasa pos.
Irvan menuturkan, bukti tilang tidak hanya berdasarkan pada capture kendaraan,
Dishub melalui SITS bahkan mampu mengidentifikasi dari face wajah
pengendara. Disamping itu, penindakan tidak hanya dilakukan pada pelanggar
lampu merah, markah jalan, ataupun garis stop.
“Melainkan juga pelanggar yang menggunakan Hp dan tidak
menggunakan savety belt (sabuk pengaman),” tegasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan
mengatakan sebagai warga Kota Surabaya harus berbangga hati, dimana Pemkot
Surabaya bersama jajaran Dishub, telah mengadakan sebuah inovasi yang dapat
mencegah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Ini bisa mengurangi kerja Polisi. Artinya, Polisi tidak harus
berada lokasi, Polisi bisa melakukan penindakan di tempat lain bersama
teman-teman Dishub,” katanya.
Dari hasil uji coba di lapangan, Kapolrestabes mengungkapkan,
kecenderungan pelanggar sering terjadi menjelang jam-jam masuknya sekolah dan
kerja. Pengemudi kendaraan, kebanyakan mengabaikan semua rambu-rambu lalu
lintas.
“Kami tadi berencana melakukan sosialisasi kepada pelanggar yang
tertangkap kamera, akan kita sampaikan pemberitahuan,” ujarnya disela-sela uji
coba penindakan tilang on the spot by CCTV.
Kapolrestabes menambahkan dengan dilakukannya uji coba
tilang on the spot by CCTV, diharapkan semakin timbul
kesadaran lalu lintas bagi setiap pengendara. Rencananya, Dishub bersama
Satlantas Polrestabes Surabaya, akan melakukan sampling pengiriman surat
teguran tilang ke alamat pelanggar.
“Ini sesuatu langkah yang maju, sinergitas antara Pemerintah Kota
dengan Polrestabes Surabaya,” pungkasnya. ( Ham )