Surabaya NewsWeek- Royce Mulyanto anak dari
Liek Motor, terdakwa sekaligus penyandang gangguan jiwa yang terjerat dalam
kasus penembakan mobil pribadi milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi,tetap dihukum
(2) bulan penjara karena dianggap menghendaki, mengetahui dan bertanggung jawab
atas perbuatan yang sudah dilakukannya atau willens en wetens.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Royce Mulyanto terbukti
bersalah melakukan pengrusakan. Menjatuhkan hukuman selama 2 bulan penjara,"
ucap hakim ketua Anne Rusiane membacakan putusan. Selasa (31/7/2018).
Dalam amar putusannya hakim Anne sama sekali tidak
mempertimbangkan pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP yang menyatakan bahwa
orang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal tidak dapat disidangkan.
Sebelumnya, Royce Muljanto, anak dari Pemilik Liek Motor yang juga
terdakwa dalam kasus ini dituntut hukumanan 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya. Adanya perdamaian menjadi
pertimbangan dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Ali Prakoso pada
persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (4/6/2018).
Disebutkan, pada hari Rabu 14 Maret 2018 jam 22.00 WIB, terdakwa
Royce Muljanto ditangkap tim resmob Polrestabes Surabaya setelah menembak mobil
Ery Cahyadi. Kejadian berawal berawal pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018
sekitar pukul 10.00 WIB ketika terdakwa berada di Jalan Indrapura, Surabaya
mendapat telfon dari salah satu pegawainya yang memberitahukan bahwa bagian
tangga dalam Bengkel Liek Toyota milik Terdakwa di Jalan Ketintang Madya No.
111, Surabaya telah dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.
Mendapati kabar tersebut, terdakwa menjadi jengkel dan marah. Lalu
dengan menggunakan perangkat hand phone miliknya, terdakwa pun melakukan
browsing mencari mencari otak dan penanggung jawab pembongkaran tersebut .
Setelah memperoleh informasi bahwa Ery Cahyadi selaku Kepala Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota
Surabaya, yang menjadi penanggung jawabnya, saat itu juga terdakwa mencari
alamat rumah Ery.
Setelah menemukan alamat Ery Cahyadi di Perum Puri Kencana Karah,
Blok D, No.15, Surabaya. Terdakwa lantas datang dengan mengendarai mobil Toyota
FJ Cruiser warna putih hitam nopol L 3 AP miliknya.
Begitu menemukan rumah Ery Cahyadi dan melihat di depan rumahnya
ada mobil dinas Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nopol L 88 EC milik
Ery. Terdakwa turun dari mobil dan melakukan sebelas kali penembakan terhadap
mobil tersebut menggunakan senjata api berupa senapan angin merk HATSAN jenis
BULLMASTER kaliber 4,5 yang sebelumnya telah dibawa terdakwa sebelumnya.
Usai melakukan penembakan, terdakwa kemudian pergi dan singgah
sebentar di pos penjagaan security Perum Puri Kencana Karah, Surabaya untuk
bertemu dengan Satpam Mahfud sambil mengatakan titip pesan telah melakukan
penembakan terhadap mobil Ery Cahyadi, “Ya, iku nomerku nek onok opo opo telpon
aku. aku tanggung jawab mobile mari tak brondong”
Atas penembakan yang dilakukan terdakwa maka pada sekitar pukul
21.30 WIB ketika sedang berada di sekitaran KFC Jalan Achmad Yani Surabaya
terdakwa ditangkap oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota FJ Cruiser
warna putih hitam nopol L 3 AP yang dikendarai oleh terdakwa didapatkan barang
bukti berupa 1 pucuk senapan angin jenis BULLMASTER merk HATSAN O2, 3 (tiga)
buah magazin senapan angin jenis BULLMASTER merk HATSAN O2, 1 (satu) botol yang
berisi amunisi sebanyak 134 (seratus) tiga puluh empat butir dan 1 (satu) botol
tabung gas merek American Divers UK WP 3000 psi. (Ban)