Anak Liek Motor Dibui 2 Bulan, Tembak Mobil Pejabat Pemkot Surabaya


Surabaya NewsWeek-  Royce Mulyanto anak dari Liek Motor, terdakwa sekaligus penyandang gangguan jiwa yang terjerat dalam kasus penembakan mobil pribadi milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi,tetap dihukum (2) bulan penjara karena dianggap menghendaki, mengetahui dan bertanggung jawab atas perbuatan yang sudah dilakukannya atau willens en wetens.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Royce Mulyanto terbukti bersalah melakukan pengrusakan. Menjatuhkan hukuman selama 2 bulan penjara," ucap hakim ketua Anne Rusiane membacakan putusan. Selasa (31/7/2018).

Dalam amar putusannya hakim Anne sama sekali tidak mempertimbangkan pasal 44 ayat (1) dan (2)  KUHP yang menyatakan bahwa orang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal tidak dapat disidangkan.

Sebelumnya, Royce Muljanto, anak dari Pemilik Liek Motor yang juga terdakwa dalam kasus ini dituntut hukumanan 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya. Adanya perdamaian menjadi pertimbangan dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Ali Prakoso pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (4/6/2018).

Disebutkan, pada hari Rabu 14 Maret 2018 jam 22.00 WIB, terdakwa Royce Muljanto ditangkap tim resmob Polrestabes Surabaya setelah menembak mobil Ery Cahyadi. Kejadian berawal berawal pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar pukul 10.00 WIB ketika terdakwa berada di Jalan Indrapura, Surabaya mendapat telfon dari salah satu pegawainya yang memberitahukan bahwa bagian tangga dalam Bengkel Liek Toyota milik Terdakwa di Jalan Ketintang Madya No. 111, Surabaya telah dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.

Mendapati kabar tersebut, terdakwa menjadi jengkel dan marah. Lalu dengan menggunakan perangkat hand phone miliknya, terdakwa pun melakukan browsing mencari mencari otak dan penanggung jawab pembongkaran tersebut .

Setelah memperoleh informasi bahwa Ery Cahyadi selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Surabaya, yang menjadi penanggung jawabnya, saat itu juga terdakwa mencari alamat rumah Ery.

Setelah menemukan alamat Ery Cahyadi di Perum Puri Kencana Karah, Blok D, No.15, Surabaya. Terdakwa lantas datang dengan mengendarai mobil Toyota FJ Cruiser warna putih hitam nopol L 3 AP miliknya.

Begitu menemukan rumah Ery Cahyadi dan melihat di depan rumahnya ada mobil dinas Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nopol L 88 EC milik Ery. Terdakwa turun dari mobil dan melakukan sebelas kali penembakan terhadap mobil tersebut menggunakan senjata api berupa senapan angin merk HATSAN jenis BULLMASTER kaliber 4,5 yang sebelumnya telah dibawa terdakwa sebelumnya.

Usai melakukan penembakan, terdakwa kemudian pergi dan singgah sebentar di pos penjagaan security Perum Puri Kencana Karah, Surabaya untuk bertemu dengan Satpam Mahfud sambil mengatakan titip pesan telah melakukan penembakan terhadap mobil Ery Cahyadi, “Ya, iku nomerku nek onok opo opo telpon aku. aku tanggung jawab mobile mari tak brondong”

Atas penembakan yang dilakukan terdakwa maka pada sekitar pukul 21.30 WIB ketika sedang berada di sekitaran KFC Jalan Achmad Yani Surabaya terdakwa ditangkap oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota FJ Cruiser warna putih hitam nopol L 3 AP yang dikendarai oleh terdakwa didapatkan barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin jenis BULLMASTER merk HATSAN O2, 3 (tiga) buah magazin senapan angin jenis BULLMASTER merk HATSAN O2, 1 (satu) botol yang berisi amunisi sebanyak 134 (seratus) tiga puluh empat butir dan 1 (satu) botol tabung gas merek American Divers UK WP 3000 psi. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement