SURABAYA – Liliana Sasmita, menjalani sidang gugatan
perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Kini, gugatan perdata
nomor 598/Pdt.G/PN. Surabaya/2018 yang dilayangkan Mulya Sasmita ini mulai
disidangkan di PN Surabaya oleh tiga majelis hakim yang terdiri dari Hariyanto
SH MH (Ketua), Sigit Sutriono SH MH dan Sarwedi SH MH (Hakim Anggota).
Dalam gugatan ini, Liliana Sasmita digugat oleh Mulya Sasmita, yang tak lain
adalah adik kandungnya karena telah menjual dan menggelapkan hasil penjualan
harta warisan dari orang tuanya. Senin (13/8/2018) kemarin.
Terkait gugatan tersebut, pihak kuasa hukum penggugat pada 13 Agustus 2018
telah berkirim surat kepada Kepala Pengawasan Orang Asing Imigrasi dan Surabaya
bahwa Liliana Sasmita bersama-sama suaminya Samuel Samputra telah menggunakan
Kewarganegaraan ganda (USA dan WNI), untuk menguasai, menjual ataupun membalik
nama aset waris tersebut.
Sebab, apabila seorang warga negara yang telah memiliki paspor asing tetapi
dalam kegiatan antarnegara masih mengunakan paspor Indonesia maka sanksi pidana
dapat diterapkan, pasal 26 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian yang menyatakan bahwa: menggunakan Dokumen Perjalanan Republik
Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk
masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen
Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain
dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Terhadap gugatan tersebut, Henky Sony Haryanto SH M.Kn selaku kuasa hukum
Mulya Sasmita menjelaskan, jika kliennya dan tergugat adalah saudara sedarah.
Keduanya sama-sama tinggal di Amerika, tapi bedanya, penggugat masih
berwarganegara Indonesia sedangkan tergugat sudah berwarganegara Amerika.
Karena tersandung hukum di Amerika, penggugat akhirnya kembali di Indonesia.
“Saat kembali di Indonesia itulah baru diketahui, jika beberapa aset yang
merupakan harta waris dari orang tua mereka telah dijual oleh Liliana Sasmita
tanpa membagikan satu rupiah pun ke Mulya Sasmita,” jelas Henky saat
dikonfirmasi di PN Surabaya.
Penjualan aset aset harta warisan tersebut, Lanjut Henky, telah terjadi
perbuatan melawan hukum, dimana dalam penjualan aset aset tersebut, Liliana
telah membuat keterangan palsu dalam akte otentik berupa surat persetujuan dan
kuasa jual yang dibuat di Kantor Notaris Hartono di Bali.
“Saat penandatanganan akte tersebut, Liliana Sasmita menggunakan identitas
WNI padahal dia sudah menjadi WNA Amerika,” sambung Henky.
Masih kata Henky, pembuatan akte otentik tersebut, didasari dari peristiwa
bohong. Dimana sebelum surat persetujuan dan kuasa jual itu dibuat, Liliana
mengaku surat-surat itu untuk mempermudah administrasi, jika dikemudian hari
orang tuanya meninggal dunia.
“Padahal ayahnya sudah meninggal jauh sebelum surat surat itu dibuat. Dan
itu baru terbongkar oleh penggugat. Karena selama ini Liliana menyembunyikan
keberadaan ayahnya dari penggugat, termasuk kematian ayahnya juga
disembunyikan,” terang Henky. (ban)