Surabaya
NewsWeek- Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya kembali memberikan kemudahan
bagi warganya salah satunya mengurus surat akta kelahiran yang dapat dicetak
sendiri oleh pemohon. Peraturan ini sesuai dengan Kementerian Dalam Negeri Nomor
9 tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
“Proyek pengurusan surat akta kelahiran secara
online akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota dan Surabaya dipercaya
sebagai pilot project untuk mengaplikasikan proyek tersebut,”
kata Suharto Wardoyo di ruang kerjanya pada Selasa, (31/7/2018).
Anang – sapaan akrabnya menjelaskan proses
pencetakan surat akta kelahiran secara online. Menurutnya, setelah mendapat
surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter atau bidan persalinan, para
orang tua diminta menyiapkan fotocopy akte nikah orang tua, fotocopy KTP dan
fotocopy Kartu Keluarga. Semua berkas tersebut sudah di scan.
“Setelah selesai melengkapi semua, pemohon
dapat mengupload melalui aplikasi berbasis web di situs http://dukcapil.kemendagri.go.id,” terang Anang.
Lebih lanjut, bagi pemohon yang sudah mengupload berkas,
akan diverifikasi oleh petugas Dispendukcapil. Jika sudah diverifikasi, pemohon
dapat mencetak sendiri surat keterangan lahir di rumah dan kantor. “Cetaknya
menggunakan kertas HVS dan sudah terlampir barcode serta tanda
tangan digital dari Dispendukcapil,” urainya.
Khusus nama
pejabat yang akan melakukan tanda tangan serta petugas yang bertugas untuk
melakukan verifikasi data, Anang menuturkan Dispendukcapil sudah melakukan
komunikasi dengan Kemendagri.
Hal ini perlu
dilakukan agar para petugas segera mendapatkan username dan password untuk
login. “Insyallah bulan Agustus atau September sudah bisa diberlakukan,”
ungkapnya.
Proses pencetakan akte kelahiran online itu
sendiri, kata Anang, hanya berlaku sekali cetak. Artinya, jika terdapat
perubahan atau kesalahan dari pemohon, maka akte kelahiran akan dicetak secara
konvensional atau manual di kecamatan.
“Sebenarnya tidak ada perbedaan
cetak online dengan manual. Tergantung individunya saja,” ujar Anang.
Anang menambahkan, pelayanan cetak akte
kelahiran secara online khusus diberlakukan untuk anak-anak yang baru lahir
dengan batas maksimal 60 hari kerja.
“Terhitung dari kelahiran tanggal anak,
melewati persyaratan tersebut pemohon tidak dapat menggunakan cetak langsung,”
tegas pria alumni Fakultas Hukum UNAIR tersebut.( Ham )