SURABAYA - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian
Apartemen Royal Avatar World di Pengadilan Negeri Surabaya digelar perdana di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/7/2018). Sidang yang digelar di
ruang Cakra ini turut juga dihadiri para korban.
Dalam sidang yang digelar terbuka
untuk umum ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dan Winarko dari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membacakan dakwaan atas dua terdakwa yakni
Budi Santoso dan terdakwa Ir Klemens Sukarno Candra Direktur Utama dan
Komisaris PT Bumi Samudra Jedine.
Sidang diketuai oleh Wayan Sosiawan
dengan didampingi dua hakim hakim anggota yakni, Anne Rusiana dan Dwi Purwadi.
Dua terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 378 ayat (1)
ke-1 KUHP. Mereka didakwa melakukan penipuan dana pembelian Apartemen Royal
Afatar World, Sipoa.
Sementara tim kuasa hukum terdakwa
yang terdiri dari Sabron Pasaribu, Andry Ermawan, Franky, Agung Widodo, Arifin,
Timotius sepakat untuk mengajukan eksepsi pada sidang minggu depan.
"Kami tim penasihat hukum akan
mengajukan eksepsi. Langkah awal yang akan kami lakukan yaitu menginventaris
seluruh aset milik terdakwa, kemudian mencari investor. Sebab, tidak semua
korban Avatar menghendaki dia dipidanakan, ada yang menginginkan uangnya
kembali," ucap Sabron usai sidang.
Dikatakan Sabron, dalam eksepsinya
nanti pihak terdakwa juga akan mengajukan surat untuk menjual aset mereka. Dari
penjualan aset-aset tersebut hasilnya bisa diberikan kepada para korban yang
masih ingin uangnya kembali."Itu salah satu pembelaan kami nanti. Termasuk
merevisi angka-angka dakwaan yang kami anggap belum final," katanya.
Sedangkan, Franky Waruwu menadaskan
bahwa kerja sama antara terdakwa dan korban didasari adanya kesepakata terlebih
dahulu, yang kemudian dilanjutkan dalam sebuah perikatan sesuai dengan pasal
1320 KUHAP.
Makanya sekarang, pihaknya berupaya
bagaimana caranya agar customer dan kliennya bersatu kembali. Salah satu
caranya dengan menjual aset untuk penggantian."Sekarang kami sedang
mencari investor. Dan pengembalian itu sudah menjadi komitmen dari klien
kami," tutup Waruwu.
Dalam kesempatan itu, Waruwu
memastikan bahwa bupati Sidoarjo sama sekali tidak terlibat dalam perkara ini.
Hal itu dia ketahui dalam akte pendirian PT Bumi Samudra Jadine yang mana nama
bupati Sidoarjo tidak tercantum sebagai salah satu pemegang sahamnya."Itu
kan dikoran saja, faktanya dia tidak punya saham di PT Bumi Samudra
Jadine," tambahnya. (Ban)